Wamenkeu Ingatkan Pentingnya Pembukaan Data untuk Pajak
Aktual

Wamenkeu Ingatkan Pentingnya Pembukaan Data untuk Pajak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Wamenkeu Ingatkan Pentingnya Pembukaan Data untuk Pajak
Hukumonline
Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengingatkan pentingnya pembukaan data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan, agar penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat meningkat.

"Kita harus lihat kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan penerimaan dari pajak, karena APBN itu dari mana kalau bukan dari penerimaan pajak," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/3).

Bambang mengatakan revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sangat penting, karena kerahasiaan perbankan di era modern seperti saat ini sudah tidak relevan karena hampir tidak ada negara yang menerapkannya lagi.

Menurut dia, data nasabah perbankan tersebut diperlukan otoritas pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak, yang dicurigai belum melakukan kewajiban sebagai warga negara dalam membayar pajak sesuai ketentuan.

"Pajak kita yang kurang dari orang pribadi, untuk itu kita perlu mengidentifikasi pajak yang dibayar sudah benar atau tidak. Salah satu cara diluar 'self assesment' bagi aparat pajak melihat pajak sudah dibayarkan atau tidak, dari akses terhadap rekening bank," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan ada kesepakatan bersama dari pihak-pihak terkait agar setuju untuk melakukan revisi UU perbankan tersebut, karena pajak merupakan instrumen utama yang menjadi andalan pemerintah dalam sektor penerimaan negara.

"Yang penting ada kesepakatan dulu, bahwa pajak itu penting. Kalau pajak dianggap tidak penting, ya sudah selesai, berarti APBN juga tidak penting," kata Bambang.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan, namun Indonesia belum melakukan hal tersebut.

"Kalau kerahasiaan bank dibuka untuk pajak, kita memberikan sistem yang memungkinkan untuk melindungi nasabah, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujarnya.

Fuad mengharapkan segera ada revisi UU perbankan agar petugas Direktorat Jenderal Pajak memiliki akses membuka data rekening nasabah atau wajib pajak, yang dicurigai menghindar dari kewajiban membayar pajak.

"Selama membayar pajaknya sudah benar, dia tidak perlu takut. Kalau dia takut, berarti dia mulai takut soal pajak. Negara lain bisa (menerapkan), kenapa kita tidak berani," katanya.
Tags: