KPK Sudah Menyita 59 Mobil Wawan
Aktual

KPK Sudah Menyita 59 Mobil Wawan

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
KPK Sudah Menyita 59 Mobil Wawan
Hukumonline
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik terdakwa kasus suap Pilkada Lebak dan pencucian uang, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Kali ini, mobil yang disita adalah Toyota Innova.

Penyitaan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Wawan. Dengan disitanya Innova, jumlah mobil yang disita KPK dalam kasus Wawan, seluruhnya berjumlah 59 unit. Selain 59 unit mobil, KPK telah menyita satu unit motor Harley Davidson terkait TPPU Wawan.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, mobil Innova yang baru disita itu atas nama Wawan dan disita dari kantor PT Bali Pacific Pragama (BPP). “Diduga mobil pemberian TCW ke Sekretariat DPC Golkar Banten,” katanya, Jum’at (14/3).

Dari 59 unit mobil, diantaranya mobil Toyota Vellfire disita dari seorang anggota DPRD Banten dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Toni Fatoni Mukhson. Ada pula yang disita dari sejumlah artis, seperti Jennifer Dunn dan Catherine Wilson. KPK juga menyita Ferrari, Lamborgini, Bentley, Roll Royce, dan Nissan GTR milik Wawan.

Masih ada puluhan unit mobil lainnya, seperti Mitsubishi Pajero, Honda CRV, Mercedez Benz, BMW, Toyota Land Cruiser, Mini Cooper, Toyota Lexus, Toyota Fortuner, Mitsubishi Outlander, Ford Fiesta, Nissan Terano, Toyota Avanza, Suzuki APV, Honda Freed, Isuzu Panther, dan Toyota Innova.

Sebagaimana diketahui, Wawan bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, serta korupsi pengadaan Alkes, dan sejumlah proyek lainnya di Banten. KPK menjerat Wawan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus korupsi pengadaan Alkes di Tangerang Selatan dan Banten, Wawan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik menduga, uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dibelikan sejumlah aset
Tags:

Berita Terkait