LSM Tolak Caleg, Capres dan Cawapres Pelanggar HAM
Aktual

LSM Tolak Caleg, Capres dan Cawapres Pelanggar HAM

Oleh:
ADY/RES
Bacaan 2 Menit
LSM Tolak Caleg, Capres dan Cawapres Pelanggar HAM
Hukumonline
Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) bersama korban pelanggaran HAM menolak Calon Legislatif (Caleg), Presiden dan Wakilnya (Capres-Cawapres) yang bersinggungan dengan kasus pelanggaran HAM. Menurut Wakil Koordinator Bidang Organisasi KontraS, Sri Suparyati, Pemilu sangat penting membawa Indonesia menuju perubahan ke arah yang lebih baik terutama dalam mendorong penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM.

Oleh karenanya masyarakat sipil harus memberi masukan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan harapan tersebut. Mengacu pasal 6 ayat (1) UUD RI 1945 Sri menyebut Capres dan Cawapres harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah mengkhianati negara. Kemudian UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilu menyaratkan caleg, capres dan cawapres tidak pernah melakukan tindakan yang mengkhianati negara. Serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan pidana berat lainnya.

Bagi Sri, yang dimaksud dengan frasa "tidak pernah mengkhianati negara" dalam ketentuan itu adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis. "Tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara serta tidak pernah melanggar UUD RI 1945," katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (14/3).

Mengacu ketentuan itu Sri menilai pelanggaran HAM merupakan perbuatan melanggar konstitusi. Oleh karenanya seseorang yang diduga terlibat secara langsung atau tidak dalam kasus pelanggaran HAM tidak bisa mencalonkan diri menjadi Capres dan Cawapres.

Selaras hal itu visi KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang punya integritas, profesional, mandiri dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas. Sejalan hal itu Sri berpendapat KPU bertanggungjawab atas semua tahapan proses Pemilu 2014 sehingga mampu menghasilkan anggota legislatif, Presiden dan Wakilnya yang berkualitas berdasarkan suara rakyat.

Berdasarkan hal tersebut KontraS bersama korban pelanggaran HAM mendesak KPU melakukan beberapa Hal. Pertama, menghormati dan memberikan jaminan HAM dalam proses tahapan Pemilu 2014. Kedua, Menolak Capres dan Cawapres yang terlibat secara langsung atau tidak dengan pelanggaran HAM berat masa lalu, tindak pidana korupsi dan kejahatan lingkungan.
Tags: