Butuh Aturan Khusus Pajak E-Commerce
Berita

Butuh Aturan Khusus Pajak E-Commerce

UU Perbankan diharap dapat membantu proses penarikan pajak bisnis e-commerce.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Butuh Aturan Khusus Pajak E-Commerce
Hukumonline
UU Perdagangan baru memuat aturan bisnis online atau yang lebih dikenal dengan e-commerce. UU Perdagangan mengatur setiap bisnis e-commerce  wajib terdaftar dan berlaku untuk skala internasional. Wakil Ketua Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana menegaskan aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

Pertanyaannya, bagaimana potensi pajak yang dapat diterima oleh negara atas peraturan baru untuk bisnis yang saat ini tengah menjamur di Indonesia? Dan bagaimana pula mekanisme pemungutan pajaknya?

Guru Besar Perpajakan FISIP Universitas Indonesia (FISIP UI) Gunadi menilai penarikan pajak terhadap bisnis e-commerce sulit untuk dilakukan. Pasalnya, binsis online tersebut melekat pada sistem pembayaran. “Kalau soal sistem pembayaran itu agak susah di Indonesia,” kata Gunadi di Jakarta, Kamis (13/3).

Ia mengatakan, sistem pembayaran bisnis online menggunakan media perbankan, baik kartu debit maupun kredit. Persoalannya, apakah pihak perbankan mau berkoordinasi untuk memungut pajak dari transaksi perdagangan online.

Jika pada akhirnya penarikan pajak bisnis online benar-benar diterapkan, Gunadi berharap UU Perbankan yang kini tengah dibahas oleh DPR dan Pemerintah dapat membantu sistem pemungutan pajak pada sistem pembayaran yang menggunakan jasa perbankan.

Tetapi, jika tak dimungkinkan melakukan pungutan pajak bisnis online melalui jasa perbankan, pembayaran pajak bisnis online dapat dilekatkan kepada merchandise. Namun Gunarwanto mengingatkan penarikan pajak melalui merchand harus diikuti dengan rewards dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Bisa juga ke merchand, cuma merchand ini bagaimana dicarikan suatu reward,” lanjut Gunadi.

Pemberian reward dinilai penting karena DJP selaku pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut pajak, membebankan tugas tersebut kepada pihak yang menjual merchand. Ia menilai, pemungutan pajak yang tidak dilakukan oleh DJP langsung, penyetoran kepada DJP kerap terlambat. Ada kebiasaan untuk membungakan uang dari tarikan pajak tersebut.

“Kalau minta tolong mereka (pelaku bisnis online--red) untuk setor pajak, setor pajaknya agak dilambatin. Karena mereka membungakan uang pajaknya itu. Kalau tidak diberi reward, siapa yang mau melakukan itu,” ungkapnya.

Atas dasar hal tersebut, Gunadi menilai perlunya aturan lanjutan atas penarikan pajak bisnis e-commerce. Aturan yang dimaksud pun, diharapkan dapat berbentuk UU. “Iya, harus ada aturan lanjutan dengan UU, kalau tidak diatur dengan UU susah nanti,” pungkasnya.

Kira-kira, apakah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan mekanisme penarikan pajak pada aturan turunan UU Perdagangan?

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krishnamurti mengatakan, UU Perdagangan pada akhirnya memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan konsumen dalam negeri yang melakukan bisnis atau transaksi elektronik. “Dilindungi kepentingannya tetapi juga sekaligus dipandu dan diberi arahan untuk bisa menjalankan bisnis secara baik,” kata Bayu.

Bayu mengaku Kemendag akan menyusun peraturan pelaksanaatau pedoman yang relevan. Yang jelas, lanjutnya, Indonesia sudah memiliki dasar hukum untuk melakukan pengelolaan transaksi elektronik.

Sayangnya, Bayu belum memastikan apakah nanti aturan e-commerce juga berlaku kepada penggunaan transaksi online retail yang menggunakan blog sebagai media bisnis. Ia mengatakan transaksi elektronik juga menjadi wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sehingga perlu ada sinkronisasi. “Ada dua kombinasi, satu dimensi perdagangannya, transasksi barang dan harga, ada uang di dalamnya dan tentu ITE-nya. Ada UU tersendiri yang menjadi wewenang Kominfo. Jadi kita harus cari sinkroninasinya nanti,” ungkap Bayu.

Terkait potensi pajak yang mungkin akan diperoleh oleh negara melalui aturan e-commerce ini, Bayu juga tak mau banyak berkomentar. “Kita lihat nanti. Saya belum berspekulasi sampai ke sana,” pungkasnya.
Tags: