Eks Cawabup Lebak Tak Tahu Susi Masuk Sebagai Kuasa Hukum
Berita

Eks Cawabup Lebak Tak Tahu Susi Masuk Sebagai Kuasa Hukum

Sejujurnya Kasmin tidak mau mengajukan permohonan ke MK.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Eks Cawabup Lebak Tak Tahu Susi Masuk Sebagai Kuasa Hukum
Hukumonline
Mantan calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin tidak mengetahui ihwal masuknya Susi Tur Andayani dalam tim kuasa hukum yang mewakili Amir Hamzah dan Kasmin mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak di MK.

Kasmin mengaku tidak mengetahui siapa yang membawa Susi. Ia menyatakan pengajuan permohonan diurus oleh Amir, calon bupati yang menjadi pasangannya dalam Pilkada Lebak 2013. Kasmin mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa yang menjadikan Susi sebagai kuasa hukumnya.

Bukan hanya tak tahu bagaimana Susi tampil menjadi kuasa hukum pasangan ini, Kasmin bahkan tidak pernah hadir dalam sidang sengketa Pilkada Lebak di MK. “Pertemuan saya dengan Susi cuma tanggal 26 September 2013 di kantor Gubernur Banten,” katanya saat menjadi saksi untuk terdakwa Susi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/3).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Kasmin, tidak ada pembicaraan mengenai rencana pemberian uang kepada M Akil Mochtar. Kasmin hanya mendengar, Amir melaporkan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengenai peluang dikabulkannya perkara sengketa Pilkada Lebak di MK. Namun, hal itu hanya bentuk sikap optomistis Amir.

Kasmin tak mengingat seputar dugaan Atut yang meminta pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak dilakukan melalui Akil yang sudah dianggap Atut sebagai saudara sendiri. Ia juga tidak mengetahui Atut mengutus adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk membantu pengurusan sengketa Pilkada Lebak.

Atas dasar itu, Kasmin pun tidak mengetahui mengapa Wawan ikut membantu menyiapkan dana untuk Akil. Sepengetahuan Amir, Wawan merupakan Bendahara Partai Golkar untuk Provinsi Banten. Wawan juga berprofesi sebagai pengusaha. Kasmin pernah mendengar sedikit bahwa Wawan ikut membantu untuk Pilkada Lebak.

Meski demikian, Kasmin sempat mendengar informasi dari Amir mengenai adanya pertemuan antara Susi dan Wawan. Ketika itu, Susi dan Wawan menjanjikan akan ada pemberian uang dari Amir untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Namun, Amir menolak dengan alasan tidak memiliki uang.

Selebihnya, Kasmin tidak mengetahui pemberian uang itu. Kasmin menjelaskan, sejujurnya dirinya tidak mau mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Ia secara pribadi menyadari pihaknya kalah dalam Pilkada Lebak. “Kalau seandainya cuma pemungutan suara ulang (PSU), saya sih buat apa,” ujarnya.

Sementara, Bupati Lebak, Iti Oktavia Jayabaya yang bersaksi sebelum Kasmin mengaku hanya pernah tiga kali mengikuti sidang sengketa Pilkada Lebak di MK. Iti merupakan pihak terkait dalam permohonan sengketa Pilkada Lebak. Namun, Itu tidak mengenal Susi dan tidak pernah melihat kehadiran Susi dalam tiga kali sidang tersebut.

Awal mula Susi bergabung dalam tim kuasa hukum Amir-Kasmin masih menjadi tanda tanya. Pasalnya, advokat Rudy Alfonso yang kantor pengacaranya dijadikan sebagai kuasa hukum Amir-Kasmin sempat menyatakan nama Susi muncul secara tiba-tiba sebagai salah satu anggota tim kuasa Amir-Kasmin, atas permintaan Amir.

Rudy sendiri tidak bersedia mau masuk menjadi anggota tim karena menganggap selisih suara Amir di Pilkada Lebak cukup jauh. Amir juga tidak memiliki bukti-buktimemadai. Selain itu, ada Susi yang ikut bergabung. Rudy menjelaskan, Susi pernah menjadi lawannya dalam menangani sengketa Pilkada Lampung Selatan di MK.

Akhirnya, Rudy menarik seluruh stafnya dari tim. "Cuma tinggal satu orang, sehingga berdua sama si Susi itu menangani perkara Lebak di MK. Kami tidak ada yang ikut sidang Lebak. Dari awal saya mengatakan perkara ini tidak usah diajukan, tapi Amir memaksakan," tuturnya usai diperiksa di KPK, dua pekan lalu, Senin (3/3).

Sebagaimana diketahui, Susi didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Akil selaku Ketua MK menerima uang Rp1 miliar dari Wawan dan Atut untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Selain itu, Susi didakwa menjadi perantara suap atas pemberian uang Rp500 juta untuk pengurusan sengketa Pilkada Lampung Selatan.
Tags:

Berita Terkait