Survei KPK: Publik Anggap Biasa Praktik Politik Uang
Berita

Survei KPK: Publik Anggap Biasa Praktik Politik Uang

Kemendagri usul agar negara mengambil peran dengan memberikan dana Rp15 trilun untuk dibagikan kepada partai dan caleg.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: SGP
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Foto: SGP
KPK melakukan survei persepsi publik terkait perhelatan pemilu di Indonesia. Dari hasil survei diperoleh bahwa sekitar 71,72 persen masyarakat Indonesia menganggap money politic (politik uang) dalam perhelatan pemilu adalah hal yang biasa. Setidaknya, terdapat 10 kota besar yang menjadi tempat riset KPK.

“Sekitar 71,72 persen masyarakat Indonesia menganggap politik uang adalah hal yang lazim dalam pemilu di Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu (19/3).

Sedangkan untuk referensi memilih calon pemimpin, sekitar 22,38 persen masyarakat lebih mengutamakan perilaku dan karakter. Sekitar 16,48 persen masyarakat memilih calon yang memiliki ketokohan. Untuk calon yang memiliki kedekatan dengan masyarakat sebanyak 13,93 persen.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, KPK melakukan penelitian lain terkait penggunaan dana dalam pemilu. Dari hasil penelitian, penggunaan dana hibah jauh lebih besar ketimbang dana bantuan sosial (bansos).

“Dana hibah yang diberikan Pemda itu ternyata sebagiannya diberikan kepada lembaga afiliasi tertentu dengan kepala daerah itu,” katanya.

Hasil riset lain terkait dengan pemberian lisensi dalam sumber daya alam. Menurut Bambang, pemberian lisensi atau izin terkait hutan dan alam terutama mineral dan batubara meningkat menjelang Pemilu.

“Memang secara faktual tidak menggunakan fasilitas negara, tapi ada powerity-nya di situ,” katanya.

Selain itu, lanjut Bambang, terdapat titik rawan terkait sumbangan dana kampanye. Misalnya, sumbangan diberikan orang per orang. Padahal, sumbangan tersebut berdampak pada perputaran uang yang meningkat menjelang pemilu.

“Di titik itu rawan, harus ada mekanisme kontrolnya,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan sudah ada klausul mengenai sumbangan dana dalam pemilu. Untuk perseorangan sumbangan paling besar Rp1 miliar. Sedangkan untuk perusahaan non pemerintah sumbangan paling besar sebesar Rp7,5 miliar.

Menurutnya, perlu ada aturan untuk mengantisipasi terjadinya penggunaan wewenang yang terlampau besar. Misalnya, melalui UU Administrasi Pemerintahan yang membatasi penggunaan kewenangan yang berlebihan oleh kepala daerah. Sejalan dengan itu, perlu ada sanksi tegas apabila ada pelanggaran.

“UU Administrasi Pemerintahan belum dirumuskan untuk jalankan kewenangan, tapi batas kewenangannya tak diatur, sudah melampaui kewenangan atau belum. Makanya sering izin tambang diterbitkan meski ukurannya tidak jelas,” kata Gamawan.

Ia tak menampik jika perhelatan pemilu atau dana politik sangat mahal. Menurutnya, penerimaan negara Indonesia sekarang ini sudah cukup kuat, yakni Rp2000 triliun setahun. Atas dasar itu, perlu ada peran dari negara terkait dengan perhelatan pemilu yang memerlukan dana besar.

Dia menambahkan, Negara bisa mengeluarkan Rp15 triliun dari anggarannya khusus untuk perhelatan pemilu. Dana tersebut bisa dibagikan kepada partai dan calon legislatif yang menjadi peserta pemilu. “Kita biayai saja, kemudian kita buat aturan-aturan yang lebih ketat,” katanya.

Tokoh Bangsa Ahmad Syafii Maarif berharap, masyarakat Indonesia tidak pesimis dan apatis terhadap perhelatan pemilu. Menurutnya, jika masyarakat Indonesia sudah apatis dan pesimis, maka keadaan pemilu akan semakin kacau.

“Karena memilih demokrasi, memang melelahkan, ini terbaik di antara yang buruk. Bangsa ini harus diselamatkan. Kita berbuat sesuatu yang kecil dan bermakna,” tutup pria yang biasa disapa Buya ini.
Tags:

Berita Terkait