Bagir Manan 'Tegor' Hakim Ad Hoc yang Bicarakan Akil
Berita

Bagir Manan 'Tegor' Hakim Ad Hoc yang Bicarakan Akil

Karena sudah memberi penilaian bahwa Akil menerima suap.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MA Bagir Manan dalam acara seminar IKAHI. Foto: RES
Mantan Ketua MA Bagir Manan dalam acara seminar IKAHI. Foto: RES
Bila Anda berprofesi sebagai hakim, maka hati-hatilah berbicara. Jangan berbicara di hadapan publik mengenai perkara yang berpotensi akan ditangani. Mungkin pesan ini yang coba kembali diingatkan mantan Ketua MA Bagir Manan dalam seminar Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Kamis (20/3).

Bagir tak segan-segan ‘menyemprot’ hakim ad hoc tipikor Mahkamah Agung (MA) yang berbicara terkait kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Kisah ini berawal dari sesi tanya jawab dimulai. Hakim Ad hoc Tipikor di MA, MS Lummemendapat kesempatan mengajukan pertanyaan dan komentar. Dengan gayanya yang berapi-api, Lumme menyinggung putusan MK terkait peninjauan kembali (PK) yang boleh dilakukan berulangkali.

Lumme pun menyinggung sifat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Ini kan final, lalu bagaimana bila putusan MK itu dihasilkan dari hakimnya yang menerima suap, seperti Akil Mochtar,” ujarnya.

Ketika mendapat kesempatan menjawab pertanyaan itu, Bagir mengingatkan Lumme bahwa status Akil saat ini sedang diadili, sehingga tetap berlaku asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Ia menilai dengan berkata seperti itu, Lumme tak lagi layak menangani perkara Akil itu bila perkara itu sampai ke MA.

“Hakim tipikor omong begitu, berarti Anda telah mendiskualifikasikan diri dari perkara ini,” ujarnya.

Ditemui usai seminar, Bagir kembali menegaskan bahwa pernyataan seperti itu seolah-olah sudah menyatakan Akil bersalah, padahal persidangan masih berjalan. “Dia sudah menyatakan seperti itu, padahal dia belum memeriksa perkara,” ujarnya.

“Kalau kita sudah membuat judgement (putusan), maka dia telah mendiskualifikasikan diri atau harus didiskualifikasi dari perkara itu,” tegasnya.

Namun, Bagir menilai perlu juga diselediki lebih lanjut apakah yang bersangkutan memang dengan sadar atau tanpa sadar menyatakan hal tersebut. “Apa dia mengucapkan dengan sadar atau hanya omongan saja,” ujarnya.

Meski Bagir berkata Lumme tak layak berbicara seperti itu di dalam seminar, tetapi hubungan keduanya tetap akrab usai seminar. Ketika Bagir sedang diwawancarai oleh sejumlah wartawan, Lumme bahkan menghampiri dan menyalami pria yang kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pers itu.

Sekadar mengingatkan, KPK mendakwa Akilmenerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksinya, Akil didakwa telah menerima uang sejumlah Rp47,78 miliar plus AS$500 ribu dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.

Rinciannya, Akil menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta Rp10 miliar dan AS$500 ribu untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Untuk sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.

Sementara, dalam pengurusan sengketa Pilkada Buton, Morotai, dan Tapanuli Tengah, Akil menerima Rp1 miliar, Rp2,989 miliar, dan Rp1,8 miliar. Atas perbuatan tersebut, Akil didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk kasus Pilkada Gunung Mas, Akil membantah telah menerima uang suap Rp3 Miliar dari politisi Golkar Chairun Nisa. “Itu kan alternatif hadiah atau janji. Kalau gitu, dia dakwakan janji dong. Jangan terima suap. Goblok lah,” kata Akil usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (17/3).

Hingga saat ini persidangan kasus Akil masih pada tahap pembuktian.
Tags:

Berita Terkait