Demi Prestise, Rudy Alfonso Ogah Tangani Pilkada Lebak
Utama

Demi Prestise, Rudy Alfonso Ogah Tangani Pilkada Lebak

Rudy Alfonso lebih memilih menangani sengketa Pilkada Tangerang Selatan.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Susi Tur Handayani saat mendengar kesaksian Rudy Alfonso di Pengadilan Tipikor jakarta, Senin (24/3). Foto: RES
Susi Tur Handayani saat mendengar kesaksian Rudy Alfonso di Pengadilan Tipikor jakarta, Senin (24/3). Foto: RES
Memenangkan suatu perkara menjadi kebanggaan tersendiri bagi seorang advokat. Bahkan, advokat Rudy Alfonso menganggap kemenangan tersebut sebagai sebuah prestise. Rudy mengaku ogah dimasukan menjadi kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin, pemohon sengketa Pilkada Lebak di MK karena bukti-bukti yang tidak memadai.

“Melihat bukti awal, saya tidak meyakini bukti tersebut cukup untuk dilakukan permohonan. Menurut saya, prestise untuk menang itu penting. Kalau saya dikalahkan tentu akan tidak begitu bagus bagi saya,” kata Rudy saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Susi Tur Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3).

Namun, Rudy merasa tidak etis menolak begitu saja permintaan Partai Golkar untuk menangani sengketa Pilkada Lebak. Amir-Kasmin merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang diusung Golkar. Akhirnya, Rudy bersedia kantor hukumnya mewakili Amir-Kasmin, meski nama Rudy tidak dimasukan sebagai kuasa.

Sebelum mengajukan permohonan ke MK, Rudy pernah melakukan pertemuan dengan pengurus Golkar, Ade Komarudin, Ratu Atut Chosiyah, Suparman, Amir, dan Kasmin. Dalam pertemuan, mereka membahas hasil Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak. Pengurus Golkar meminta Rudy mewakili Amir-Kasmin di MK.

Sebagai salah satu anggota bidang hukum DPP Golkar, Rudy kerap diminta mewakili calon dari Golkar yang kalah dalam Pilkada. Rudy lalu menanyakan bukti-bukti apa yang dimiliki untuk digunakan sebagai dalil. Lalu, Rudy ditunjukan salinan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim, dimana tim terdiri dari pejabat Pemkab Lebak.

Rudy juga diberi tahu mengenai isi pidato Bupati Lebak ketika itu, Mulyadi Jayabaya. Ayah kandung dari calon Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya ini sempat melontarkan pernyataan “berbau” penghinaan terhadap Kasmin yang kebetulan berasal dari suku Baduy. Mulyadi menyampaikan agar jangan memilih orang yang tidak sekolah.

Mengetahui bukti-bukti yang dijadikan dalil tidak terlalu kuat, Rudy merasa pesimis. Rudy lebih memilih menangani sengketa Pilkada Tangerang Selatan karena pemohon sudah mengantongi putusan DKPP mengenai dukungan ganda Partai Hanura. “Itu secara hukum tidak benar, sehingga saya lebih memilih Tangerang Selatan,” ujarnya.

Rudy menyatakan saat itu belum ada kesepakatan mengenai siapa saja yang akan ditunjuk sebagai kuasa. Sepulang dari Hotel Sultan, staf Rudy menyatakan Golkar tetap ingin mengajukan permohonan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Mau tidak mau Rudy merelakan beberapa anak buahnya ikut menjadi kuasa Amir-Kasmin.

Awalnya, Rudy tidak mengetahui Susi akan bergabung sebagai kuasa hukum Amir-Kasmin. Rudy hanya mendengar Amir meminta adiknya dimasukan sebagai kuasa. Belakangan, Amir memberi tahu “adik” yang dimaksud adalah Susi. Rudy mengaku dirinya sempat dikalahkan Susi ketika menangani sengketa Pilkada Lampung Selatan di MK.

Menurut Rudy, Susi pernah bekerja di kantor pengacara M Akil Mochtar sebelum Akil menjadi hakim konstitusi. Ia mendengar hal itu dari senior partner di kantor hukumnya, Prof. Ahmad Syarifuddin Natabaya. Susi pernah berkonsultasi dengan Natabaya saat akan mengajukan pengujian UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Meski demikian, Rudy menegaskan tidak terlibat dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Dalam proses sidang di MK, hanya tinggal Susi dan seorang kuasa hukum yang ikut menangani. Sementara, Rudy fokus menangani perkara lain. Rudy mengetahui dari stafnya jika MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Rudy melanjutkan, selama proses sidang di MK, hampir untuk semua perkara, timnya membuka posko di apartemen Alston. Pemilihan tempat tersebut semata-mata karena lokasi Alston berdekatan dengan MK. Rudy hanya dua kali datang ke Alston, tapi tidak pernah mengerjakan substansi terkait sengketa Pilkada Lebak.

Terkait pertemuan Susi dan Wawan untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Rudy mengaku tidak mengetahui. Rudy juga tidak mengetahui ada permintaan uang dari Akil untuk penanganan sengketa Pilkada Lebak. Ia hanya pernah diminta Wawan menangani sengketa Pilkada Serang yang calon Walikotanya, adik tiri Wawan.

Sementara, Amir yang bersaksi setelah Rudy membenarkan dirinya yang meminta Susi dimasukan sebagai kuasa. Amir sudah mengenal Susi sejak tahun 1987 saat berkuliah di Lampung. “Sudah seperti saudara. Saya merasa perlu memasukan orang yang dipercaya untuk memonitor kuasa hukum lain yang saya tidak percaya 100 persen,” tuturnya.

Amir merasa proses Pilkada Lebak tahun 2013 penuh kecurangan. Amir yang ketika itu menjabat Wakil Bupati Lebak mengetahui jika Mulyadi mengerahkan seluruh unsur birokrat untuk memenangkan putrinya, Iti. Sampai akhirnya, KPU Kabupaten Lebak menetapkan pasangan Iti-Ade Sumardi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih.

Atas dasar itu, saat menghadap Atut di kantor Gubernur Banten, Amir merasa yakin bisa memenangkan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut lalu menanyakan, apa PSU bisa diselenggarakan sekitar November-Desember 2013. Amir tidak bisa menjawab, sehingga Atut menelepon Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan.

Amir mendengar Atut menanyakan hal yang sama kepada Dirjen Otda Djohermansyah menjawab tidak masalah, karena yang diselenggarakan PSU, bukan Pilkada baru. Kemudian, dalam proses pengajuan sengketa Pilkada Lebak, Susi menyampaikan ada permintaan uang dari Akil. Namun, Amir keberatan dengan alasan tidak memiliki uang.

Kemudian, Atut menyetujui bantuan dana melalui adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan pengurus Golkar. Amir menyatakan, Wawan bersedia membantu Rp1 miliar karena ingin Golkar menang. Amir juga menyebut Wawan besedia membantu agar nama Atut bagus di depan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

Amir menambahkan, awalnya Wawan tidak membantu dana dalam proses penyelenggaraan Pilkada Lebak karena takut kasus-kasusnya dibongkar oleh Mulyadi. Wawan baru membantu dana untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak di MK. Walau begitu, Amir mengaku putusan MK juga untuk kepentingan dirinya dan Kasmin.

Selanjutnya, Amir mendengar uang Rp1 miliar sudah disiapkan Wawan. Akhirnya MK memutuskan membatalkan penetapan KPU Kabupaten Lebak dan memerintahkan PSU. Amir menuturkan, saat pemeriksaan perkara sengketa Pilkada Lebak, majelis panel dipimpin Akil. Setelah diputus, Amir sempat menyampaikan terima kasih kepada Atut.
Tags:

Berita Terkait