Jelang MEA 2015, Masuknya Asuransi Asing Perlu Diperketat
Utama

Jelang MEA 2015, Masuknya Asuransi Asing Perlu Diperketat

Tujuannya agar dapat mempercepat pengembangan industri asuransi lokal.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor KADIN. Foto: SGP
Kantor KADIN. Foto: SGP
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, perlu ada kesiapan di sektor bisnis dalam negeri sebelum pemberlakuan Asean Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Kesiapan ini termasuk bagi sektor industri asuransi sehingga memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Hal itu diutarakan Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perbankan dan Finansial Rosan P Roeslani di Jakarta, Selasa (25/3).

Menurutnya, kontribusi positif yang bisa dilakukan pemerintah dan regulator adalah membuat pengaturan mengenai persyaratan masuknya perusahaan asuransi asing. Rosan mengatakan, persyaratan ini bukan bermaksud untuk melindungi perusahaan lokal, melainkan perusahaan asuransi asing atau tenaga kerja asing yang masuk harus benar-benar mampu mempercepat pengembangan industri asuransi di Indonesia.

"Pasar bebas bukan berarti tanpa aturan, karenanya peran pemerintah sangat diperlukan untuk melakukan penataan dalam pengaturan industri asuransi," kata Rosan.

Sejumlah persyaratan yang bisa dilakukan pemerintah, Rosan mengatakan, bisa dalam bentuk peringkat (rating), jumlah modal dan kompetensi tenaga kerja asing. Sedangkan dari sisi produk atau programnya, perusahaan asing tersebut harus memiliki produk asuransi mikro atau pun memiliki rasio pembukaan cabang di kota-kota besar di Indonesia.

Ia menilai, persiapan menjelang MEA ini penting dilakukan oleh pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Semua harus mempersiapkan diri dengan baik, persiapan ini penting dan mendesak bagi perusahaan asuransi nasional antara lain dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, modal, dan dukungan teknologi informasi. Masih ada dua tahun untuk mempersiapkan sebaik-baiknya dan secara bertahap," katanya.

Kepala Ekskutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan hingga kini belum ada aturan khusus dari regulator dalam menghadapi MEA. Menurutnya, dalam menghadapi MEA diperlukan kesiapan pasar dan industri dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan perusahaan-perusahaan asing. Caranya dengan meningkatkan kapasitas maupun memperkuat good corporate governance (gcg).

Ke depan, lanjut Firdaus, aturan khusus dalam menghadapi MEA bisa lahir apabila hasil pertemuan dengan regulator se-Asean sudah bersepakat. Misalnya, terkait dengan keinginan perusahaan asing untuk buka cabang di dalam negeri. "Kita perlu ada kesepakatan bersama dulu dengan regulator Asean lainnya. Jadi kira-kira ukurannya kayak apa sih perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara."

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firdaus, rencananya akan dibahas lebih detil aturan main seperti apa yang akan berlaku di Asean. Ia sepakat, pasar bebas bukan berarti tanpa aturan. Menurutnya, pemberlakuan MEA juga harus diiringi dengan aturan-aturan yang menjadi pegangan tiap negara.

"Pasar Asean bukan berarti pasar bebas tanpa ada aturan, tetap ada aturan. Kita juga ingin ada perusahaan yang masuk perusahaan yang sehat. Produk harus diteliti juga, produk dalam negeri saja harus ada ijin kan," katanya.

Firdaus mengingatkan, agar industri asuransi tidak terlena dalam menghadapi MEA 2015 yang kurang dari dua tahun dan belum adanya kesepakatan antar regulator se-Asean. "Kalau lihat pelaksanaannya sampai saat ini yang kurang setahun kita belum pernah bicara serius dengan regulator negara-negara lain, ya saya merasa kurang terlalu optimis akan tiba-tiba terbuka di 2015. Jangan terlena," katanya.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal Isa Rachmatarwata sepakat perlu ada persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan asuransi asing jika ingin masuk ke Indonesia. Persyaratan ini bisa dalam bentuk legitimasi keberadaan asing di dalam negeri, agar melakukan bisnis di Indonesia tidak terlalu mudah.

"Jangan sampai tidak punya itu, saat orang masuk mereka mengatakan anda tidak punya aturan atau kriteria yang jelas melarang kami berusaha disini. Itu yang saya lihat banyak orang asing bekerja mudah di Indonesia, karena tidak ada aturan secara legitimate masuknya mereka ke Indonesia," tutur Isa.

Menurutnya, masuknya perusahaan asing ke Indonesia harus disikapi dengan positif lantaran dapat mengembangkan industri asuransi dalam negeri. Ia mengatakan, dengan masuknya investasi dari luar negeri, maka potensi untuk menciptakan lapangan kerja baru di Indonesia akan semakin terbuka. Di sisi lain, Indonesia harus bisa mempersiapkan sumber daya manusianya agar dapat bersaing di Asean.

Sejalan dengan itu, lanjut Isa, pemerintah berharap kepada industri asuransi dalam negeri tak hanya fokus dalam menambah market share saja, melainkan juga fokus terhadap pemanfaatan kepada masyarakat. Atas dasaar itu, ketahanan industri menjadi penting sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang menggunakan asuransi.

"Tidak hanya berpikir bisnis tapi berpikir proteksi tambahan bagi masyarakat," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait