BNN Targetkan Rehabilitasi 400 Ribu Penyalahguna Narkoba
Aktual

BNN Targetkan Rehabilitasi 400 Ribu Penyalahguna Narkoba

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
BNN Targetkan Rehabilitasi 400 Ribu Penyalahguna Narkoba
Hukumonline
Badan Narkotika Nasional menargetkan merehabilitasi sebanyak 400.000 penyalah guna narkoba setiap tahunnya.

"Targetnya setahun itu 400.000, jadi 10 tahun empat juta," kata Kepala BNN Anang Iskandar di sela-sela Pergelaran Seni Budaya Antipenyalahgunaan Narkoba di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan penyalah guna tersebut akan direhabilitasi dengan berbagai pengobatan, pembinaan dan bimbingan agar penyalah guna bisa berhenti menggunakan narkoba secara maksimal.

Dari 400.000 itu, lanjut dia, sekitar 88.000 dirawat inap 100 rawat jalan, 2.000 hanya pembinaan dan bimbingan.

Namun, dia mengaku upaya rehabilitasi masih belum maksimal dijalankan karena paradigma masyarakat dan penegak hukum masih berpikir kalau penyalah guna itu harus dipenjara.

"Itu sebabnya, kami akan mulai dari awal lagi, lakukan rehab medis, sosial dan pascarehabilitasi. Oleh karena itu, pesannya, jangan sampai kena (narkoba), kalau kalau sudah tahap rehab itu sulit apalagi bermasalah dengan hukum," katanya.

Saat ini, dia menyebutkan, penyelah guna yang masih belum direhabilitasi mencapai empat juta jiwa.

"Kalau perlu lima tahun kami bersihkan penyalah guna ini dari narkoba, enggak usah 10 tahun" katanya.

Dalam kesempatan sama, Ibu Negara Ani Yudhoyono dalam sambutan yang yang dibacakan oleh Ketua Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu (SIKIB) II Ratna Djoko Suyanto menilai menilai wajib lapor bagi pecandu kepada penegak hukum masih kurang dimanfaatkan secara maksimal di tengah-tengah masyarakat.

"Sejauh ini masih belum dimanfaatkan oleh para penyalah guna atau pun masyarakat untuk wajib lapor," kata Ani.

Dia mengatakan wajib lapor merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menurunkan prevalensi penyalah guna narkoba.

"Tahun 2015 merupakan momentum menyelesaikan permasalahan narkoba, upaya pencegahan terhadap narkoba sudah seharusnya menjadi tanggung jawab kita," tuturnya.

Wajib lapor sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2015, yang menyebutkan bahwa penyalah guna yang melakukan wajib lapor kepada penegak hukum tidak akan dikenakan hukuman pidana, tetapi akan direhabilitasi.
Tags: