RUU Perasuransian Bahas Sertifikasi Keagenan
Berita

RUU Perasuransian Bahas Sertifikasi Keagenan

Untuk menciptakan agen asuransi yang berkualitas di tiap produk tertentu.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
RUU Perasuransian Bahas Sertifikasi Keagenan
Hukumonline
Salah satu pekerjaan rumah DPR dan pemerintah di bidang legislasi adalah menyelesaikan pembahasan revisi UU Perasuransian. Salah satu yang dibahas dalam RUU tersebut adalah mengenai sertifikasi agen penjual produk asuransi. Sertifikasi agen dinilai sebagai cara yang rasional dalam mengembangkan industri asuransi.

"Paling rasional sertifikasi," kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Isa Rachmatarwata, di Jakarta, Selasa (25/3).

Menurut Isa, sertifikasi agen diperlukan untuk mengetahui kualitas agen dalam menjual produk. Menurutnya, jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki cara lain, pemerintah mempersilahkannya. Hingga kini, pembahasan mengenai sertifikasi dalam RUU Perasuransian belum final.

"Salah satu cara rasional dilakukan untuk mengetahui kualitas dia (agen) apa, dalam produk apa. Kalau ada cara lain kita serahkan OJK mengembangkan metode," tuturnya.

Ia menuturkan, DPR dan pemerintah telah dua kali melakukan pertemuan dalam membahas RUU Perasuransian. Lantaran dewan tengah reses, pembahasan RUU Perasuransian akan dimulai lagi pada bulan Mei mendatang. Selain sertifikasi, pemerintah juga berpandangan mengenai eksistensi agen asuransi.

Menurutnya, mengenai hal ini pemerintah menilai perizinan agen bukanlah hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU Perasuransian. Meski begitu, perizinan tetap diperlukan. Ia mengatakan, dalam RUU disebutkan bahwa regulator hanya cukup mengetahui keberadaan kantor agen serta identitasnya dan produk asuransi apa yang dijual oleh agen tersebut.

"Bukan prosedur adiminstrasi itu lagi. Cukup keberadaan agen dan kualitasnya. Itu justru dikedepankan," kata Isa.

Terkait kepemilikan asing, Isa mengatakan, belum dibahas secara detil dalam Panja RUU Perasuransian. Namun, lanjutnya, mengenai hal ini DPR lebih mengingingkan keberpihakan terhadap pemodal nasional.

"Dari DPR menginginkan adanya keberpihakan terhadap pemodal nasional," katanya.

Sedangkan pemerintah, lanjut Isa, keberpihakan bukan khusus kepada pemodal, melainkan lebih komprehensif dan proporsional. "Kalau (keberpihakan) pemerintah adalah masyarakat luas, kebutuhan lebih luas disediakan pemodal kita, kenapa kita membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan itu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan otoritas mendorong pihak asosiasi asuransi untuk mempercepat proses pembuatan sertifikasi keagenan. Cara ini diperlukan untuk mengurangi jumlah agen yang menjual produk asuransi tanpa memiliki sertifikasi keagenan.

Meski begitu, kata Firdaus, OJK tidak mempermasalahkan beberapa perusahaan asuransi yang mengizinkan agennya menjual produk asuransi tanpa memegang sertifikat keagenan.

"Dalam keadaan darurat boleh saja, karena mungkin masih banyak agen yang belum memiliki sertifikasi karena memang proses pemberian sertifikasinya masih berjalan," katanya.

Namun, lanjut Firdaus, menjadi tanggung pihak asuransi jika terjadi sesuatu masalah terkait hal ini. Ia menegaskan, sertifikasi diperlukan sebagai bentuk tanda keahlian agen dalam menjual produk asuransi.

"Sertifikat itu menjadi tanda keahlian agen dalam menjual. Yang penting konsekuensinya perusahaan asuransi bertanggung jawab kepada agen," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait