INI Tegaskan Sidik Jari Cukup Jempol Kanan
Berita

INI Tegaskan Sidik Jari Cukup Jempol Kanan

Pelekatan sidik jari adalah kewajiban notaris.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Rapat pleno pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jakarta, senin (24/3). Foto: RES
Rapat pleno pengurus pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI). Jakarta, senin (24/3). Foto: RES
Kebingungan sejumlah notaris mengenai aturan sidik jari dalam UU Jabatan Notaris teranyar, akhirnya tuntas sudah. Ikatan Notaris Indonesia (INI) –selaku wadah notaris- memutuskan sidik jari penghadap yang diambil adalah jempol kanan dan dilekatkan dalam lembar tersendiri. Jika jempol kanan bermasalah, notaris dapat mengambil sidik jari dari jari lain.

“Jika penghadap menolak membubuhkan sidik jarinya, notaris dapat membuat alasan pada penutup aktanya,” ujar Ketua Hubungan Kelembagaan Luar Negeri Pengurus Pusat INI, Isyana W Sadjarwo ketika Rapat Pleno INI di Jakarta, Rabu (26/3).

Fardian, Ketua Pembinaan Anggota PP INI, menegaskan ketentuan mengenai sidik jari ini bukanlah norma baru yang dibuat PP INI. Namun, hal ini merupakan kesepakatan dari organisasi. “Mau 10 jari, monggoh silahkan. Salah? Tidak salah. Asalkan mereka (penghadap, red) jangan komplain saja. Tetapi, sebagai sebuah organisasi, kesepakatan kita adalah jempol kanan atau kiri,” ujarnya.

Meski INI telah mengambil keputusan, masih ada masalah lain. Perwakilan Pengurus Wilayah Sulawesi Tenggara Asbar Imran mengatakan notaris-notaris di Sulawesi Tenggara yang enggan mengambil sidik jari para penghadapnya. Mereka melakukan hal tersebut untuk menyenangkan klien yang tak mau sidik jarinya diambil.

Biasanya, klien yang tidak suka sidik jarinya diambil akan berpindah ke notaris lain. Ini yang menjadi masalah di lapangan. “Bagaimana jika notaris enggan mengambil sidik jari penghadap?” tanya Asbar dalam Rapat Pleno di Jakarta, Rabu (26/3).

Isyana menjawab akta yang dibuat notaris itu meski tanpa sidik jari tetap otentik. Akta notaris tanpa sidik jari itu idak akan terdegradasi menjadi akta di bawah tangan.  Namun, notaris yang enggan mengambil sidik jari itu terancam sanksi sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Sanksi itu berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, hingga tidak hormat. Sanksi ini akan diberikan oleh Majelis Pengawas.

“Aktanya tetap otentik, tapi Notarisnya bisa dikenakan sanksi,” jelas Isyana.

Fardian menambahkan pelekatan sidik jari bukanlah perkara suka atau tidak suka. Pembubuhan sidik jari yang dilekatkan di minuta akta merupakan sebuah kewajiban sebagai seorang notaris. “Pelekatan sidik jari adalah kewajiban seorang notaris yang tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c UUJN,” tegas Fardian.

Kewajiban tersebut tidaklah bisa ditawar-tawar sebagaimana dengan kewajiban-kewajiban notaris lainnya sebagaimana diamanatkan dalam UU Jabatan Notaris ini.

“Notaris tidak bisa enggan membuat repertorium. Sama juga halnya dengan sidik jari ini,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait