Waspadai Proses Pembahasan RUU Pertembakauan
Berita

Waspadai Proses Pembahasan RUU Pertembakauan

Saat masuk Prolegnas pun ditolak sebagian anggota DPR.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Waspadai Proses Pembahasan RUU Pertembakauan
Hukumonline
Anggota DPR, terutama yang masih mencalonkan diri untuk pemilu 2014, kini lebih sibuk di daerah pemilihan masing-masing. Masa sidang berikutnya baru akan mulai setelah penyelenggaraan pesta demokrasi selesai. Tetapi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sudah mewanti-wanti agar proses legislasi di Senayan diwaspadai

Secara khusus, YLBHI menyoroti RUU Pertembakauan, dan meminta masyarakat memantau proses lebih lanjut pembahasan RUU ini di DPR kelak. Bahkan dalam waktu dekat, YLBHI keganjilan proses masuknya RUU itu ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. “Melaporkan dugaan proses yang ganjil,’ kata Bahrain, Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, kepada hukumonline.

Berdasarkan catatan hukumonline, ini bukan kali pertama RUU Pertembakauan diprotes. Pada saat masuk Prolegnas, anggota Komisi VIII DPR, Sumarjati Arjoso, sempat mengajukan protes. Politisi Partai Gerindra ini malah mengkritik Badan Legislasi DPR yang ngotot memasukkan RUU Pertembakauan dan melakukan hearing dengan pemangku kepentingan.

“Saya heran, Baleg sangat getol mengajukan RUU Pertembakauan, padahal yang lalu banyak RUU yang belum selesai. Sungguh memprihatinkan RUU banyak yang ditolak dan diberikan bintang kini diloloskan ke Prolegnas. Padahal tanda bintang belum dicabut,” ujarnya, pertengahan Desember lalu.

Selain memantau, YLBHI ternyata menerima pula pengaduan masyarakat tentang RUU tersebut. Berdasarkan kajian yang dilakukan, YLBHI menemukan dugaan proses masuknya RUU Pertembakauan ‘tidak lazim’. YLBHI mencatat lima argumen. Pertama, RUU ini muncul tiba-tiba tanpa diketahui siapa yang mengusulkan. Kedua, RUU masuk kembali setelah pada Prolegnas sebelumnya ditolak. Ketiga, judul RUU diberi tanda bintang. Keempat, alasan pembentukan RUU Pertembakuan untuk melindungi petani tidak masuk akal. Tidak diketahui kepentingan apa yang membuat RUU pertembakauan bisa muncul dengan tiba-tiba dengan alasan untuk melindungi petani, padahal regulasi yang menyangkut perlindungan terhadap petani telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kelima, RUU ini tetap dipaksakan masuk Prolegnas 2014 meskipun muncul banyak penolakan. Penolakan muncul antara lain dari Kementerian Kesehatan dan Komnas Pengendalian Tembakau. Menteri Kesehatan bahkan menduga RUU ini pesanan perusahaan rokok.

Berdasarkan keganjilan-keganjilan dalam proses masuknya RUU Pertembakauan dalam Prolegnas, YLBHI meminta agar Badan Kehormatan mengawasi proses pembahasan. Bahkan kalau perlu KPK turun tangan jika ada indikasi suap dalam proses pembahasan RUU Pertembakauan.

Dalam skala lebih luas, YLBHI meminta dilakukan kaji ulang mekanisme pembentukan perundang-undangan agar kasus serupa tidak terulang. “Kami mendorong dilakukannya kaji ulang sistem penganggaran dan mekanisme pembentukan Undang-Undang agar terbebas dari kepentingan sesaat, korupsi dan gratifikasi,” jelas Bahrain (01/4).
Tags:

Berita Terkait