MK Prediksi Sengketa Pemilu Tak Sampai 300 Kasus
Berita

MK Prediksi Sengketa Pemilu Tak Sampai 300 Kasus

Pemantauan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu perlu dilakukan semua pihak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Prediksi Sengketa Pemilu Tak Sampai 300 Kasus
Hukumonline
Persiapan matang MK dan berkurangnya jumlah partai peserta pemilu2014kali inidiyakiniakan menurunkan jumlah perkara sengketa pemilu nantinya.Persiapan itu menyangku sisi peningkatan  sumber daya manusiadanpersiapan mekanisme dan prosedur persidangan.

“Jadi sengketa pemilu  2009 yang jumlahnya sekitar 600 kasus, pada pemilu kali ini perkiraan jumlah sengketa pemilu hanya setengahnya. Bahkan,bisa kurang dari 300kasus,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva usai acara bedah buku ”Hukum Pemilu dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi” di Auditorium MK, Senin(1/4).

Seperti diketahui, jumlah peserta Pemilu2014lebih sedikit dibandingkan pemilu 2009 yang diikuti 36 partaipolitik. Sementara Pemilu 2014 hanya diikuti 12 partai nasional ditambah 3 partai lokal yang berlaga di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Dia menegaskanperbaikan prosespersidangan pada pemilu 2014 nantinya masing-masing majelis panel didasarkan pada daerah pemilihan (dapil)dengan pemohon yang berbeda. Misalnya, panel 1 menangani wilayah Indonesia bagian timur, panel 2 Indonesia bagian tengah, dan panel 3 Indonesia bagian barat atau bisa juga dilakukan per provinsi atau dapil.

”Kalau dulu partai politik dalam dapil yang sama bisa disidangkan di bebarapa panel sehingga banyak fakta dan informasi yang ‘mis’. Sekarang akan fokus pada dapil tertentu akan diselesaikan dalam satu panel, semua partai yang berselisih akan beradu argumentasi sehingga ‘mis’ bisa dikurangi dan mempercepat proses pengambilan keputusan,” kata Hamdan.

Selain itu, MK membuka peluangsengketa antar calon legislator dalam satu partai untuk mengajukan sengketa hasil pemilu. Namun pengajuannya harus melalui partai. Jadi penekanannya perselisihan caleg dalam satu partai, hendaknya diselesaikan dulu di internalpartainya. Sehingga penyelesaian melalui jalur MK merupakan jalan terakhir.

Beberapa waktu lalu MK telah mengundang 15 partai peserta pemilu, beserta lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu guna menyamakan pandangan tentang mekanisme pengajuan perselisihanhasilpemiluini.

“Harapannya dalam waktu 30 hari sengketa hasil pemilu yang diajukan ke meja MK akan berjalan lancar dan cepat,” harapnya.

Tak jadi masalah
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Ketua MK Moh Mahfud MD menilai banyaknya sengketa perkara pemilu 2014 yang masuk ke MK tidak akan jadi masalah. Justru, yang terpenting saat ini mengubah pola pikir di lapangan yang selalu mengandalkan MK sebagai lembaga penyelesaian sengketa pemilu.

“Bagi MK tidak masalah, tetapi saya pikir di lapangan itu penting tidak usah mengandalkan kalau ada MK selesai, kan tidak boleh begitu. MK juga terbatas kapasitasnya,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud potensi kecurangan pemilu masih tumbuh sangat kuat di tingkat bawah. Sehingga, penguatan pemantauan dan pengawasan dalam pemilu perlu dilakukan semua pihak. Dia mencontohkan perjalanan perolehan suara dari tingkat TPS hingga Kabupaten sangat berpotensi terjadi jual beli suara karena tidak terkontrol dengan baik.

“Kalau dari IT, KPU sudah mengamankan. Tetapi dalam kasus yang pernah saya tangani Pemilu itu kecurangannya terjadi di TPS ketika perpindahan dari TPS ke kecamatan, dari kecamatan ke kabupaten tidak terkontrol. Jual beli suara bisa terjadi disitu,” ungkapnya.

Dia juga menilai lemahnya pengawasan pun disebabkan masih tertanamnya pola pikir zaman orde baru di masyarakat pedesaan. “Sekarang ini kalau di Jakarta orang mengatakan kalau KPU itu independen, tetapi di desa KPU itu masih banyak yang tunduk pada lurah dan camat, sehingga harus ada pemantau lebih yang dilakukan oleh semua pihak,” harapnya.

Bahkan kalau diperlukan, organisasi masyarakat (ormas) ikut aktif melakukan pemantauan dengan menurunkan sukarelawan.  Tak hanya itu, Mahfud pun setuju jika para Parpol membentuk tim untuk menelusuri kecurangan.

“Kalau bisa ada orang sebanyak mungkin, orang partai melakukan itu. Saya sudah mendengar juga ada orang yang punya akses ke kekuasaan, ke pejabat itu ditelusuri saja mulai sekarang. Kalau ada segera diblokir agar itu tidak terjadi, itu penting,” katanya.
Tags: