Adrian Djuaini:
INI Layak Sebagai Wadah Tunggal
Profil

Adrian Djuaini:
INI Layak Sebagai Wadah Tunggal

UU Jabatan Notaris definitif menyebut INI sebagai wadah tunggal.

Oleh:
RZK/HRS
Bacaan 2 Menit
INI menggelar syukuran setelah RUU Jabatan Notaris disetujui DPR. Foto: RZK
INI menggelar syukuran setelah RUU Jabatan Notaris disetujui DPR. Foto: RZK
UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN) bisa dikatakan menjadi ‘kado tahun baru’ yang manis di awal tahun 2014 bagi kalangan notaris. Di dalam Undang-undang tersebut banyak hal positif yang diatur. Yang paling sumringah atas lahirnya UU JN ini tentunya Ikatan Notaris Indonesia (INI).

INI patut sumringah karena UU JN secara definitif menyebut nama “Ikatan Notaris Indonesia” pada Pasal 82 ayat (2). Lengkapnya Pasal itu berbunyi, “(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris; (2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia; (3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi”.

Sebelumnya pasal yang sama dalam UU JN yang lama berbunyi, “(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris; (2) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga”.  

Selain Pasal 82 itu, terdapat beberapa alasan lain dalam UU JN yang membuat INI bahagia. Mengekspresikan kebahagiaan itu, INI bahkan sempat menggelar acara syukuran di sebuah hotel berbintang di bilangan Jakarta Selatan, beberapa hari setelah DPR mengetok palu menyetujui RUU Jabatan Notaris menjadi undang-undang. Dalam perhelatan itu, hukumonline berkesempatan mewawancarai Ketua Umum INI Adrian Djuaini. Berikut ini petikan wawancaranya:

Apakah UU Jabatan Notaris yang baru telah mengakomodasi aspirasi kalangan notaris?
Jadi begini, pertama setelah diundangkannya UU No.30 Tahun 2004 dan berjalan kira-kira 4-5 tahun, kita melihatada hal-hal yang perlu diperbaiki,diubah,dan seterusnya. Kemudian, baru kita minta itu masuk kedalam prolegnas2009-2014. Jadi, dengan selesainya kemarin, kita berterima kasih karena sebagian besar usul dari kita yang merupakan keinginan dari anggota, sudah ter-cover, baik mengenai pengangkatan, kewenangan, maupun perlindungannotaris. Oleh karena itu, kita bersyukur karenaproses empat tahun bukanlahproses yang sebentar,menggunakan banyak energi, waktu, dan seterusnya.Itulah kenapa kita mengadakan syukuran.

Bagaimana dengan penyebutan INI sebagai wadah tunggal dalam Pasal 82 ayat (2)?
Jabatan notaris itu kan menjalankan sebagian fungsi negara dalam hukum privat.  Makanya, iadisebut pejabat umum.  Karena dia pejabat umum dan menjalankan sebagian peran negara,perlu adanya pembinaan dan pengawasan.Nah, kalau misalnya organisasinya lebih dari satu, bagaimana pemerintah akan mengawasi itu?Yang penting kami berbeda dengan advokatdan kami merasa itu sudah selayaknya.

Lalu apa bedanya dengan advokat?Wadah tunggal kan masih menjadi polemik di kalangan advokat.
Notaris dan advokat memang sama-samabergerak di bidang hukum.Namun, kita kan pejabat negara, yaitu pejabat umum yang menjalankan sebagian fungsi hukum privat. Kalau dilihat siapa itu notaris, siapa itu advokat, berbeda. Advokat penegak hukum, kita bukan penegak hukum. Dalam undang-undangnya juga sudah disebut,dia salah satu penegak hukum kan? Tapi kalau kita adalah jabatan yang diberikan negara untuk menjalankan sebagian fungsi negara.

Tetapi, kenapa INI layak dinobatkan sebagai wadah tunggal?
Pertama, INI adalah organisasi tertua yang telah berusia 105 tahun. Dia organisasi yang telah berbadan hukum, yang memiliki anggota, dan memiliki struktur organisasi di 30 wilayah dan 150 daerah. INI-lah yang punya daftar anggota. Sementara itu, yang lain belum berbadan hukum. Bisa dicek di Kementerian Hukum dan HAM.

Bagaimana dengan keberadaan pihak lain yang mengklaim juga sebagai INI?
Ohitu bukan.  INI tetap satu, tetapi ituhanya mengklaim soal kepemimpinan saja.

Apakah Pasal 82 bisa dikatakan sebagai solusi atas perpecahan?
Oh iya,semua notaris berhimpun dalam satu wadah.Para notaris harus masuk.Undang-undang menyatakan harus satu. Ketentuan itu sudah final dengan adanya UU Jabatan Notaris. Organisasi profesi yang berbadan hukumdanorganisasi profesi tersebutadalahIkatan Notaris Indonesia(INI).Selesai. Ini juga bukan penafsiran, tapi tegas diakui. Dari dulu, juga sudah tidak diakui ada organisasi di luar INI. Coba lihat, pernah enggakdia (INI versi lain, red) terlibat dalam kegiatan-kegiatan menteri? Ada enggak anggota dan strukturnya?

Lalu bagaimana implementasi dari Pasal 82 tersebut terkait masalah perpecahan organisasi?
Implementasinya kita akan mengajak segelintir teman-teman yang ada disana(organisasi lain).

Bapak optimis mereka mau bergabung ke INI? Toh, UU Jabatan Notaris tidak ada sanksinya.
Kita optimiskarena itu jelas kata-kata dari undang-undangnya. Kita juga tidak pernah mengakui organisasi di luar INI. Silakan mereka yang belum bergabung, berhimpun ke INI. Berhimpun itu bukan organisasinya, tapi orangnya.

Apakah organisasi lain di luar INI harus bubar?
Kalau tidak mengganggu terserah dia,kan. Tapi personalnya masuk atau tidak (ke INI).  Dia masuk personalnya bukan wadah yang dia bentuk itu. Kalau tidak masuk,pertama, dia tidak akan diakui sebagaikeanggotaankita. Kedua,juga saya rasa di kementerian hukumpun dia tidak diakui karenaitu tidak berbadan hukum. 

Tapi pada akhirnya kan klien juga yang menentukan, tidak diakui INI belum tentu tidak akan digunakan jasanya oleh klien?
Sepanjang dia masih menjadi notaris dan SK-nya dia masih belum dicabut, dia tetap notaris. Dan yang bisa membatalkannya sebagai notaris adalah kementerian. Selain itu, karena itu menyangkut SK, kita tidak dapat menjangkaunya, kita tidak ada kewenangan. Wilayah kita tidak sampai membatalkan atau menolak.
Tags:

Berita Terkait