OJK Terbitkan Aturan Pungutan Sektor Jasa Keuangan
Berita

OJK Terbitkan Aturan Pungutan Sektor Jasa Keuangan

Pungutan tahap I mulai ditarik 15 April 2014. Ada kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pungutan di peraturan ini.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
OJK mengadakan jumpa pers terkait aturan pelaksanaan pungutan OJK, di Jakarta, Kamis (3/4). Foto: RES
OJK mengadakan jumpa pers terkait aturan pelaksanaan pungutan OJK, di Jakarta, Kamis (3/4). Foto: RES
Dalam waktu kurang dari dua pekan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memungut iuran kepada pelaku sektor jasa keuangan. Hal ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari 2014. Seiring dengan itu, OJK mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait Pungutan OJK.

Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan adalah POJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan oleh OJK. Sementara, Surat Edaran yang dikeluarkan No. 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK yang berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.

“Penerbitan POJK dan Surat Edaran terkait Pungutan ini menandakan kesiapan OJK dalam menjalankan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan sekaligus melaksanakan amanah UU OJK pasal 34, 35, 46, dan 37 mengenai anggaran OJK,” kata Direktur Komisioner Manajemen Strategis I OJK, Lucky FA Hadibrata, dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (3/4).

Lucky mengatakan, pungutan biaya tahunan OJK tahap pertama sudah harus dibayarkan melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) paling lambat 15 April 2014. Pasal 35 UU OJK dan juga termuat dalam PP Pungutan OJK di Pasal 2 dinyatakan, tujuan pungutan ini digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya.

“Penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya,” ujar Lucky.

Dia menjelaskan, OJK berdasarkan UU 21 Tahun 2011 mendapatkan tugas untuk terselenggaranya kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam UU itu juga disebutkan fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Pengenaan pungutan kepada industri jasa keuangan ini, tentunya menjadi hal penting bagi OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai amanah UU. Selain itu, pengenaan pungutan ini jelas bertujuan untuk mendorong dan memajukan industri jasa keuangan nasional dan bukan untuk sebaliknya.

“Berbagai kemudahan dan keringanan dalam pembayaran pungutan ini telah dimuat dalam peraturan ini. Sehingga industri jasa keuangan dan masyarakat tidak akan terbebani dari pungutan ini,” kata Lucky.

Diterangkan Lucky, POJK Pungutan terdiri dari empat materi pokok aturan, yakni Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pungutan, Tata Cara Penagihan Pungutan, Tata Cara Verifikasi Pungutan, dan Penyesuaian Kewajiban Pembayaran Pungutan.

Jenis Pungutan yang berlaku pada OJK meliputi biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi (Biaya Registrasi); biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian.

Lucky mengatakan untuk biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh OJK, wajib dibayar oleh Wajib Bayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran, dan pengesahan kepada OJK.

Sementara untuk biaya tahunan dengan tarif persentase, wajib dibayar dalam empat tahap, paling lambat tanggal 15 setiap bulan April, Juli, Oktober, dan tanggal 31 Desember pada tahun berjalan, masing-masing tahap sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama setahun dan dihitung secara self assessment berdasarkan laporan keuangan tahunan audited tahun sebelumnya. Sedangkan untuk biaya tahunan dengan tarif nominal tertentu wajib dibayar paling lambat tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.

Di samping itu, sambung Lucky, peraturan ini juga menyebutkan bahwa OJK dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang Pungutan. Menurutnya, OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan bagi masing-masing institusi yang sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d 0%.

Penyesuaian tarif juga diberikan kepada sebagian atau seluruh industri jasa keuangan yang tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d 0%. Kemudian, OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan, produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif s.d 25%.

“Penyesuaian besaran sebagaimana diatur butir 2 dan 3 setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan,” tutur Lucky.

Sanksi
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, menambahkan POJK Pungutan juga mengatur pemberian sanksi kepada Wajib Bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan, yang didahului dengan pemberian surat teguran. Menurutnya, bila industri jasa keuangan tidak patuh membayar pungutan OJK maka perusahaan yang bersangkutan akan didenda berdasarkan lama tunggakan pungutan.

"Sanksi terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda. Denda itu diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan. OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat," kata Rahmat.

Rahmat menngatakan, bila perusahaan tak segera melunasi pungutan hingga tenggat terakhir, maka OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet. Kemudian, OJK akan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tags:

Berita Terkait