Hakim Ad Hoc Ingin Dijadikan Pejabat Negara
Utama

Hakim Ad Hoc Ingin Dijadikan Pejabat Negara

Ada konsekuensi yuridis terhadap putusan jika hakim ad hoc tak dianggap sebagai pejabat negara.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Sejumlah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan tuntut status sebagai pejabat negara. Foto: RES
Sejumlah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Perikanan tuntut status sebagai pejabat negara. Foto: RES
Lantaran tak dianggap sebagai pejabat negara, sebelas hakim ad hoc mempersoalkan Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Soalnya, ketentuan itu menyebut semua hakim di lingkungan peradilan sebagai pejabat negara, kecuali hakim ad hoc.

Tercatat sebagai pemohon 5 hakim ad hoc Pengadilan Tipikor, 3 hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan 3 hakim ad hoc Pengadilan Perikanan. Mereka adalah Gazalba Saleh, Lufsiana, Sumali, Abdur Razak, Suwito, Sugeng Santoso PN, Elias Hamonangan Purba, Sahala Aritonang, Moh. Indah Ginting, Armyn Rustam Effendy, dan Lukman Amin.

“Pasal 122 huruf e, khususnya pada frasa ‘kecuali hakim ad hoc’ itu potensi merugikan hak konstitusional karena kami bukan dianggap sebagai pejabat negara,” kata salah seorang pemohon, Gazalba Saleh, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Arief Hidayat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Senin (07/4).

Pasal 122 huruf e UU Aparat Sipil Negara menyebutkan, “Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu: (e) Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc.”

Gazalba menilai ketentuan itu tidak sempurna karena materi muatan yang diatur berkenaan dengan aparatur sipil negara yang menjadi domain eksekutif. Padahal, hakim ad hoc termasuk domain yudikatif yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Status hakim ad hoc bukan sebagai pejabat negara berdampak pada putusan-putusan yang telah atau akan ditandatangani hakim ad hoc bersangkutan.

“Ini bermasalah terhadap putusan yang akan atau sudah dikeluarkan, potensial dipersoalkan pihak yang berperkara terkait legitimasi putusannya,” kata dia.

Konsekuensi lain status hakim ad hoc bukan sebagai pejabat negara adalah pengenaan potongan pajak penghasilan (PPh 21) terhadap tunjangannya sejak Februari 2014 sebesar 15 persen. Selain itu, ada pembedaan hak-hak hakim karier dan hakim ad hoc. Padahal, seharusnya pembedaan itu hanya dari sisi rekrutmen dalam pengisian jabatan itu.

Pemohon lain, Sugeng Santoso mengatakan hakim ad hoc sebenarnya layak dianggap sebagai pejabat negara. Mengacu pada Peraturan Mensesneg No. 6 Tahun 2007 tentang Jenis dan Dasar Hukum Pejabat Negara dan Pejabat Lainnya disebutkan pengertian pejabat negara diangkat dan diberhentikan oleh presiden berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang. “Kami semua menjadi hakim ad hoc itu diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden sebagai kepala negara,” kata Sugeng.

Menurut dia apabila hakim ad hoc tidak dianggap sebagai pejabat negara, konsekuensinya mereka boleh  menerima gratifikasi dari para pihak yang berperkara, dan tidak wajib melaporkan ke KPK. “Kan yang dilarang menerima gratifikasi kan pejabat negara dan penyelenggara negara. Kami ini bukan pejabat negara, mungkin kami hakim outsourcing atau apa,” sindirnya.

“Itulah yang menjadi kegelisahan kami yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ironisnya, hakim ad hoc Tipikor bertugas memiskinkan koruptor, kita malah ‘dimiskinkan’ terlebih dulu dengan adanya pengenaan PPH itu,” keluhnya.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan hakim ad hoc adalah pejabat negara pada semua badan peradilan di bawah MA. “Menyatakan Pasal 122 huruf e UU Aparatur Sipil Negara, khususnya frasa “kecuali hakim Ad Hoc” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi hakim ad hoc,” pintanya.

Pemohon juga meminta MK agar menjatuhkan putusan sela untuk menunda pembelakuan pemotongan PPh. “Sementara  pemotongan tidak diberlakukan sampai adanya putusan akhir,” katanya.

Bermasalah
Anggota Panel Hakim, Anwar Usman mengatakan sejak awal keberadaan hakim ad hoc bermasalah. Namun, dia meminta agar kerugian konstitusional lebih dipertajam. “Kerugian konstitusional soal PPh harus dielaborasi lebih dipertajam lagi,” saran Anwar.

Dia juga mengkritik materi permohonan yang hanya mengurai hakim ad hoc di tingkat pertama. Padahal, hakim ad hoc ada yang bertugas di tingkat banding dan MA. “Tetapi, dalam uraian alasan permohonan dominan di pengadilan tiingkat pertama saja,” katanya.

Arief juga mengingatkan agar pemohon menjelaskan dalam posita permohonan alasan mengapa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon diminta mengajukan pertanyaan mengapa dalam persidangan ada hakim bukan pejabat ikut mengadili perkara yang menimbulkan diskriminasi?

“Supaya lengkap, bisa dibuat alasan yang bersifat filosofis, sehingga ada pembeda antara pejabat negara dan bukan. Bila perlu masukkan definisi pejabat negara dari berbagai sumber untuk memperkuat argumentasi,” sarannya.

“Terkait putusan sela, pengujian undang-undang tidak mengenal putusan sela, kecuali sengketa Pemilukada. Tetapi, bisa saja itu dimasukkan dengan argumentasi yang benar-benar kuat.”
Tags: