Program Hukum Partai Berlambang Mercy
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Berlambang Mercy

Arah kebijakan Partai Demokrat ke depan, mengarah pada kerangka UU Minerba.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP Partai Demokrat. Foto: RES
Kantor DPP Partai Demokrat. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga di antaranya partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Partai Demokrat merupakan partai muda yang sukses memenangi dua periode Pemilu, yakni 2004-2009 dan 2009-2014. Partai ini resmi lahir pada tanggal 25 September 2001. Partai berlambang Mercy ini diketuai oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dalam dua periode.

Slogan iklan pada Pemilu 2009, yakni “Katakan Tidak Pada Korupsi”, rupanya cukup ampuh bagi Partai Demokrat untuk meraih simpati masyarakat. Pada tahun itu, Partai Demokrat kembali sukses mengalahkan partai senior seperti Golkar, PDIP, dan PPP. Namun, kasus korupsi proyek pembangunan Sarana Olahraga di Hambalang, seakan memukul telak Partai Demokrat.

Ada beberapa pejabat partai yang ‘kesandung’ dalam kasus ini antara lain Muhammad Nazaruddin (mantan Bendahara Umum Partai Demokrat), Angelina Sondakh (mantan Wasekjen DPP Partai Demokrat), Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum Partai Demokrat), dan Andi Mallarangeng (mantan Menpora dari Partai Demokrat). Bahkan, nama putra bungsu SBY, disebut-sebut terlibat dalam kasus ini. Akibat kasus ini pula, banyak pangamat politik menilai elektabilitas Partai Demokrat untuk Pemilu 2014 akan merosot.

Pada gelaran kampanye pemilu kali ini, slogan Partai Demokrat tak lagi mengedepankan isu korupsi. Lihat saja di televisi, program hukum antikorupsi yang sebelumnya digalakkan partai ini tak lagi terdengar. Terlepas dari kasus-kasus korupsi yang melibatkan kadernya, Partai Demokrat tetap mengusung program-program sebelumnya di masa Presiden SBY.

Untuk program hukum, ada beberapa yang diusung oleh Partai Demokrat. Progam-program itu antara lain penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, amandemen Undang-Undang Dasar 1945, kepastian hukum di sektor ekonomi, bisnis dan usaha.

Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, mengatakan pada hakekatnya kepentingan dan tujuan partai harus berorientasi kepada kepentingan negara dan bangsa. Dia mengatakan, Partai Demokrat memperjuangkan program-program pro rakyat seperti Pro Poor, Pro Job, dan Pro Growth.

“Pertumbuhan ekonomi menjadi keberhasilan bangsa di dalam membangun kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan perluasan lapangan kerja,” ujar Denny.

Setidaknya, lanjut Denny, ada lima program umum yang diusung Partai Demokrat untuk 2010-2015. Pertama, pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kedua, perbaikan tata kelola pemerintahan. Ketiga, penegakan pilar demokrasi, Keempat, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Kelima, Pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Khusus program hukum, Partai Demokrat masih mengutamakan program penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selain itu, wacana mengamandemen UUD 1945 belum dibahas secara khusus oleh partai ini. Namun, ia pribadi berpendapat UUD 1945 perlu diamandemen lagi.

Menurutnya, banyak hal yang karena euforia reformasi dalam perubahan I-IV sudah menyimpang dari batang tubuh UUD 1945. Batang Tubuh sudah menyimpang dari Pembukaanya. “Seperti pada Pasal 28, mengenai Hak Asasi. Kemudian yang lainnya mengenai Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

UU Minerba
Untuk kepastian hukum di bidang ekonomi, Denny berpendapat bahwa sejauh ini regulasi atau undang-undang yang mengatur soal investasi sudah banyak. Hanya saja, katanya, dalam implementasi banyak benturan yang terjadi. Adanya otonomi daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya benturan-benturan tersebut.    

“Misalnya Pajak. Di Pusat sudah dikenai pajak, di daerah dikenai lagi oleh Perda-perda. Hal ini memerlihatkan belum matang aturan mainnya,” ujarnya. 

Denny megatakan, pertentangan dan gesekan masih banyak sekali diantara peraturan-peraturan. Menurutnya, berapa Perda yang bertentangan dengan UU, itu puluhan ribu. Hal ini harus ditata kembali. Dia berpendapat, hukum selalu ketinggalan karena lebih fokus ke ekonomi dan politik.

Di samping itu, Partai Demokrat akan terus berupaya mendorong pemerintah agar melakukan renegosiasi kontrak pertambangan. Menurut Denny, permasalahan investasi di bidang tambang sudah diarahkan ke UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Arah kebijakan Partai Demokrat, kata Denny, mengarah pada kerangka UU tersebut.

“Kontrak-kontrak lama masih banyak persoalan yang tidak boleh diputuskan begitu saja. Serahkan ke negara. Waktu ke waktu dimungkinan terjadi perubahan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait