Program Hukum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia

Meninjau ulang amandemen konstitusi.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PKPI. Foto: RES
Kantor DPP PKPI. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Bila sejumlah partai politik peserta pemilu 2014 membeberkan sejumlah program hukumnya panjang lebar, berbeda halnya dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Program hukum parpol yang dipimpin oleh Sutiyoso (Bang Yos) ini cukup singkat memaparkan program hukumnya, yakni mengkaji ulang amandemen UUD 1945.  

Wakil Sekjen PKPI Rully Sukarta menegaskan bahwa partainya akan mengkaji ulang amandemen UUD 1945 yang sudah empat kali dilaksanakan. Ia menyampaikan program hukum ini secara tertulis kepada tim KHN dan Hukumonline pada 10 Maret 2014 lalu.

Rully menjelaskan PKPI menilai bahwa perubahan UUD 1945 memang suatu keniscayaan, tetapi perubahan tersebut harus bersifat menyempurnakan dan bukan mengubah Pancasila sebagai falsafah negara. Sejarah telah mencatat, lanjutnya, bahwa setiap bangsa Indonesia mencoba ingkar terhadap Pancasila dan UUD 1945 maka saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mengalami goncangan.

“Bangsa yang tidak mampu mempertahankan jatidirinya, maka akhirnya bangsa itu akan terjajah kembali dan akhirnya akan punah,” ujarnya.

Oleh karena itu, PKPI menilai bahwa amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan telah mengubah jatidiri bangsa. PKPI pun tak segan-segan menyatakan bila “biang kerok” sejumlah permasalahan yang dialami bangsa Indonesia ini diakibatkan oleh amandemen tersebut.

“Setelah mengikuti perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini setelah adanya Perubahan UUD 1945, maka PKP Indonesia berpendapat bahwa berbagai persoalan yang muncul saat ini ialah akibat perubahan UUD 1945 dan produk hukum turunannya,” jelasnya.

Rully menegaskan KPI sudah mengkaji bahwa satu-satunya cara yang konstitusional untuk memperbaiki kondisi bangsa saat ini ialah melalui “Kaji Ulang Perubahan UUD 1945” dengan menindaklanjuti TAP MPR No. I.MPR/2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.

Sebagai informasi, Pasal 1 TAP MPR ini berbunyi, “Membentuk suatu komisi konsitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

PKPI beranggapan melalui kaji ulang, maka akan dapat dihasilkan UUD 1945 yang lebih baik dan mengakomodir berbagai aspirasi yang berkembang serta dapat mencegah berkembangnya aspirasi yang dapat merusak NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Lebih lanjut, PKPI juga telah menyusun dua langkah untuk memperjuangkan visinya tersebut. Pertama, MPR perlu mengeluarkan keputusan yang baru sebagai penjabaran TAP MPR No.I/MPR/2002 tentang Komisi Konstitusi. Kedua, presiden terpilih kelak harus menindaklanjuti Keputusan MPR tersebut dengan mengeluarkan Keppres yang mengatur susunan dan keanggotaan Komisi Konstitusi tersebut.

Pasal 33 UUD 1945
Visi dan misi PKPI ini sudah ditangkap dan cukup dipahami oleh caleg-calegnya yang kebanyakan berasal dari kaum nasionalis. Misalnya, caleg hukum PKPI Pandji Hadinoto. Caleg yang akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II ini sempa menyoroti amandemen Pasal 33 UUD 1945.

Pandji mengajak untuk menyegarkan tekad dan menegakan politik kedaulatan perekomonmian Indonesia, yakni Pasal 33 UUD 1945 agar bebas dari kendali Neo VOC. Ia juga mengajak untuk menggali potensi-potensi ekonomi daratan dan lautan Indonesia demi kiprah politik kesejahteraan penduduk Indonesia.

“Oleh sebab itu, pembatalan Pasal 33 UUD 1945 versi (amandemen,-red) 2002 itu sungguh mutlak adanya, apalagi konon amandemen/perubahan/perombakan Pasal 33 UUD 1945 itu adalah di luar kesapakatan politik nasional 1999,” ujar Dewan Pakar PKPI ini sebagaimana siaran pers yang diterima hukumonline, beberapa waktu lalu.
Tags:

Berita Terkait