Program Hukum Partai Bulan Bintang
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Bulan Bintang

Mengandalkan pemikiran-pemikiran Yusril Ihza Mahendra.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PBB. Foto: RES
Kantor DPP PBB. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Caleg yang berlatar belakang hukum dari Partai Bulan Bintang (PBB) memang minim dari nama-nama populer. Namun, itu bukan berarti partai yang berlandaskan Islam ini tak punya program hukum yang serius. PBB bahkan memasukkan program hukumnya sebagai slogan kampanye:  “Tegakkan Keadilan dan Kepastian Hukum!”

Demikian bunyi slogan kampanye PBB itu. Slogan ini memang terkesan filosofis. Sebagai informasi, ilmu hukum mengenal tiga jenis tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan manfaat. Dalam praktik, keadilan dan kepastian hukum kerap bertenturan satu sama lain. Inilah yang coba diangkat oleh partai yang mengangdalkan sosok pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra ini.

Ketua Tim Advokasi PBB Syaiful Bahri menjelaskan bahwa konteks ‘menegakkan keadilan dan kepastian hukum’ adalah dalam hal pembaharuan hukum. “Aspek pembaharuan hukum ini diharapkan bisa mengubah watak hukum kolonial menjadi hukum nasional,” ujarnya kepada tim dari KHN, Kamis (27/3).

Syaiful mengakui bahwa tema kampanye tersebut merupakan ide dari Ketua Dewan Syuro PBB, Yusril Ihza yang merupakan salah seorang begawan hukum Indonesia. “Keunggulan partai ini karena ada pak Yusril. Dia punya background hukum, maka munculkan keadilan dan kepastian hukum. Ini kan dari pemikiran beliau sejak waktu menjabat menteri hukum dan HAM,” jelasnya.

Dari visi tersebut, PBB menurunkan menjadi beberapa program hukum, sebagaimana dikutip dari Buku “Program 14 Indonesia Bersih dan Makmur”. Secara garis besar, PBB menggariskan tiga kategori program hukum yang menjadi konsepnya ke depan.

Pertama, kategori reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi. Di kategori ini, PBB berjanji menegakan keadilan dan kepastian hukum serta merealisasikan komitmen untuk memberantas korupsi secara sistemik dengan memberlakukan maksimal hukuman mati. Selain itu, PBB berjanji akan mewujudkan pemerintahan yang bersih, amanah dan berpihak kepada rakyat.

Kedua, kategori politik legislasi. Yakni, di antaranya, mewujudkan sistem pemerintahan otonomi yang efektif (dengan menambah provinsi baru) dan mewujudkan lembaga perwakilan rakyat yang aspiratif, produktif dan bersih dari korupsi. 

Ketiga, kategori penegakan HAM. PBB berjanji akan melindungi seluruh warga negara Indonesia yang berada di dalam dan luar negeri terutama perlindungan terhadap TKI, dengan rasa nyaman dan aman karena kehadiran negara dalam setiap sendi kehidupannya.

Pembaharuan Hukum Nasional
Syaiful menuturkan PBB juga menyiapkan agenda utama dari sisi pembaharuan hukum bila lolos ke parlemen. Pertama, ada UU di luar kitab hukum pidana seperti UU Perbankan, UU Asuransi, dan UU Angkatan Laut yang juga memiliki aspek pidana. Kedua, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) alias Wetboek van Strafrecht.

“Itu harus didorong cepat bisa disahkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syaiful menuturkan kitab hukum materil itu ada tiga, yakni KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). “KUHPer dan KUHD ini sama sekali belum ada pembaharuan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait