Program Hukum Partai Keadilan Sejahtera
Program Hukum Parpol

Program Hukum Partai Keadilan Sejahtera

Penegakan hukum tetap harus menghormati asas keadilan dan due process of law.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Kantor DPP PKS. Foto: RES
Kantor DPP PKS. Foto: RES
Pemilu Legislatif 2014 tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum pun telah menetapkan 15 partai politik, termasuk tiga partai lokal Aceh yang akan bertarung memperebutkan kursi di DPR maupun DPRD. Hukumonline bekerja sama dengan Komisi Hukum Nasional dan ILUNI FHUI akan mencoba memaparkan program-program hukum partai politik kontestan Pemilu Legislastif, minus tiga partai lokal Aceh.

Seperti halnya, partai-partai politik lainnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mewacakan amandemen UUD 1945. Merujuk pada dokumen Platform Pembangunan PKS yang pertama kali diterbitkan pada Februari 2008 dan telah diluncurkan kembali dalam bentuk buku “Gelombang Ketiga Indonesia pada awal Maret 2014, PKS tidak menjabarkan secara detail materi amandemen UUD 1945 apa saja yang mereka tawarkan.

Secara normatif, PKS menyatakan akan mendorong penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang sesuai dengan fungsi dan wewenang setiap lembaga agar terjadi proses saling mengawasi, demi perubahan hubungan ketatanegaraan yang lebih stabil.

Pemaparan lebih detail disajikan PKS ketika berbicara tentang reformasi peradilan dan pemberantasan korupsi. Masih merujuk dokumen yang sama, PKS berpendapat Strategi penegakan hukum harus diawali dengan membersihkan aparat penegaknya dari perilaku bermasalah dan koruptif. Menurut PKS, penegakan hukum sangat bergantung pada aparat yang bersih.

Ditegaskan PKS, penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara dan moralitas, seperti pembalakan hutan, perpajakan, dan narkobaharus tegas. Namun, penegakan hukum yang tegas tetap harus menghormati asas keadilan dan due process of law.

Terkait pemberantasan korupsi, PKS tegas menyatakan dukungannya. PKS berharap segala upaya pemberantasan korupsi harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.Oleh karenanya,pencegahan korupsi dan pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas.

Reformasi birokrasi, menurut PKS, juga harus menjadi prioritas. Dalam rangka itu, PKS menekankan perlunya perbaikan sistem rekrutmen, penerapan reward and punishment, dan fokus pada posisi fungsional untuk membangun birokrasi yang bersih, kredibel, dan efisien.

Bicara tentang politik legislasi, PKS mengedapan dua agenda yakni penegakan reforma-agrariadan perjuangan buruh. Untuk agenda yang disebut terakhir, PKS mewacanakan perbaikankondisi buruh domestik dan migran yang amat memprihatinkan. Perbaikan kondisi diyakini akan menjamin masa depan yang lebih baik bagi kalangan buruh.

Terkait HAM, PKS menyatakan Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan HAM bagi seluruh warga negara. Dalam konteks itu, PKS akan merekomendasikan revisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan semangat penegakan dan perlindungan HAM.

Khusus tentang tata kelola sumber daya alam, PKS mendorong dilakukannya renegosiasi kontrak pertambangan yang merugikan kepentingan nasional. Penerimaan negara dari sektor pertambangan perlu diperkuat dengan cara mengkaji ulang kontrak-kontrak pertambangan dengan perusahaan asing.
Tags:

Berita Terkait