Demokrasi 2-Hari
Tajuk

Demokrasi 2-Hari

Rakyat pemilih terpaksa memberikan suatu blank check kepada wakil yang dipilihnya, yang bisa digunakan sesukanya, melebihi atau menyimpang dari kuasa atau mandat yang dberikan.

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Demokrasi 2-Hari
Hukumonline
Ternyata kita hanya punya kebebasan penuh untuk berdemokrasi hanya dua hari dalam sistem demokrasi kita. Sehari pada waktu memilih anggota DPR dalam pemilu legislatif (Pileg) dan sehari lagi pada waktu memilih Presiden dan Wakil Presiden pada saat pemilihan Presiden (Pilpres). Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya belum lama ini memangkas “pesta demokrasi” itu menjadi sehari mulai pemilu 2019 yang akan datang karena kelak Pilpres dan Pileg harus dilakukan serentak pada hari yang sama.

Setelah pesta dua hari itu, setelah anggota parlemen baru dipilih, dan setelah parlemen baru berdiri dan berfungsi, maka rakyat akan diwakili ideologi, kepercayaan, dan pendiriannya untuk banyak hal yang prinsipil dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan kepentingan pribadinya oleh 500-an orang dari multi parpol dan politisi dengan perbedaan ideologi, kepentingan, keberpihakan, moral dan etika serta karakter pribadi yang sangat amat beragam. Sistem perwakilan di sini jangan disangka seperti sistem perwakilan hukum, dimana penerima perwakilan harus melaksanakan tindakan atau tidak melakukan tindakan, diam atau aktif, persis sama seperti kehendak pihak yang memberikan kuasa atau yang diwakili. Perwakilan dalam sistem demokrasi ini memberikan kebebasan luar biasa kepada si wakil untuk menafsirkan kembali kehendak pihak yang diwakili, dalam hal ini pemilihnya, atau dalam konsep besarnya, rakyat Indonesia. Bahkan si wakil bebas untuk melakukan tindakan apapun dengan menyimpang dari inti kampanyenya sewaktu mereka menarik suara waktu Pileg.

Waktu si wakil rakyat korupsi dengan mengutak-atik mata anggaran dalam APBN atau perubahannya, atau menerima suap untuk meluluskan seseorang dalam proses fit and proper test, tentu tidak pernah terbersit dalam pikiran rakyat pemilihnya bahwa sikap korup itu pernah mereka kuasakan atau perintahkan. Rakyat pemilih terpaksa memberikan suatu blank check kepada wakil yang dipilihnya, yang bisa digunakan sesukanya, melebihi atau menyimpang dari kuasa atau mandat yang dberikan. 

Apa yang terjadi dengan Pemilu Legislatif setali tiga uang dengan yang juga terjadi pada Pilpres. Konstitusi kita menegaskan bentuk pemerintahan kita menganut sistem presidensial. Artinya eksekutif berkuasa penuh untuk melakukan apapun dalam menjalankan pemerintahannya sesuai dengan batas kekuasaannya yang digariskan dalam konstitusi dan undang-undang. Dalam hal kekuasaan legislasi dan menyusun APBN, jelas bahwa eksekutif harus berbagi dengan parlemen. Tetapi di luar itu, sebagian besar dari kekuasaan dan perannya hampir tanpa batas. Memang ada sejumlah lembaga pengawas yang berfungsi mengawasi tindak-tanduk eksekutif, tetapi tetap saja kekuasaan eksekutif dalam pemerintahan presidensial sungguh amat besar. Jadi sekali rakyat memilih Presiden dan Wakil Presiden, selama masa jabatannya yang lima tahun itu, rakyat pemilih tidak bisa mengendalikan lagi orang-orang (berikut kelompoknya) yang mereka pilih dalam Pilpres dan harus gigit jari bila eksekutif yang mereka pilih menyimpang dari kuasa atau mandat yang mereka pernah berikan dalam Pilpres. 

Setelah Pileg dan Pilpres, rakyat hanya bisa menunggu selama lima tahun ke depan, bagaimana kinerja dan konsistensi para wakil rakyat, Presiden dan Wakil Presiden di dalam memperjuangkan nasib para pemilih. Mereka yang korup dan melakukan tindak pidana berat tentu bisa terjerat jaring hukum, dipecat dan diberhentikan di tengah jalan. Tetapi mereka yang tidak melakukan apa-apa, atau mereka yang hanya memikirkan nasib dan kepentingan sendiri akan aman-aman saja melewati masa jabatan mereka. Risiko terburuk adalah tidak dipilih lagi dalam pemilu legislatif atau pilpres mendatang.

Di pihak lain, rakyat pemilih sudah selama lima tahun atau bahkan sepuluh tahun (bila mereka menjalani 2 masa jabatan), terjerat dalam ikatan hukum, peraturan dan kebijakan yang dibuat oleh para wakil dan presiden dan wakil presidennya yang mungkin saja merugikan atau bahkan menghambat masa depan mereka, secara pribadi, kelompok atau bahkan sebagai suatu bangsa. Kebijakan yang digariskan oleh parlemen dan/atau eksekutif, suka atau tidak suka, menjadi hukum, mengikat dan bisa dipaksakan berlakunya oleh negara, dan hanya bisa dibatalkan oleh mereka sendiri atau atas perintah Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Kebijakan mereka karenanya tidak bisa dinilai secara hukum kecuali melanggar konstitusi. Mereka yang membuat kebijakan juga tidak bisa dihukum kecuali terjadi pelanggaran hukum pidana. Apalagi pada waktu mengambil kebijakan, nyata bahwa keputusan yang diambil cukup alasan yang bisa dibuktikan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan sebagian besar anggota masyarakat, bangsa dan negara. 

Itulah demokrasi, yang sampai saat ini masih dianggap sebagai suatu sistem politik dan ketata-negaraan terbaik oleh hampir seluruh masyarakat di dunia. Itu juga mungkin sebabnya, ada banyak usaha untuk menciptakan variasi dari sistem demokrasi, seperti demokrasi terpimpin, demokrasi proletar, demokrasi liberal dan demokrasi dengan nama apapun untuk memenuhi hasrat mereka yang sedang berkuasa di suatu negara, yang dianggap paling cocok untuk melanggengkan kepentingan dan kekuasaan mereka.

Banyak orang ragu menghadapi Pileg 9 April mendatang, dan sebagian besar menyatakan sikap skeptis mengingat kinerja buruk sebagian besar anggota DPR yang sebagian besar ikut dalam Pileg kali ini, dan sebagian lagi menyatakan tidak kenal dan meragukan integritas dari calon-calon yang baru muncul. Sikap skeptis tersebut terlihat nyata dalam senyapnya kampanye Pileg kali ini. Ada juga sebagian orang yang sudah mengambil keputusan untuk menjadi golput, tetapi mungkin akan memilih pada waktu Pilpres karena sosok yang mereka akan pilih sudah lebih jelas. Keraguan atau sikap golput tidak bisa disalahkan. Dalam masyarakat dimana kegiatan masyarakat sudah berjalan sendiri secara mapan, maka ketergantungan pada negara untuk kehidupan sehari-hari, politik menjadi kurang relevan dalam kehidupan mereka. Pada kondisi ini, partisipasi politik menjadi relatif rendah. Tetapi dalam sistem dimaka negara mengambil porsi terbesar dalam kehidupan masayarakat seperti Indonesia, maka partisipasi politik masyarakat menjadi sangat penting.

Sejumlah LSM dan sekelompok pengamat (sebagian dari aktivis dan komunitas anti korupsi) serta media telah memberikan petunjuk kepada para pemilih, mengenai siapa diantara “orang-orang tidak dikenal” tersebut yang layak pilih. Acuannya tentu rekam jejak yang diketahui umum dan fakta yang sedapat mungkin digali secara bertanggung jawab bahwa mereka bukan orang yang korup, bukan penindas HAM dan bukan orang tidak bermoral. Petunjuk tersebut juga memberi nama-nama mereka yang tidak layak pilih karena kinerja dan rekam jejaknya selama menjadi anggota DPR atau pejabat atau politisi yang dinilai negatif. Jadi kalau anda tidak punya pilihan sendiri, cobalah untuk mempertimbangkan petunjuk-petunjuk tersebut, tentu dengan melihat juga integritas orang dan lembaga yang memberikan petunjuk.

Ingatlah, sekali pilih maka lima tahun mendatang anda tidak ada gunanya menyesal. Ingat juga, bahwa tidak memilih berarti anda membiarkan badut-badut politik, koruptor dan para penikmat kekuasaan menentukan masa depan anda lima tahun ke depan. Gunakan hak pilih anda dengan bijak, dan selamat berdemokrasi sehari dalam Pileg 9 April mendatang.

ats, April 2014
Tags: