Albertina Ho Resmi Jadi Wakil Ketua PN Palembang
Aktual

Albertina Ho Resmi Jadi Wakil Ketua PN Palembang

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Albertina Ho Resmi Jadi Wakil Ketua PN Palembang
Hukumonline
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Albertina Ho resmi menjadi Wakil Ketua PN Palembang, Jumat (11/4).

Hakim yang disebut-sebut sebagai srikandi pengadilan di Indonesia ini telah menjabat selama 13 bulan di PN Sungailiat, sebelum akhirnya dipromosikan ke Palembang mendampingi Ade Komaruddin (Ketua PN Palembang).

Hakim yang dikenal karena ketegasannya saat memimpin sidang dengan terdakwa Gayus Tambunan ini juga dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Palembang.

Terkait dengan promosi ini, Albertina yang diwawancarai seusai pelantikan hanya menanggapi dengan santai. Demikian pula menyoal kepindahannya dari Jakarta ke Sungailiat kemudian ke Palembang.

"Masalah pindah tugas itu hal yang biasa di lingkungan pengadilan, karena seorang hakim juga perlu belajar dan salah satunya dengan ditugaskan ke daerah terpencil," ujar perempuan kelahiran Dobo, Maluku Tenggara, 1 Januari 1960 ini.

Lulusan Universitas Gajah Mada ini sempat menarik perhatian publik ketika berkiprah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2009-2011 yang sekaligus menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kemudian, ia dimutasikan ke Pengadilan Negeri Sungailiat pada 11 November 2011.

Ketika itu, pemutasian Albertina mengundang pertanyaan mengingat sosoknya yang dinilai cukup tegas saat menangani berbagai kasus menjadi sorotan nasional, seperti kasus pengawai pajak Gayus Tambunan, Jaksa Urip, hingga pembunuhan Nasruddin Zulkarnain turut menyeret Ketua KPK Antasari Azhar.

"Saya justru tahunya dari media bahwa banyak yang mencari kemana saya. Sebenarnya, tidak kemana-mana, masih tetap menjalankan tugas, tapi bedanya di kota kecil yakni Sungailiat," ujar hakim yang memulai karir sejak tahun 1986.

Sementara itu, kehadiran Albertina menjadi kekuatan baru di Pengadilan Tipikor Palembang, kata Ketua PN Palembang Ade Komaruddin.

"Sebelumnya ada tiga orang hakim yang dimutasi, dan ada tambahan dua orang salah satunya Albertina. Harapannya, penanganan kasus korupsi akan semakin baik," katanya.

Dalam pelantikan itu, turut dihadiri oleh sejumlah rekan Albertina sesama hakim, di antaranya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Artha Silalahi, beserta beberapa sahabat.

Berdasarkan petikan keputusan Mahkamah Agung dibacakan Ketua PN Palembang diketahui bahwa dalam menjalankan tugas, Albertina yang berstatus hakim madya senior ini akan mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp24,550 juta.
Tags:

Berita Terkait