Bawaslu Terima Banyak Laporan Pelanggaran Pemilu
Berita

Bawaslu Terima Banyak Laporan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai kurang kontrol terhadap kinerja KPU.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Bawaslu Terima Banyak Laporan Pelanggaran Pemilu
Hukumonline
Pemilu baru saja berlalu dua hari yang lalu. Namun, sehari pasca pelaksanaan pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima puluhan laporan pelanggaran pemilu.

Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Gerakan Sejuta Relawan Pemilu (GSRP) menemukan puluhan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 9 April lalu. Misalnya saja untuk Provinsi Bali dan Kabupaten Sikka di NTT, surat suara untuk DPRD di dua daerah tersebut tertukar. Bahkan di Provinsi Lampung, masih banyak masyarakat yang tidak menerima surat C6 yakni surat pemberitahuan untuk memilih.

Anggota Pokjanas GSPP Toto Sugiharto bahkan menyampaikan terjadinya pelanggaran pemilu dengan melakukan pencoblosan sisa surat suara di Kelurahan Lubang Buaya, Setu, di TPS No 5 Bekasi, Jawa Barat. Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 yang diduga dilakukan oleh salah seorang saksi parpol dengan modus seolah-olah mengecek surat suara. Pelaku tertangkap tangan oleh panwas Petugas KPPS pada saat kejadian.

Melihat banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi, Toto menilai KPU kurang transparan dalam hal administrasi. Demikian pula bawaslu yang kontrol dan pengawasannya terhadap kinerja KPU kurang maksimal. "Banyaknya pelanggaran menunjukkan indikasi kecurangan-kecurangan yang terjadi bersifat sistemis ataupun sporadis personal," kata Toto di Kantor Bawaslu Jakarta, Kamis (10/4).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Muhammad membenarkan adanya laporan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu. Laporan tersebut merupakan laporan dari pengawas pemilu yang tyersebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Bawaslu melakukan laporan cepat melalui SMS dan laporan berasal dari pengawas pemilu yang ada di TPS," kata Muhammad.

Muhammad menjabarkan, setidaknya ada 111.456 lapooran yang masuk ke Bawaslu. Sekitar 76.541 laporan masuk ke Bawaslu langsung dari TPS hingga kemarin. Namun, masih ada empat  provinsi yg belum  memberikan laporan kepada Bawaslu. "Bawaslu itu sifatnya menampung informasi awal, membangun informasi cepat dengan SMS ke data center," ungkapnya.

Beberapa informasi yang masuk, lanjutnya, yakni pertama, sebanyak 2361 masih ada Ketua TPPS yang tidak mengumumkan nama pemilih yang meninggal dunia atau nama-nama calon legislatif yang mengundurkan pemilu. Kedua masih ada pemilih yang menerima surat suara tanpa tandatangan KPPS sebanyak 9387 TPS, ketiga masih ada pemilih yang menerima surat suara kurang dari empat jenis sebanyak 1131 TPS. "Empat tadi itu terkait legalitas," ungkapnya.

Terkait perhitungan, sebanyak 1110 TPS, ada laporan keberatan dari saksi. Tetapi, sebesar 1122 TPS laporan keberatan tidak mendapatkan tanggapan. "Semua akan dinilai. Ini menyangkut legalitas," jelasnya.

Terkait laporan keberatan, Muhammad mengharapkan laporan keberatan harus ditangggapi sesuai tingkat laporan. Tujuannya, agar tidak terjadi penumpukan laporan pada tingkat atas.

Proses pemungutan suara dilakukan ulang di beberapa daerah karena ada surat suara yang tertukar. Proses pemilihan ulang terjadi di Jawa Barat sebanyak 377 TPS dan Jawa Tengah sebesar 60 TPS.

Anggota Bawaslu Nasrullah mengingatkan kepada seluruh KPPS untuk segera memberikan laporan berita acara C1 dan lampiran C1. Laporan berita acara C1 dan lampiran C1 merupakan hasil perhitungan suara dan diberikan kepada saksi parpol. "Kalau tidak bisa kemarin paling lama hari ini. Kalau tidak diberikan bisa dikenakan tindak pidana pemilu, ini merujuk kepada aturan UU," kata Nasrullah.

Sejauh ini, Bawaslu masih menerima laporan-laporan pelanggaran pemilu. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya oleh Bawaslu.
Tags:

Berita Terkait