Hotman Paris Mengutuk Sodomi di Toilet JIS
Aktual

Hotman Paris Mengutuk Sodomi di Toilet JIS

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Hotman Paris Mengutuk Sodomi di Toilet JIS
Hukumonline
Advokat Hotman Paris Hutapea mengutuk pelaku sodomi di toilet Jakarta International School (JIS). Selain dua orang diduga oelaku yang sudah ditahan polisi, Hotman meminta pihak kepolisian untuk menahan seorang pegawai wanita yang diduga membantu aksi amoral tersebut.

Hotman menuturkan JIS merupakan sekolah internasional tertua, terbaik dan memiliki fasilitas terlengkap di Indonesia. Selain itu, JIS juga sudah diakui di universitas-universitas lain di Asia, Eropa dan Amerika Serikat.

“Guru-guru JIS banyak alumni Harvard. Hampir semua dubes, para diplomat asing menyekolahkan anaknya di JIS. Tiga anak saya semua sekolah di JIS, bahkan anak bungsu saya sekarang masih kelas 11 di JIS,” sebutnya melalui siaran pers yang diterima hukumonline, Rabu (16/4).

Selama puluhan tahun, Hotman merasakan bahwa JIS selain memiliki kualitas pendidikan yang baik, tetapi juga mengedepankan kedisiplinan anak dan keamanan terbaik. Ia menilai peristiwa sodomi di toilet oleh oknum cleaning service tak serta merta dapat disalahkan kepada JIS. 

“Petugas cleaning service yang kerjanya antara lain di dalam toilet secara tiba-tiba menyerang anak di dalam toilet. Kejadian seperti ini sulit di prediksi oleh keamanan JIS atau keamanan pihak manapun. JIS hanya mengalami musibah atau bencana mendapat petugas cleaning service sialan,” jelasnya.

Hotman menyatakan musibah seperti itu bisa terjadi di lingkungan manapun, bahkan di rumah siapapun. Ia mencontohkan bila orangtua sedang tidur pulas di rumah dan pada saat yang sama sopir atau tukang kebun mensodomi anaknya di toilet rumah.

Namun, Hotman meminta JIS harus tetap menunjukkan tanggung jawabnya. Ia menyarankan agar JIS melakukan pendekatan dan menunjukan good will kepada keluarga korban. Ia pun mengutip ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata yang berbunyi:

Seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orang tua dan wali bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali. Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang  lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayanan-pelayanan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang yang dipakainya.

Guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh  murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dibawah pengawasan mereka.

Tanggung jawab yang disebutkan diatas berakhir, jika orangtua-orangtua, wali-wali , guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab itu.” 
Tags:

Berita Terkait