Telah Terbit, Permen Kenaikan Tarif Listrik
Utama

Telah Terbit, Permen Kenaikan Tarif Listrik

Perberdaan tarif listrik sebabkan selisih tarif industri menengah.

Oleh:
KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur kenaikan tarif dasar listrik telah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Permen ESDM No.09 Tahun 2014 itu memberlakukan penyesuaian tarif secara otomatis (adjustment) untuk empat golongan nonsubsidi yang berlaku per bulan mulai 1 Mei mendatang.

Keempat golongan yang disasar oleh Permen itu adalah rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA, dan kantor pemerintah dengan daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA.

“Penerbitan Permen ini sebagai tindak lanjut dari kesimpulan papat kerja dengan Komisi VII DPR RI. Dalam rapat tanggal 21 Januari 2014 lalu DPR telah menyatakan dapat menerima dan menyetujui usulan Pemerintah untuk melakukan penghapusan subsidi listrik secara bertahap bagi golongan nonsubsidi,” tutur Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman dalam sosialisasi Permen di Jakarta, Kamis (17/4).

Di dalam Permen disebutkan bahwa tarif keempat golongan tersebut akan mengalami fluktuasi (adjustment tariff) berdasarkan formula tertentu dengan indikator yang ditetapkan yakni kurs, inflasi, dan harga minyak Indonesia (Indonesian crude price/ICP). Dengan demikian, tarif keempat golongan itu bisa naik atau turun mengikuti indikator ekonomi tersebut yang ditetapkan setiap bulan. Adapun  penyesuaian tarif ditetapkan Direksi PLN sesuai formula yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Menteri ESDM setiap bulan.

“Perubahan tarif ini diperkirakan bisa mengurangi subsidi listrik sebesar Rp 10,96 triliun,” ujarnya.

Jarman merinci, penghematan anggaran subsidi itu dihitung dari besar penghematan masing-masing golongan. Dirinya menyebut, penghematan terbesar disumbang golongan industri besar senilai Rp7,57 triliun. Sementara itu, penyesuaian tarif kantor pemerintah bisa menghemat Rp2 triliun. Sedangkan golongan industry menengah, menurut perhitungan Jarman, bisa menghemat paling tidak Rp1,39 triliun anggaran subsidi.

Sebelumnya, anggaran subsidi listrik yang ditetapkan APBN 2014 dalam UU No. 23 Tahun 2013 adalah sebesar Rp71,4 triliun. Anggaran ini termasuk untuk menutup kekurangan anggaran subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3,5 triliun. APBN juga mengalokasikan cadangan subsidi listrik sebesar Rp10,4 triliun.

Keputusan pemerintah tersebut disesalkan oleh pengusaha baja di Indonesia. Menurut Co-Chairman For Long Product Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry, pencabutan subsidi listrik itu tidak adil. Ia menuturkan, ketidakadilan itu karena pencabutan subsidi hanya menyasar industri menengah yang sudah go public saja. Padahal, menurutnya produk industri menengah  yang belum mencatatkan saham di bursa efek pun sama.

“Perbedaan perlakuan itu menyebabkan disparitas harga tarif listrik hingga 38%. Kebijakan ini membuat selisih tarif. Dalam dunia industri jadi tidak sehat," katanya.

Lebih memprihatinkan lagi, menurut Ismail, kenaikan tarif listrik telah memaksa industry besar menghentikan operasinya. Hal ini akibat biaya operasional industry menjadi tidak ekonomis. Ismail menyebut, biaya produksi harus membengkak karena komponen biaya listrik untuk industri baja mencapai 20%.

“Kami akan menyampaikan aspirasi anggota asosiasi pada pertemuan dengan Menteri Perindustrian pada Senin mendatang. Industri kami ini mengolah bahan baku jadi setengah jadi. Kalau tidak ekonomis, terpaksa kami hentikan atau impor bahan setengah jadi saja yang lebih efisien," tutupnya.
Tags:

Berita Terkait