Ancam Istri, Suami Dihukum Satu Tahun Penjara
Aktual

Ancam Istri, Suami Dihukum Satu Tahun Penjara

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ancam Istri, Suami Dihukum Satu Tahun Penjara
Hukumonline
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap seorang suami yang mengancam bunuh isterinya, Senin (21/4).

Ketua Majelis Hakim Ben Ronald Situmorang menyatakan terdakwa Nasep (61 tahun) warga Huta (Dusun) III Nagori (Desa) Senio Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi korban Ngatiem dan keluarganya," kata Ben Ronald, saat membacakan amar putusan.

Diuraikan dalam amar putusan, terdakwa mengancam bunuh isterinya dengan mempergunakan Samurai pada Kamis, 2 Januari 2014 kira-kira pukul 23.00 WIB.

Korban enggan melayani untuk menyediakan makanan terhadap terdakwa karena pulang terlalu malam. Tersinggung terdakwa mengeluarkan Samurai dari sarungnya dan mengancam didepan anak-anaknya.

Ketakutan dengan perbuatan terdakwa, korban melaporkan kasus ini ke jalur hukum.
Tags:

Berita Terkait