Pengacara Bupati Morotai Minta Saksi Siapkan Rp3 M untuk MK
Berita

Pengacara Bupati Morotai Minta Saksi Siapkan Rp3 M untuk MK

Merasa tertekan, saksi menyanggupi mencarikan dana tersebut.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Sejumlah saksi diambil sumpahnya dalam sidang lanjutan dugaan suap sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4). Foto: RES
Sejumlah saksi diambil sumpahnya dalam sidang lanjutan dugaan suap sengketa Pilkada di MK dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/4). Foto: RES
Kader sekaligus calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) Muchammad Djuffry mengaku pernah diminta kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Sahrin Hamid mengupayakan dana Rp3 miliar untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tidak mengetahui siapa pihak MK yang dimaksud Sahrin, Djufri menyanggupi uang Rp3 miliar dengan tiga alasan.

Pertama, karena Sahrin mengatasnamakan Bupati Morotai. Kedua, Sahrin merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rusli untuk menangani sengketa Pilkada Morotai di MK. “Ketiga, saya berada di bawah tekanan, diteror. Saya sering mendapat sms gelap,” kata Djuffry saat bersaksi dalam sidang perkara M Akil Mochtar, Senin (21/4).

Djuffry mengatakan untuk mendapatkan uang Rp3 miliar, ia menghubungi seorang pengusaha bernama Petrus Widarso. Djuffry beralasan kepada Petrus bahwa dirinya sedang membutuhkan Rp3 miliar untuk membayar utang. Petrus menyanggupi, kemudian uang Rp3 miliar diberikan secara bertahap dalam bentuk cek tunai.

Petrus meminta Djuffry datang ke kantor Bank Jasa di Kota. Djufri lalu mengajak rekannya, Muchlis Tapi Tapi dan Baharullah A Karim datang ke Bank Jasa. Sesampainya di sana, Petrus memberikan cek tunai senilai Rp2 miliar. Cek tersebut diuangkan dan ditukar ke mata uang dollar. Petrus kembali memberikan uang sebesar Rp1 miliar.

Djuffry melanjutkan, sesuai petunjuk Sahrin, uang Rp1 milar dipecah menjadi dua bagian. Kemudian, uang itu disetorkan Djuffry dan Muchlis masing-masing Rp500 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Saat penyetoran tanggal 16 Juni 2011 itu, Djuffry dan Muchlis diminta Sahrin  menulis keterangan “pembelian alat perkebunan” di slip setoran.

Sementara, uang dollar hasil penukaran Rp2 miliar dimasukan ke dalam kantong kresek untuk disimpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djuffry datang ke BCA Tebet. Menurut Djuffry, teller meminta Sahrin menandatangai slip. “Saya tidak tahu itu slip setoran, transfer, atau penarikan. Saya cuma disuruh tanda tangan,” ujarnya.

Djuffry menjelaskan, selaku kader PAN, ia dan Muhlis diarahkan partainya untuk mendukung Rusli, calon Bupati yang diusung PAN dalam Pilkada Morotai tahun 2011. Namun, usai pelaksanaan Pilkada, pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu kalah dengan pasangan calon nomor urut satu, Arsad Sardan dan Demianus Ice.

Atas penetapan KPU Kabupaten Morotai yang memenangkan Arsad-Demianus, Rusli dan Weni mengajukan permohonan sengketa Pilkada Morotai ke MK. Rusli menunjuk Sahrin sebagai kuasa hukumnya. Sahrin lalu mengubungi Muchlis untuk bertemu Djuffry. Sahrin, Djuffry, dan Muchlis bertemu di hotel Grand Hyatt.

Tidak lama, Djuffry, Muchlis, dan Sahrin melanjutkan pertemuan di Hotel Borobudur. Menurut Djuffry, Sahrin menyampaikan bahwa Rusli sedang membutuhkan dana untuk diserahkan ke MK. Walau Sahrin tidak menyebutkan siapa pihak MK yang dimaksud, Djuffry diminta mencarikan solusi untuk menyediakan uang Rp3 miliar.

Djuffry langsung menyanggupi permintaan Sahrin. Ia percaya dengan Sahrin karena Sahrin merupakan kuasa hukum Rusli. Selain karena percaya dengan Sahrin, Djuffry mengaku dirinya tengah berada di bawah tekanan. Ia menerima empat buah SMS tanpa nama yang menuduhnya main mata dengan dua kandidat calon Bupati Morotai.

Djuffry menghubungi Petrus untuk meminjam dana Rp3 miliar. Ia beralasan kepada Petrus membutuhkan dana karena terus diteror utang. Petrus pun meminjamkan uang Rp3 miliar pada 15 Juni 2011. Djuffry berpikir, dana itu digunakan untuk memenuhi permintaan MK agar Rusli dimenangkan dalam sengketa Pilkada Morotai.

Selanjutnya, Djuffry tidak tahu menahu mengenai proses di MK. Djuffry juga tidak tahu siapa majelis panel yang memeriksa sengketa Pilkada Morotai. Ia hanya mengetahui, Rusli dimenangkan MK sebagai calon Bupati Morotai dengan suara terbanyak. Akhirnya, KPU menetapkan Rusli sebagai Bupati Morotai periode 2011-2016.

Atas kesaksian Djuffry, Akil tidak berkomentar. Ia merasa cukup mengklarifikasi saat diberikan kesempatan majelis hakim untuk bertanya kepada Djuffry. Lagipula, Djuffry sudah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan permintaan uang Rp3 miliar datang dari Akil.

Sebagaimana dakwaan, setelah Rusli dan Weni mendaftarkan permohonan sengketa Pilkada Morotai ke MK, pada 30 Mei 2011, Ketua MK menerbitkan SK Nomor: 291/TAP.MK/2011 yang menetapkan Akil sebagai Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota panel.

Saat permohonan diperiksa, Sahrin menghubungi Akil melalui SMS. Beberapa hari kemudian, Akil menelepon Sahrin agar Sahrin menyampaikan kepada Rusril untuk menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar sebelum putusan dijatuhkan. Permintaan itu disampaikan Sahrin kepada Rusli dan Muchlis di Hotel Borobudur.

Namun, Rusli hanya menyanggupi Rp3 miliar. Atas kesanggupan Rusli, Sahrin menyampaikan hal tersebut kepada Akil. Akil meminta Sahrin mengantar uang langsung ke kantor MK. Sahrin menolak dengan alasan tidak benar. Akil memerintahkan agar uang ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat.

Kemudian, Rusli mengirimkan uang Rp2,989 miliar melalui tiga setoran tunai ke rekening CV Ratu Samagat. Pertama, tanggal 16 Juni 2011, Rp500 juta atas nama penyetor Djuffry. Kedua, tanggal 16 Juni 2011, Rp500 juta atas nama penyetor Muchlis. Ketiga, pada 20 Juni 2011, Rp1,989 miliar atas nama penyetor Djuffry.

Pada 20 Juni 2011, MK mengabulkan permohonan sengketa Pilkada yang diajukan Rusli dan Weni. MK membatalkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan KPU Morotai yang memenangkan pasangan Arsad-Demianus. Selain itu, MK menetapkan Rusli dan Weni sebagai pasangan dengan suara terbanyak.
Tags:

Berita Terkait