Banding Ditolak, OC Kaligis Tetap Dihukum Skorsing 12 Bulan
Aktual

Banding Ditolak, OC Kaligis Tetap Dihukum Skorsing 12 Bulan

Oleh:
CR-16
Bacaan 2 Menit
Banding Ditolak, OC Kaligis Tetap Dihukum Skorsing 12 Bulan
Hukumonline
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menghukum OC Kaligis atau biasa disapa OCK, tidak boleh menjalankan praktik sebagai advokat baik di dalam maupun luar pengadilan selama 12 bulan. Hukuman tersebut diputuskan oleh Majelis Kehormatan Pusat (MKP) PERADI pada 3 April 2014 lalu.

Ketua MKP, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan OCK dihukum karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf (d), (h) dan Pasal (5) huruf (c) Kode Etik Advokat Indonesia serta Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kasus ini, kata Sugeng, bermula dari pengaduan Elsa Syarief yang menilai OCK bersifat kasar dan tidak sopan terhadap Elsa.

“Seperti mengatakan Elsa itu merampok klien saya, Elsa itu double agent, Elsa itu penghianat, pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh OC dalam beberapa kesempatan dan diliput oleh media,” ujar Sugeng kepada hukumonline, Rabu (23/4).

Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan, kronologisnya bermula dari kasus M. Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang. Waktu itu, ketika Nazaruddin ditangkap di Bogota, Kolombia, OCK datang menjemput dan mendampingi Nazaruddin. Namun, tiba-tiba Nazaruddin mengganti OCK dengan Elsa, karena itulah OCK menuduh Elsa merebut kliennya. OC Kaligis juga menuduh Elsa difasilitasi oleh pimpinan KPK.

“Elsa awalnya mengadukan OC Kaligis kepada Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta, oleh Dewan Kehormatan Daerah OC kaligis diberikan sanksi skorsing12 bulan,” papar Sugeng.

Kemudian, lanjutnya, OC Kaligis banding, ditingkat banding putusan tersebut tetap menjadi dua belas bulan skorsing. Sebagai ketua majelis hakim banding Sugeng memberikan pertimbangan bahwa seharusnya OC Kaligis melaporkan Elsa Syarief, karena terdapat indikasi yang kuat bahwa Elsa juga diduga melakukan pelanggaran kode etik. Tetapi, sambungnya, OC Kaligis tidak melaporkan malah menyatakan itu di media.

“Dalam putusan saya juga katakan bahwa OC Kaligis seharusnya juga ikut melakukan pengawasan terhadap berlakunya kode etik yaitu dengan melaporkan Elsa,” tegasnya.
Tags: