Akil Tak Mau Terima Uang dari Susi
Utama

Akil Tak Mau Terima Uang dari Susi

Atut membantah telah berikan dana.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar. Foto: RES
Akil Mochtar. Foto: RES
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku tidak pernah mau menerima uang terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Lebak, Banten, dari pengacara Susi Tur Andayani.

"Sejak pertama saya menolak tapi dia (Susi) mendesak terus. Makanya saya bilang nanti saja saya kontak lagi, itu jawaban tanpa ujung," kata Akil dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4).

Akil menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara dugaan pemberian suap kepada Akil terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

"Susi menghubungi saya, minta bantu untuk perkara Lebak, tapi perkara itu sebenarnya sudah diputus. Lalu dia mendesak minta dibantu. Kalau mau dibantu kasihkan 3 m (Rp3 miliar) lah, itu tidak serius, karena tanpa uang pun (perkara Lebak) sudah diputus pada 26 September," tambah Akil.

Susi yang dimaksud adalah Susi Tur Andayani yang merupakan pengacara pasangan calon Bupati Lebak yang mengajukan keberatan ke MK yaitu Amir Hamzah dan Kasmin yang minta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Padahal dalam dakwaan, Akil meminta Rp3 miliar kepada Susi agar Pilkada Lebak dapat diulang, sehingga Susi pun melaporkannya ke Amir dan Amir pun minta tolong Wawan untuk menyediakan uang yang diminta. Sayangnya Wawan hanya menyediakan Rp1 miliar dan uang itu pun belum jadi diberikan karena Akil dan Susi sudah keburu ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013 malam.

"Dalam komunikasi saya dengan Susi, saya tidak minta (uang). Saya suruh disiapkan saja, pada tanggal 1 (Oktober) itu dia (Susi) bilang ada Rp1 miliar. Saya menolak karena sebenarnya saya tidak serius. Tapi kalau saya katakan tidak serius Anda juga tidak percaya. Saya bilang tidak sesuai dengan janjimu. Saya tidak tahu uang dari mana. Saya tahunya Susi yang menawarkan," tambah Akil.

Namun Akil mengakui pernah bertemu dengan Gubernur Banten Ratu Atut di Singapura pada 22 September 2013. "Saat itu Bu Atut minta dibantu secara umum. Dia hanya menyebutkan 3 perkara tapi gak ada bantuan spesifik seperti apa, tidak ada imbalan," tambah Akil.

Akil mengaku pergi ke Singapura untuk berobat dengan didampingi staf dan ajudannya.

Namun, jaksa penuntut umum KPK memiliki bukti bahwa Akil memesan tiket untuk menonton pertandingan F1 berdasarkan surat elektronik di alamat [email protected]. "Itu saya pesan untuk ajudan, saya juga menonton," ungkap Akil.

Dalam perkara Lebak, Wawan didakwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp750 juta.

Sedangkan dalam perkara Banten, Wawan diancam pidana dalam pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.

Bantah Berikan Dana
Sementara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah memberikan bantuan dana ke mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di MK.

"Saya sampaikan ke beliau (Akil Mochtar) ada penyelenggaraan pilkada 3 wilayah yaitu Lebak, Kota Serang dan Kota Tangerang, dan saya belum tahu ada gugatan atau belum. Tapi saya tanyakan ke beliau apa persiapan saya sebagai gubernur di daerah, bagaimana anggaran KPU di daerah," kata Ratu Atut dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).

Ratu Atut menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa advokat Susi Tur Andayani yang merupakan pengacara pasangan calon bupati Lebak yang mengajukan keberatan ke MK yaitu Amir Hamzah dan Kasmin yang meminta agar MK melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Pembicaraan antara Atut dan Akil itu terjadi di hotel JW Marriott Singapura pada sekitar September 2013. "Pertemuan itu bukan untuk membantu memenangkan perkara?" tanya jaksa penuntut umum KPK.

"Pertemuan itu untuk apa yang saya sampaikan tadi," jawab Ratu Atut.

Dalam dakwaan, Susi menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar dari Wawan kepada Akil untuk memenangkan sengketa pilkada Lebak. Pertemuan di Singapura antara Akil, Atut dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Ratu Atut adalah agar Akil membantu memenangkan Amir Hamzah dan Kasmin dalam perkara terkait Pilkada Lebak dan akan menyediakan uang untuk pengurusan perkaranya.

"Saya bertemu di Marriott hanya sebentar karena Pak Akil akan ada kegiatan lain dengan temannya. Saya juga minta adik saya, Wawan untuk menemani dia datang duluan dan pembicaraan hanya basa-basi saja," tambah Atut.

Atut mengaku berada di Singapura karena masalah kesehatan, sedangkan adiknya datang menemani karena ada yang harus ditindaklanjuti terkait masalah kesehatan Atut.

Meski mengakui bahwa Amir Hamzah pernah melaporkan kepada dirinya bahwa akan membawa perkaranya ke MK, namun Atut membantah bersedia menyediakan dana untuk Amir.

"Mereka hanya melaporkan saja, sama sekali tidak ada tidak ada pembicaraan untuk menyukseskan pemberian bantuan dana, yang saya tahu sebetulnya adik saya juga tidak mau ikut camur dan saya pun tidak pernah menanyakan kembali masalah sengketa itu," ungkap Atut.

Dalam sidang, jaksa KPK juga memperdengarkan rekaman pembicaraan Atut dan Wawan yang mengungkapkan bahwa Wawan kebingungan karena Akil terlihat marah karena uang yang dijanjikan belum diberikan. Tapi Atut mengaku tidak paham maksud pembicaraan itu.

"Saya tidak paham maksudnya apa, saya tidak terkait pembicaraan dengan Wawan karena saya fokus ke urusan saya," tambah Atut.

"Iyalah ya, saudara bebas memberikan keterangan," kata ketua majelis hakim Gosyen Butar-Butar.

Dalam perkara ini, Susi didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Tags:

Berita Terkait