Pelapor Tantang Kabid BPN Sumpah Pocong
Aktual

Pelapor Tantang Kabid BPN Sumpah Pocong

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pelapor Tantang Kabid BPN Sumpah Pocong
Hukumonline
Mahruddin menantang Kepala Bidang Pengendalian Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusa Tenggara Barat (NTB) H Jamaluddin untuk melakukan sumpah pocong, terkait kasus dugaan penipuan sertivikat tanah di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara (KLU).

"Saya bersedia disumpah pocong di atas Qur'an, karena saya benar-benar tidak pernah berniat sedikit pun untuk menjual tanah kepadanya," kata Mahruddin di Mataram, Selasa (29/4).

Hal ini disampaikan Mahruddin usai menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik Polda NTB mengkonfrontir keterangan beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Mahruddin, dirinya bersedia melakukan sumpah di atas kitap suci Al-Quran dan menantang Jamaluddin untuk melakukan sumpah pocong.

Menurut dia, hal ini disebabkan keterangan bohong yang diberikan oleh terlapor di hadapan polisi. Jamaluddin membantah seluruh tuduhan terhadapnya, termasuk membantah pernah meminjam sertifikat tanah milik Mahruddin. Ia mengaku telah membeli tanah tersebut dengan harga Rp1,7 juta tahun 1992.

Hal ini berawal dari laporan Mahruddin yang melaporkan oknum pejabat di BPN NTB ke Polda karena diduga melakukan penipuan atas kepemilikan sertifikat dua bidang tanah di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani tim penyidik Polda NTB dan masih dalam proses penyelidikan.
Tags:

Berita Terkait