Perpres DNI Sudah Disahkan
Aktual

Perpres DNI Sudah Disahkan

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Perpres DNI Sudah Disahkan
Hukumonline
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) pada 23 April lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin sehari kemudian. Perpres No. 39 Tahun 2014 mengatur tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal ini berisi 12 pasal dan 104 halaman lampiran penjelasan.

Berdasarkan dokumen yang diterima oleh hukumoline, beberapa bidang usaha dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Seperti bidang pertanian untuk budidaya ganja dinyatakan tertutup, bidang perindustrian untuk industri bahan kimia yang dapat merusak lingkungan dan industri minuman mengandung alkohol.

Untuk bidang perhubungan, bidang usaha yang tertutup adalah penyelenggaraan dan pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan dan pengoperasian penimbangan kendaraan bermotor, telekomunikasi/sarana bantu navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan serta penyelenggaraan pengujian tipe kendaraan tertentu. Selain itu, bidang pariwisata dan ekonomi kreatif, untuk perjudian dan kasino dinyatakan tertutup di dalam DNI ini.
Tags: