Penyetaraan Remunerasi Panitera Tunggu Perpres Turun
Berita

Penyetaraan Remunerasi Panitera Tunggu Perpres Turun

Kenaikan remunerasi panitera dinilai masih belum layak.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Penyetaraan Remunerasi Panitera Tunggu Perpres Turun
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA) memastikan remunerasi (tunjangan kinerja) bagi panitera pengganti sudah disetarakan dengan instansi lain sebagai hasil pertemuan lintas instansi pada 24-25 April kemarin. Namun, penyetaraan remunerasi sebesar 70 persen dalam pangkat/golongan yang sama di instansi lain itu masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).   

“Itukan sudah disetujui, hanya saja menurut Kepala Biro Perencanaan MA itu masih harus dikeluarkan regulasinya berupa perpres dulu, ya tinggal tunggu saja, mudah-mudahan tidak lama. Pokoknya sudah dinaikan (disetarakan, red),” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (2/5).

Ridwan menegaskan tunjangan remunerasi panitera pengganti saat ini tak sebanding dengan remunerasi pegawai kementerian/lembaga lain dalam pangkat atau golongan yang sama. Pasalnya, selama ini rumusan penghitungan tunjangan remunerasi di lingkungan pengadilan dihitung dari ketua MA, wakil ketua, ketua kamar, hakim agung, sekretaris MA, dan seterusnya. Sementara kementerian lain dimulai eselon I, dan seterusnya.

Akibatnya, remunerasi sebesar 70 persen untuk golongan II dan golongan III di lingkungan pengadilan tak sebanding remunerasi golongan yang sama di instansi lain. Seharusnya, penghitungan besaran remunerasi dimulai dari eselon I, seperti berlaku di Kementerian Keuangan antara lain karena pimpinan MA dan hakim agung pejabat negara.

“Kalau tadinya dihitung dari ketua MA, berkurang pada wakil ketua MA, berkurang lagi di ketua kamar, hingga hakim agung, dan seterusnya. Sehingga mereka terima remunerasi kecil sekali,” katanya.  

Dia melanjutkan selama ini panitera pengganti hanya menerima remunerasi sekitar Rp600 ribu. Sementara tunjangan fungsional yang diterima panitera hanya sekitar Rp350 ribu. Kedua tunjangan itu tidak mengalami kenaikan selama 14 tahun terakhir. “Sudah hampir 14 tahun tidak naik, jumlah itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” tegasnya.

Menanggapi sejumlah mogok panitera pengganti di sejumlah pengadilan daerah, Ridwan menjelaskan Bawas MA melalui hakim tinggi pengawas telah melakukan pengawasan ke sejumlah pengadilan. Hasilnya, sebenarnya tidak ada aksi pemogokan yang mengakibatkan kegiatan persidangan terhenti. Mereka hanya menyampaikan aspirasi menuntut kenaikan remunerasi, tunjangan fungsional, perbaikan jenjang karier.

“Mereka menuntut tunjangan kesehatan, tunjangan kemahalan. Misalnya, kalau pegawai negeri naik gajinya mereka juga harus ikut naik di golongan/pangkat yang yang sama. Mereka menuntut jenjang karier panitera di pengadilan agar bisa seperti kepaniteraan di MA. Sebab, sebagian jabatan panitera di MA dipegang oleh kalangan hakim,” ungkapnya. 

Belum Layak
Sebelumnya, Koordinator Aksi Mogok, Anggraini Widiastuti kenaikanremunerasi tersebut belum bisa dikatakan layak bagi panitera pengganti. Meskipun, rumenerasi itu sudah disetarakan golongan setingkat panitera penggantidengan pangkat/golongan yang samadi instansi lain.

“Ya masih tidak pas, jikadibandingkan instansi lain padagolongannya sama,” kata Anggrainisaat dihubungi beberapa waktu lalu.

Wanita yang juga menjabat Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Bantul ini mengharapkan adanya peninjauan ulang atas perhitungan remunerasi yang ada saat ini.Meski begitu, dia menegaskan tuntutan kalangan panitera bukan meminta disamakan tunjangan para hakim, melainkan menuntut peningkatan kesejahteraan terkait tunjangan remunerasi dan fungsional panitera pengganti yang sudah bertahun-tahun tidak naik.  

“Kita tidak minta disamakan dengan hakim,” tegasnya.

Terkait aksi mogok beberapa waktu, Anggraini menerangkan kalau dirinya telah diperiksa Badan Pengawas (Bawas) daerah terkait aksi mogokpanitera pengganti di sejumlah daerah. Akan tetapi, tidak semua panitera diperiksa Bawas untuk memberikan keterangannya hanya dirinya sebagai perwakilan.

“Saya memang diperiksa Bawas Daerah terkait aksi mogok, bukan Bawas MA ya,”lanjutnya. Hanya saja, dirinya mengungkapkan ada pemeriksaan marathonyang dilakukan Bawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Palu terhadap sejumlah panitera penggantidi  Pengadilan Agama Luwuk.

Dia tetap meyakini kalau aksi mogok yang dilakukan tidak merugikan masyarakat pencari keadilan karena dilakukan saat tidak ada jadwal sidang.Namun,sanksi disiplinyang akan dijatuhkan terhadapdirinya tergantung hasil pemeriksaan. “Kalau soal sanksi kita belum tahu, itu kewenangan atasan,” tambahnya.

Untuk diketahui, penyetaraan remunerasi bagi pegawai pengadilan khususnya bagi panitera pengganti memang sudah disetujui pada pertengahan April lalu sejak pertemuan lintas instansi antara perwakilan MA, Kemenpan, Sekneg dan Kemenkeu. Hasilnya, ada peningkatan nilai remunerasi sebesar Rp550 ribu, sehingga remunerasipanitera pengganti menjadi 2,1 juta dari sebelumnya Rp1,6 juta.
Tags: