Komnas PA Laporkan JIS ke Kepolisian
Aktual

Komnas PA Laporkan JIS ke Kepolisian

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Komnas PA Laporkan JIS ke Kepolisian
Hukumonline
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan pengelola "Jakarta International School" (JIS) terkait tindak kekerasan seksual ke Polda Metro Jaya.

"Kami melaporkan JIS karena telah terjadi tindak pidana dan perdata," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Arist mengatakan pihaknya melaporkan dugaan JIS melakukan pembiaran peristiwa kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak di lingkungan sekolah.

Komnas PA juga mengadukan JIS yang tidak memiliki izin operasional dan penyelenggaraan kegiatan belajar sesuai Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ia menuturkan pengelola JIS hanya mengarahkan kesalahan terhadap pelaku yang merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia.

Arist membawa barang bukti berupa laporan dari pihak keluarga korban untuk disampaikan kepada Polda Metro Jaya.

"Bukti lainnya keputusan Kemendikbud yang melarang TK JIS beroperasi," ujar Arist.

Arist mengungkapkan ancaman hukuman terhadap JIS berupa penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, serta denda Rp200 juta lantaran adanya pembiaran terhadap korban tindak asusila terhadap korban AK.
Tags: