MK-Polri Antisipasi Pengamanan Sidang Pemilu
Berita

MK-Polri Antisipasi Pengamanan Sidang Pemilu

Kepolisian akan selalu siap mengamankan proses persidangan khususnya sengketa Pemilu Legislatif.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK-Polri Antisipasi Pengamanan Sidang Pemilu
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyepakati langkah antisipasi dan peningkatan pengamanan sidang-sidang sengketa pemilu. Termasuk pengamanan pelimpahan tindak pidana pemilu yang terungkap dalam sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Kesepakatan itu dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman pimpinan kedua lembaga yang berlaku lima tahun ke depan di Gedung MK, Kamis (08/5). Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan kesepahaman ini bagian dari ikhtiar MK dan Polri untuk menjamin dan mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014 sejak pendaftaran peserta pemilu hingga penyelesaian sengketa di MK.

”Kesepahaman hari ini untuk menjamin proses persidangan, khususnya sengketa hasil pemilu bisa berjalan dengan baik, aman, dan tertib,” harap Hamdan dalam sambutannya.

Dukungan pengamanan persidangan itu tak hanya meliputi pengamanan persidangan di MK, tetapi meliputi persidangan jarak jauh dengan memanfaatkan video conference di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Para pihak tak perlu ramai-ramai datang ke MK. ”Saat sidang sengketa pemilu digelar, peserta pemilu atau penyelenggara pemilu tidak harus membawa saksi ke MK. Cukup di perguruan tinggi yang bekerjasama dengan MK,” ujarnya.

Kerjasama menyeluruh penting, karena potensi gangguan keamanan dan ketertiban tidak hanya terjadi ruang sidang MK, tetapi juga di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan MK mengenai sidang jarak jauh itu. Saat pengalaman sidang pemilukada, ada saja gangguan keamanan kecil akibat ulah para pihak yang bersengketa khususnya para saksi yang dihadirkan. ”Baik sidang di MK dan perguruan tinggi tertentu diperlukan pengamanan sidang yang ketat agar proses persidangan berjalan dengan lancar sesuai dengan tenggat waktu (30 hari),” harapnya.

Hamdan melanjutkan MK juga akan menindaklanjuti informasi yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan tindak pidana pemilu dan tindak pidana lainnya. ”Kalau kita temukan informasi seperti itu, kita akan koordinasi dengan Polri agar ditindaklanjuti dugaan itu. Dua aspek itu yang penting, bertukar informasi dan memudahkan koordinasi,”  kata Hamdan.

Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan kewenangan kedua lembaga saling melengkapi dalam upaya mensukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu. Polri bertugas melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat. Sebaliknya, MK bertugas mengadili sengketa hasil pemilu setelah rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif secara nasional diumumkan yang dijadwalkan 9 Mei besok.

”Kondisi ini (sengketa pemilu) mungkin akan menimbulkan ketidakpuasan dari salah satu pihak peserta pemilu. Seharusnya semua pihak harus menghormati putusan sengketa yang ada untuk siap menang dan kalah,” kata Sutarman.

Sutarman mengatakan pihak kepolisian akan selalu siap mengamankan proses persidangan khususnya sengketa Pemilu Legislatif karena memang sudah menjadi tugas pokok Polri. Meski begitu, kesepahaman ini tetap harus dibangun kedua lembaga demi mensukseskan tahapan penyelenggaraan pemilu.

”Setiap putusan MK saya pun harus menilai apakah akan berdampak di suatu daerah, sehingga kita bisa menyiapkan aparat kepolisian di daerah, seperti kasus sengketa Kota Waringin Barat. Tentunya, adanya informasi dari MK bisa menjadi masukan bagi polri untuk melakukan langkah preventif,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait