Enam Kriteria Capres Versi Komnas HAM
Berita

Enam Kriteria Capres Versi Komnas HAM

Tetapi Komnas tak mau menyebut langsung nama capres yang sesuai parameter.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: Sgp
Gedung Komnas HAM. Foto: Sgp
Komnas HAM memberikan parameter untuk dipakai masyarakat dalam memilih calon presiden (capres) dan cawapres pada pemilihan presiden mendatang. Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas, mengatakan parameter itu penting agar masyarakat tidak salah pilih.

Tantangan Indonesia ke depan adalah mengembalikan demokrasi ke marwahnya. Demokrasi yang menghormati, memajukan dan menegakkan hak asasi manusia (HAM).  Karena itu, pemimpin nasional mendatang seharusnya juga mematuhi prinsip-prinsip HAM saat menjalankan pemerintahan. Saat ini, penegakan HAM terkesan mundur, dan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM tak jelas.

Padahal, jumlah pengaduan yang diterima Komnas HAM terus meningkat yaitu 4.843 pengaduan di tahun 2008, 6.437 pengaduan tahun 2010 dan 7.232 di tahun 2013. Dari berbagai kasus yang diterima itu diantaranya terkait kasus pelanggaran HAM di bidang agraria, penggusuran paksa dan intoleransi.

Guna memperbaiki kondisi tersebut Hafidz berpendapat Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu menegakan HAM. Dalam konteks itu, penting bagi Komnas HAM menerbitkan parameter tentang kriteria capres-cawapres mendatang.

Ada enam kriteria yang disebut Komnas HAM. Pertama, menghargai kebhinekaan. Kedua, berwawasan kebangsaan, kemanusiaan dan menghormati HAM. “Ketiga, tidak pernah terindikasi melanggar HAM, apalagi terbukti melakukan pelanggaran HAM sebagaimana bisa ditelusuri minimal dari laporan-laporan penyelidikan Komnas HAM,” kata Hafidz dalam jumpa pers di ruang pleno Komnas HAM Jakarta, Kamis (8/5).

Keempat, Hafidz melanjutkan, pemimpin ke depan harus punya pengalaman dan atau kemampuan untuk memajukan HAM. Dapat membawa Indonesia Indonesia lebih berperan aktif di tengah-tengah pergaulan internasional dalam konteks penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM. Keenam, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi pada masa lalu.

Wakil Ketua Komnas HAM, Dianto Bachriadi, menjelaskan enam parameter itu sebagai ajakan Komnas HAM kepada masyarakat dalam memilih capres dan cawapres. Sebab, Pilpres adalah titik penting apakah Indonesia akan mengembalikan demokrasi yang berjalan sesuai dengan cita-cita atau tidak. “Memilih Presiden itu titik penting, kalo bukan orang yang menghargai HAM maka akan terabaikan dan bertambah masalah HAM,” ucapnya.

Tidak Membeberkan Nama
Komnas HAM enggan membeberkan nama-nama tokoh yang terindikasi terlibat pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM, Imdadun Rachmat, berdalih bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan batasan mana yang boleh dan tidak. Untuk kasus pelanggaran HAM yang masih berproses di tingkat penyelidikan menurutnya belum boleh dibeberkan kepada masyarakat. Termasuk siapa saja nama-nama pihak atau tokoh yang diindikasikan melakukan pelanggaran HAM yang ditemukan dalam penyelidikan itu.

Masyarakat dapat mengetahui informasi tersebut lewat summary dari kasus pelanggaran HAM yang sedang ditangani. Merujuk peraturan yang ada, informasi yang terdapat dalam summary itu dipilah, mana yang bisa dipublikasi dan tidak. Selain itu masyarakat bisa mendapat informasi terkait kasus pelanggaran HAM jika sudah diterbitkan rekomendasinya.

Oleh karenanya Imdadun menyebut Komnas HAM kesulitan membeberkan nama-nama tokoh yang diperkirakan maju menjadi capres-cawapres kepada masyarakat karena dibatasi regulasi. Walau begitu ia yakin masyarakat dapat dengan mudah mendapat informasi yang dibutuhkan itu. Sehingga Komnas HAM tidak perlu membeberkan nama-nama tokoh yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM tapi cukup dengan menerbitkan parameter untuk memilih capres-cawapres.

Kolega Imdadun di Komnas HAM, Siane Indriani, menegaskan Komnas HAM tidak bisa menyebutkan siapa saja yang disinyalir melanggar HAM. Hal itu sebagaimana asas praduga tak bersalah. “Kami tidak mau terjebak dalam politik praktis untuk menjegal atau membatasi orang tertentu untuk maju atau tidak. Kami hanya dalam domain perspektif HAM,” tuturnya.

Ralat:
Paragraf 6, tertulis:
Keempat, Hafidz melanjutkan, pemimpin ke depan harus punya pengalaman dan atau kemampuan untuk memajukan HAM. Dapat membawa Indonesia Indonesia lebih berperan aktif di tengah-tengah pergaulan internasional dalam konteks penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM. Keenam, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi pada masa lalu.

Yang benar:
Keempat, Hafidz melanjutkan, pemimpin ke depan harus punya pengalaman dan atau kemampuan untuk memajukan HAM. Kelima, dapat membawa Indonesia Indonesia lebih berperan aktif di tengah-tengah pergaulan internasional dalam konteks penghormatan, pemajuan dan penegakan HAM. Keenam, berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pelanggaran HAM berat, termasuk yang terjadi pada masa lalu.

@Redaksi

Tags:

Berita Terkait