Bupati Bogor Tersangka Korupsi Konversi Hutan
Berita

Bupati Bogor Tersangka Korupsi Konversi Hutan

KPK imbau seluruh kepala daerah tidak melakukan tindakan korupsi.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Bupati Bogor Rahmat Yasin saat memasuki mobil Tahanan KPK. Foto: RES
Bupati Bogor Rahmat Yasin saat memasuki mobil Tahanan KPK. Foto: RES
Usai gelar perkara, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka. Bersama Rachmat, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin (MZ) dan pengusaha, Yohan Yap (YY) juga ditetapkan KPK sebagai tersangka. RY, MZ, dan YY masing-masing ditahan di Rutan KPK, Guntur, dan Cipinang.

Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, pasca operasi tangkap tangan, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang diamankan Rabu lalu. Berdasarkan keterangan sepuluh orang tersebut beserta barang bukti uang Rp1,5 miliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.

“RY dan MZ sebagai tersangka penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan YY tersangka pemberi suap, diduga melanggar  Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya, Kamis (8/5).

Dengan adanya kasus Bupati Bogor ini, Samad mengimbau bagi seluruh kepala daerah, baik di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, supaya tidak melakukan tindakan penyimpangan dan korupsi yang merugikan rakyat secara luas. “Kalau ini terus dilakukan, pasti KPK tidak akan membiarkan dan memburu sampai dimanapun juga,” ujarnya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, dugaan penyuapan itu terkait rekomendasi tukar-menukar atau konversi hutan seluas 2754 hektar di Bogor. Selaku perwakilan PT BJA (Bukit Jonggol Asri), YY diduga memberikan Rp1,5 miliar kepada RY dan MZ. Namun, uang Rp1,5 miliar merupakan pemberian tahap akhir.

Sebelumnya, pihak PT BJA telah memberikan uang sejumlah Rp3 miliar dalam dua tahap. Pertama, Rp1 miliar dan kedua, Rp2 miliar. Apabila diakumulasikan, jumlah keseluruhan uang menjadi Rp4,5 miliar. Bambang menyatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dijadikan sebagai tersangka.

“Di situ disebut RY dan kawan-kawan (dkk). Kami menduga ada pihak lain yang terlibat. Tapi, itu semua bergantung pada proses pemeriksaan selanjutnya. Kami melakukan hal ini karena kami ingin mengusut tuntas. Yang menjadi concern KPK adalah luas tanah yang akan dikonversi itu luar biasa dahsyat,” tuturnya.

Bambang bersyukur sebagian besar saksi bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itulah yang membuat KPK mengetahui adanya rangkaian peristiwa penyuapan. Mengenai aktif atau tidaknya penyuapan tersebut, nanti akan dibuktikan lebih lanjut. Ia memastikan, ada intensi dari pihak pemberi supaya mendapat rekomendasi lebih cepat.

Hingga kini, Bambang belum mengetahui apakah area hutan yang akan dikonversi termasuk hutan lindung atau hutan produksi. Namun, ada kecurigaan bahwa hutan itu adalah hutan lindung. Mengingat potensi kerugian lingkungan yang bisa ditimbulkan, tidak tertutup muncul tindak pidana lain, seperti tindak pidana lingkungan.

Sayangnya, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengkombinasikan penyidikan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lain, selain tindak pidana pencucian uang. Bambang mengaku, KPK sedang mencoba melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengenai kemungkinan ini.

“Kalau dikombinasi, pasti bukan hanya KPK, karena kewenangan KPK terbatas di tipikor dan TPPU. Kalau kewenangan itu dimungkinan, bisa saja di-exercise. KPK sedang berkomunikasi dengan teman-teman di Kemenhut. Tapi, belum jatuh putusan bahwa kami akan mengkombinasi dengan UU lain di luar Tipikor dan TPPU,” tuturnya.

Di lain pihak, fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Irgan Chairul Mahfiz menyatakan prihatin atas penangkapan Rachmat yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat. Seluruh peserta rapat DPP PPP mendoakan Rachmat agar tabah menjalani proses hukum.

Walau begitu, Irgan menegaskan, pemeriksaan hukum yang dilakukan KPK terhadap Rachmat adalah pemeriksaan dalam kapasitas Rachmat sebagai Bupati Bogor, bukan sebagai Ketua DPW PPP Jawa Barat. Namun, jika diperlukan, DPP PPP juga akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi Rachmat.
Tags:

Berita Terkait