MA Bakal Terbitkan Perma Soal PK
Berita

MA Bakal Terbitkan Perma Soal PK

Prosedur pengajuan PK membutuh format tersendiri agar kendali administrasinya jelas.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MA Bakal Terbitkan Perma Soal PK
Hukumonline
Mahkamah Agung (MA)berencana menerbitkan Peraturan (Perma) tentang peninjauan kembali (PK) sebagaitindaklanjutputusan Mahkamah Konstitusi (MK)yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang membatasi pengajuan PK hanya sekali. MA sendiri sudah membentuk tim kelompok kerja (pokja) dalam rangka menyusun Perma itu.

“Itu sedang disusun regulasinya dalam bentuk Perma,tim pokjanyasudah terbentukuntuk menyusun kebijakan MA soal PK itu,” ujarKepala Biro Hukum dan HumasMA, Ridwan Mansyur di gedung MA, Jum’at (10/5).Tim Pokja PK ini terdiri dari ketua kamar pidana, beberapa hakim agung kamar pidana, panitera,kepala biro hukum dan humas.

Ridwan berharap Perma yangtengah disusuninibisasegerasecepatnya dikeluarkan mengingat perkara yang terus masuk ke MA.“Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perma PK sudah keluar. Kita tunggu saja,”harap Ridwan.

Dia mengatakan nantinya dalam PermaPKakan dirumuskan pemahaman pembatasan PK yang bisa diajukan PK lebih dari sekali. Jadi tidak semua pengajuan PK bisa diproses, kecuali dengan novum yang jelas.

“MA mengeluarkan pembatasan, artiya pengajuan PK bisa berkali-kalidengan novum yang jelas.Tidak semua perkara bisa diajukan PK atau PK berkali-kali, tetapiada batasannya. Nanti setiap perkara di tingkat kasasi yang ditolak akan PK semua, apalagi pihak yang mampu bayar lawyer,” katanya.

Menurutnya, adanya pembatasan pengajuan PK ini sangat penting karena MA tidak bolehmenolak perkara yang masuk. Artinya, ada kontrol arus pengajuan PK yang masuk ke MAmelalui pengadilan negeri. “Nantilah,detailnya setelah Perma keluaryang akandirumuskanbatasan-batasannya,” jelasnya.

Dia tegaskan nantinya Pengadilan Negeri tetap menjadi gerbang utama masuknya  perkarapengajuanPK. Setelah dianggap berkasPK berikut persyaratannya lengkapbarulah dikirimkan ke MA. “Ditingkatpengadilan negerilah diberi kewenangan apakah itu layak atau tidakPK itu diajukan,” lanjutnya.

Dosen Hukum Pidana UII Yogyakarta Mudzakir menyarankan agar Perma PK yang akan dikeluarkan hendaknya bukan membatasi frekuensi pengajuan PK. Akan tetapi, lebihpadamemperketat prosedur dansyaratpengajuanPKlebih dari sekali.Sehingga, tidak mengubahesensi dari amanat putusan MK. “Jadi kalau syaratnya lengkap baru diperiksa.Saya rasa itu perlu, lagipula ini kan masalah teknis saja.Jadi MA hanya perlu keluarkan peraturanteknisnya,” tegas Mudzakir.

Menurut dia prosedur pengajuan PK perlu format tersendiri agar kontrol administrasinyajelas. Kalau ada syarat-syarat pengajuan PK dan formatnya sudah terpenuhi, PK boleh diperiksa oleh majelis.

Pengetatan syarat pengajuan PK inidiharapkan mengurangi arus berkas yang masuk ke MA dantidakmembebani kerja hakim agung.Nantinya, aturan pengetatan syarat PK ini juga bisa meminimalisir pihak-pihak yang hanya mencoba peruntungan melalui PK.“Jadi tidak semua pengajuan PK dapat diperiksa, kalau setiap PK diperiksa orang bisa main-main ajukan PK,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang dimohonkan Antasari Azhar itu, Kamis (6/3) kemarin. Putusan MK itu menimbulkan pro dan kontra terutama dari kalangan internal MA. Sebab, pembatalan ketentuan PK hanya satu kali dapat berimplikasi permohonan PK dapat diajukan berkali-kali, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Tags:

Berita Terkait