MK Targetkan Sengketa Pemilu Selesai Kurang Dari 30 Hari
Berita

MK Targetkan Sengketa Pemilu Selesai Kurang Dari 30 Hari

Perludem akan pantau sidang sengketa pemilu.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
MK Targetkan Sengketa Pemilu Selesai Kurang Dari 30 Hari
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan dapat memutus perselisihan hasil pemilihan umum kurang dari 30 hari terhitung sejakKomisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penghitungan suara secara nasional yang disahkan pada Jum’at (09/5) pukul 23.51 WIB. Pasalnya, proses persidangan akan dilakukan secara maraton tanpa henti selama 24 jam.

“Sidang maraton digelar sampai pagi, tanpa henti. Istirahat hanya makan dan sholat. Tidak ada tidur. Karena tuntutan tugas, MK harus memutus 30 hari kerja sejak permohonan dicatat (lengkap),” kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di gedung MK, Senin (12/5).

Pria yang akrab disapa Janed ini mengaku sudah menyusun jadwal sidang sedemikian rupa hingga jadwal putusan direncanakan tanggal 30 Juni 2014 sudah dibacakan. Pasalnya, MK hanya diberi tenggat waktu selama 30 hari kerja untuk menyidangkan sengketa pemilu terhitung sejak permohon tercatat dalam register.

“Target lebih cepat. Mudah-mudahan tidak sampai 30 hari. Pembacaan putusan 27 Juni atau kalau memang molor yang tanggal 30 Juni. Alokasikan putusan 2 hari kerja,” kata Janed.

Janed menjelaskan jika pendaftaran permohonan paling lambat diterima Senin (12/5) pukul 23.51 WIB, petugas pendaftaran memverifikasi hasilnya berupa pemberitahuan dalam akta lengkap atau tidak lengkap. Apabila, verifikasi dinyatakan tidak lengkap pemohon diberi tambahan waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki permohonan, sehingga jatuh tempo tanggal Kamis 15 Mei pukul 23.51 WIB.

“Sejak permohonan dicatat dibuku perkara dalam 6 hari kerja MK harus menggelar sidang pertama yang direncanakan Jumat 23 Mei. Itu persiapan kita lakukan,” kata Janed. “Semua petugas sudah disiapkan. Kita siapkan gugus tugas penerimaan permohonan, pendataan, verifikasi permohonan.”

MK telah membentuk 3 panel majelis hakim untuk mengadili dan memutus sengketa perselisihan hasil pemilu. Sembilan hakim konstitusi dibagi dalam tiga panel yang setiap panelnya terdiri unsur yang mewakili MA, Presiden, dan DPR. “Hakim juga tidak akan menangani perkara yang berasal dari daerahnya untuk mengurangi konflik kepentingan dan meminimalisir kecurigaan agar hasilnya lebih objektif,” kata Janed.

Untuk diketahui, panel 1 terdiri dari hakim konstitusi Hamdan Zoelva (ketua panel) Muhammad Alim dan Wahiduddin Adams. Panel 2 terdiri dari Arief Hidayat (ketua panel), Patrialis Akbar, dan Anwar Usman. Panel 3 terdiri dari Ahmad Fadlil Sumadi (ketua panel), Maria Farida, dan Aswanto.

Panel 1 akan memeriksa 10 Provinsi, Panel 2 akan memeriksa 11 provinsi, dan panel 3 akan memeriksa 12 provinsi. Meski begitu, dalam mengambil putusan sidang akan tetap dibahas dalam Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang melibatkan 9 hakim konstitusi.

Sepi gugatan
Janed melanjutkan hingga sampai Senin siang jumlah gugatan sengketa pemilu sepi pendaftar pendaftar. Peserta pemilu yang mendaftar hanya dari parpol local di Aceh dan dua calon perseorangan anggota DPD dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Menurutnya, rendahnya jumlah gugatan yang masuk lantaran jumlah parpol lebih sedikit daripada peserta Pemilu 2009. “Ini saya mengapa sampai siang ini peserta pemilu belum mengajukan permohonannya ke MK,” kata Janed agak heran.

Namun, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2009, memang peserta pemilu baru mengajukan gugatan ke MK menjelang batas akhir pendaftaran. “Mungkin puncaknya puncaknya siang ini hingga pukul 23.51 WIB malam ini,” katanya.

Terpisah, Deputi Direktur Perludem Veri Junaidi mengatakan akan memantau jalannya proses sidang sengketa pemilu. Nantinya, setiap majelis panel akan ada 1 orang pemantau yang mengikuti proses persidangan. “Akan ada dua shift setiap harinya. Sekarang saja sudah ada yang ditempatkan di MK,” kata Junaidi.

Dia mengatakan parameter yang dipakai dalam melakukan pemantauan pihaknya akan melihat kesesuaian antara regulasi dengan praktik di MK. Misalnya, pemohon, objek permohonan, hukum acara termasuk hakimnya.
Tags:

Berita Terkait