KPU Siapkan Pengacara dan Jaksa Pengacara Negara
Berita

KPU Siapkan Pengacara dan Jaksa Pengacara Negara

Berharap tidak banyak yang masuk sengketa ke MK.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
KPU Siapkan Pengacara dan Jaksa Pengacara Negara
Hukumonline
Sebagai pihak yang menetapkan hasil perhitungan suara nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hampir pasti akan selalu menjadi pihak dalam sengketa pemilu. Meskipun sudah melalui proses perhitungan yang dihadiri para pihak, peluang sengketa pemilu tetap ada. Ada calon anggota legislatif atau partai yang tidak puas terhadap hasil pemilu 2014.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, memastikan KPU siap menghadapi munculnya sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, kata dia, lebih bersifat menunggu perkembangan. Tetapi Husni juga berharap agar sengketa pemilu tak terlalu ‘membanjiri’ MK. “Tentu kami berharap tidak banyak,” kata Husni kepada wartawan usai menetapkan hasil Pileg 2014 di gedung KPU di Jakarta, Jumat (09/5).

Siapakah yang akan disiapkan KPU menghadapi gugatan atau sengketa pemilu? Husni menyebut KPU akan mempersiapkan Jaksa Pengacara Negara dan pengacara profesional. “Kami sudah menyiapkan secara internal,” tukasnya.

Persiapan Pilpres
Agar kekisruhan serupa dalam pemilu legislatif tak terulang pada pemilihan presiden, KPU akan menyurayi kepada KPU di daerah untuk tegas melakukan tindakan terhadap personilnya yang melakukan penyimpangan. Baik petugas penyelenggara di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun PPK, PPS dan KPPS.

Menurut Husni penting bagi KPU untuk membenahi internal organisasi dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pilpres. Mengacu temuan selama proses Pileg, ia mengakui ada petugas KPU yang harus menjalani proses hukum baik etik dan pidana. “Sejumlah personil kami harus diberhentikan,” tegasnya.

Walau beban kerja KPU dalam menggelar Pilpres lebih ringan ketimbang Pileg tapi Husni menegaskan KPU tak boleh lengah. Untuk itu guna menggelar proses Pemilu yang lebih baik KPU akan melakukan evaluasi. Dengan begitu maka KPU bisa dipercaya masyarakat untuk melaksanakan tahapan Pemilu secara lebih baik.

Sekjen DPP PKB, Imam Nahrawi, mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam menuntaskan Pileg 2014. Namun ia mengingatkan KPU harus memperbaiki kekurangan yang ada untuk menyiapkan pelaksanaan Pilpres. Sebab selama proses Pileg ia melihat banyak petugas penyelenggara Pemilu terutama di tingkat bawah yang tidak profesional. Baginya persoalan itu dapat dibenahi dengan memperbaiki proses rekrutmen dan meningkatkan honor penyelenggara Pemilu.

Untuk itu Imam menyebut PKB menerima hasil Pileg dengan catatan. Yaitu masih banyak masalah penyelenggaraan Pemilu di daerah dan harus dibenahi. Akibat pelanggaran yang terjadi Imam mencatat PKB kehilangan 1,8 juta suara. Ia menengarai hal itu terjadi karena ulah oknum penyelenggara Pemilu. “Kami (akan) bawa persoalan yang belum selesai ke MK,” urainya.

Sementara Sekjen DPP PDIP, Tjahjo Kumolo, mengatakan prinsip paling dasar dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara adalah bagaimana melindungi hak rakyat yang sudah menyatakan pilihannya pada 9 April 2014. Oleh karenanya kehilangan atau penggelembungan satu suara adalah pelanggaran demokrasi dan harus menjadi catatan untuk dievaluasi bersama.

Dalam pelaksanaan Pileg Tjahjo mencatat politik uang merajalela. Oleh karenanya untuk menghadapi pelaksanaan Pilpres ia menekankan agar masalah tersebut dituntaskan secara bersama baik penyelenggara dan peserta Pemilu serta masyarakat. “Ini pekerjaan rumah kita bersama, untuk dilihat dimana kesalahannya apakah oknum atau sistem. Itu harus menjadi evaluasi kita bersama,” paparnya.

Menanggapi kondisi itu Wasekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Girindra Sandino, berpendapat gugatan yang bakal mengalir ke MK terjadi karena ditemukan banyak daerah pemilihan (dapil) yang bermasalah. Seperti pengalihan suara antarcaleg dalam satu atau lintas parpol. “Banyaknya dapil yang bermasalah akan membawa dampak banjirnya arus gugatan ke MK,” tandasnya.

Indikasinya terlihat dari debat sengit dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pileg tingkat nasional di KPU. KPU Provinsi acapkali berdebat dengan saksi parpol, DPD, KPU dan Bawaslu. Debat memang bisa diselesaikan lewat “konsensus politik”, dan kebuntuan yang terjadi dalam rapat pleno rekapitulasi bisa dipecahkan. Tetapi Girindra menilai masalah yang tersisa berpotensi besar berlanjut ke MK.
Tags:

Berita Terkait