BPK Apresiasi Permohonan Uji Materi UU Keuangan Negara Dicabut
Aktual

BPK Apresiasi Permohonan Uji Materi UU Keuangan Negara Dicabut

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Apresiasi Permohonan Uji Materi UU Keuangan Negara Dicabut
Hukumonline
Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mencabut permohonan uji materi terhadap pasal 2 huruf g dan huruf i UU No 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 9 ayat (1) huruf b, pasal 10 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 11 huruf a Uu No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945. Permohonan pencabutan uji materi diajukan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus Forum Hukum BUMN yang disampaikan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat Nomor : S-16/F.Hkm-WK/2014 pada 5 Mei lalu.

Berdasarkan siaran pers BPK yang diterima oleh hukumonline hari ini, Selasa (13/5), pencabutan permohonan uji materi yang dilakukan oleh Forum Hukum BUMN didasarkan atas banyaknya masukan dari berbagai pihak bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah merupakan bagian dari keuangan negara. Atas keputusan tersebut, BPK mengatakan pihaknya menghargai tindakan yang diambi oleh Forum Hukum BUMN tersebut.

Selain itu, BPK juga telah melakukan pertemuan dengan Forum Hukum BUMN di Kantor Pusat BPK, kemarin (12/5). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Abdul Latief, Ketua Forum Hukum BUMN, Gunawan, dan para pejabat di lingkungan BPK serta anggota Forum Hukum BUMN. Pertemuan tersebut menjadi agenda penyampaian pencabutan uji materi dengan perkara Nomor : 62/PPU-XI/2013.

Pencabutan uji materi tersebut, dinilai oleh BPK sebagai langkah positif dalam penegakan ketentuan UU Keuangan Negara dan UU BPK.
Tags: