Berdasarkan siaran pers BPK yang diterima oleh hukumonline hari ini, Selasa (13/5), pencabutan permohonan uji materi yang dilakukan oleh Forum Hukum BUMN didasarkan atas banyaknya masukan dari berbagai pihak bahwa kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah merupakan bagian dari keuangan negara. Atas keputusan tersebut, BPK mengatakan pihaknya menghargai tindakan yang diambi oleh Forum Hukum BUMN tersebut.
Selain itu, BPK juga telah melakukan pertemuan dengan Forum Hukum BUMN di Kantor Pusat BPK, kemarin (12/5). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII BPK, Abdul Latief, Ketua Forum Hukum BUMN, Gunawan, dan para pejabat di lingkungan BPK serta anggota Forum Hukum BUMN. Pertemuan tersebut menjadi agenda penyampaian pencabutan uji materi dengan perkara Nomor : 62/PPU-XI/2013.
Pencabutan uji materi tersebut, dinilai oleh BPK sebagai langkah positif dalam penegakan ketentuan UU Keuangan Negara dan UU BPK.