Eks Kurator Telkomsel Akan Mengadu ke Mahkamah Internasional
Berita

Eks Kurator Telkomsel Akan Mengadu ke Mahkamah Internasional

Gugatan juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Peace Palace atau Gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda. Foto: ALI
Peace Palace atau Gedung Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda. Foto: ALI
Perjuangan mantan tim kurator untuk mendapatkan keadilan tak main-main. Berbagai upaya pun ditempuh, mulai dari melawan penolakan pembayaran fee kurator oleh Telkomsel, uji materi Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 hingga menggugat ke pengadilan.

Tak hanya itu, eks kurator Telkomsel Edino Girsang bahkan berencana melaporkan masalah ini ke Mahkamah Internasional. “Kami akan melaporkan masalah ini ke Mahkamah Internasional di Den Haag,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/5).

Menurutnya, ada pelanggaran hak asasi yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia. Bentuk pelanggaran itu adalah adanya kesengajaan yang dilakukan pemerintah untuk menghilangkan hak-hak kurator atau setidaknya menghalang-halangi hak profesi kurator dengan cara membuat peraturan yang bertentangan dengan undang-undang.

Selain menggugat ke Mahkamah Internasional, para eks kurator telkomsel ini kembali melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta. Bila sebelumnya, mereka kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami akan berjuang terus tanpa akhir, sampai kebenaran dinyatakan,” ucap Edino.

Materi gugatan tersebut tak jauh berbeda dengan gugatan sebelumnya, yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Telkomsel telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada para eks kurator Telkomsel ini. Kendati demikian, eks kurator menambahkan strategi baru, yaitu tidak lagi menarik para pengacara yang membela Telkomsel, tetapi menyeret Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sebagai tergugat.

Dalam gugatannya, Edino menguraikan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan UKP4. UKP4 telah mengabaikan dua surat yang dilayangkan Edino dkk, Surat Nomor 003/ETK-PT.TS/II/2014 tertanggal 17 Februari 2014 dan Surat No. 011/ETK-PT.TS/II/2014 tertanggal 14 April 2014. Inti dari surat tersebut adalah eks kurator ingin memastikan apakah benar UKP4 dalang dari terbitnya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2013, khususnya mengenai pasal 2 ayat (1) huruf c.

Pasalnya, Amir Syamsuddin selaku Menteri Hukum dan HAM kala itu dengan tegas mengatakan bahwa UKP4 telah memberikan peringatan untuk segera mengawasi pailit Telkomsel dan meminta agar dibuat aturan baru yang menyatakan agar permohonan pailit yang dibatalkan di tingkat kasasi menjadi tanggung jawab pemohon pailit. Akibatnya, Telkomsel dapat melenggang pergi tanpa memenuhi kewajiban membayar fee kurator kepada Edino dkk.

Dan kini, permintaan UKP4 terkait dengan Pasal 2 ayat (1) huruf c Permen 1/2013 tersebut terbukti cacat hukum. Mahkamah Agung dalam putusan uji materi No.54 P/HUM/2013 tertanggal 19 Desember 2013, telah membatalkan Pasal 2 ayat (1) c tersebut. Sebab, klausul tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Tindakan itu adalah abuse of power dengan membonceng peraturan yang sifatnya berlaku umum untuk kepentingan pribadi Telkomsel agar  kewajiban Telkomsel kepada Para Penggugat menjadi nihil,” lanjutnya.

Dari tindakan para tergugat tersebut, eks kurator Telkomsel ini mengalami kerugian material dan immateral dan meminta ganti rugi sejumlah Rp2 juta. Lalu, ia juga meminta para tergugat untuk memohon maaf kepada para eks kurator yang dimuat di dua surat kabar nasional selama dua hari berturut-turut.

Kuasa Hukum Telkomsel, Yudhistira W A, mengatakan belum mengetahui perihal gugatan di PN Jakpus ini. Ia pun juga belum menerima surat kuasa dari Telkomsel. Kendati demikian, ia mengatakan  jika materi gugatannya sama dengan di PN Jaksel, Yudhis mengatakan sudah ada putusan dari PN Jaksel yang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan tim kurator Telkomsel beberapa waktu lalu itu adalah kewenangan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat.

“Jika materinya sama di PN Jaksel, kan sudah ada putusan di PN Jaksel yang menyatakan hal itu adalah kewenangan pengadilan niaga,” tutur Yudhis ketika dihubungi hukumonline, Rabu (14/5).

Ketika ditegaskan gugatan yang dimaksudkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum, Yudhis mengatakan gugatan di PN Jaksel adalah gugatan perbuatan melawan hukum juga. Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mencermati isi gugatan itu sendiri dan akhirnya majelis hakim PN Jaksel tetap mengatakan hal tersebut kewenangan Pengadilan Niaga.

“Majelis bisa mencermati gugatan dan mereka memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah pengadilan berwenang atau tidak sebagaimana diatur dalam Pasal 134 HIR,” lanjutnya.
Tags:

Berita Terkait