Akhirnya, Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang
Utama

Akhirnya, Advokat Dapat Perlindungan di Luar Sidang

Pasal 16 UU Advokat menimbulkan perbedaan perlindungan antara advokat dan pemberi bantuan hukum.

Oleh:
AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Pemohon mendengarkan hakim MK membacakan putusan judicial review UU Advokat, Rabu (14/5). Foto: RES
Pemohon mendengarkan hakim MK membacakan putusan judicial review UU Advokat, Rabu (14/5). Foto: RES
Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan tuntutan sejumlah advokat muda agar memperoleh perlindungan di luar sidang lewat uji materi Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Majelis menyatakan Pasal tersebut inkonstitusional bersyarat.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata selama menjalankan tugas dan profesinya dengan iktikad baik di dalam maupun di luar persidangan.

“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’,” ucap Ketua Majelis, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di gedung MK, Rabu (14/5).

Sebelumnya, tiga advokat muda yaitu Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana mempersoalkan Pasal 16 UU Advokat lantaran hanya memberi perlindungan hukum terhadap advokat di dalam persidangan. Sementara di luar persidangan tidak jelas perlindungannya. Padahal, kepentingan profesi advokat di luar pengadilan terkait kepentingan kliennya cukup banyak. Seperti, melakukan mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers terkait perkara yang ditangani.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Karena itu, mereka meminta MK membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Atau pasal itu dinyatakan kontitusional bersyarat sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Mahkamah menilai mengacu Pasal 1 angka 1 UU Advokat, tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Ini juga ditegaskan Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menyebut pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum dengan iktikad baik baik di dalam maupun di luar sidang.

“Hal ini telah dipertimbangkan melalui putusan MK No. 88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran,” ujar Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mengutip putusan sebelumnya.

Karena itu, tutur Maria, terdapat perbedaan antara UU Advokat dan UU Bantuan Hukum mengenai perlindungan advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perbedaan ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap kedua profesi itu. “Keadaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai seperti itu,” tegasnya.

Rasa syukur
Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Kamil Pasha mengungkapkan rasa syukur atas dikabulkan permohonan kliennya. Menurutnya, sejak putusan ini diucapkan advokat dalam menjalankan profesinya dengan iktikad baik dilindungi baik di dalam maupun di luar persidangan. “Jadi sekarang kedudukan advokat tidak lebih rendah daripada pemberi bantuan hukum,” kata Kamil usai sidang di Gedung MK.

Dia berharap aparat penegak hukum khususnya polisi segera meng-update putusan ini agar pihak kepolisian paham bahwa advokat dan pemberi bantuan hukum selama menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai kode etik wajib dilindungi. Sebab, selama ini kepolisian kerap menghalang-halangin tugas advokat. Misalnya saat mendampingi klien di kepolisian atau di lapangan terkait penggusuran tanah sering kali advokat disingkirkan, ditarik-tarik, bahkan dilakukan penahanan. “Dengan adanya putusan ini kami harapkan kejadian seperti itu tidak terjadi lagi.”

Sementara kuasa hukum PERADI selaku pihak terkait, Happy Sihombing mengatakan putusan ini lebih menegaskan bahwa advokat saat menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik tidak hanya dilindungi di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan. “Saya kira ini menggembirakan dan memang itu yang kita inginkan saat pembahasan UU Advokat,” kata Happy.

Karena itu, kata dia, ke depan putusan ini harus disosialisasikan terutama kepada pihak penegak hukum yang lain (kepolisian dan kejaksaan) agar advokat jangan diintimidasi, dihalang-halangi. Terlebih, sampai ditahan saat menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya.
Tags:

Berita Terkait