Lima Belas Bentuk Kekerasan Seksual
Berita

Lima Belas Bentuk Kekerasan Seksual

Anak-anak menjadi sasaran paling rentan akibat kekerasan seksual. Bentuknya beragam bentuk. Inilah versi Komnas Perempuan.

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Lima Belas Bentuk Kekerasan Seksual
Hukumonline
Aksi kekerasan seksual yang menimpa anak Indonesia melahirkan status darurat perlindungan anak. Tak hanya Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) yang menetapkan status itu, tetapi juga mendapat dukungan dari Kementerian Sosial.

Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan bahkan menyebut status ‘kegentingan kekerasan seksual’ akibat lemahnya upaya penanganan oleh negara. Termasuk penegakan hukum terhadap pelaku. Komnas Perempuan mencatat 15 bentuk atau wujud kekerasan seksual yang terjadi di sekitar kita berdasarkan hasil pemantauan Komisi. Apa saja? Ini dia daftarnya.

Pertama, perkosaan. Perkosaan bisa dimaknai sebagai serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual. Dalam serangan seksual itu ada upaya paksa, kekerasan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan. Pencabulan sering diidentikkan dengan perkosaan dalam hukum Indonesia.

Kedua, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan. Di sini, ada tindakan yang menyerang seksualitas untuk menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis pada korban. Bisa disampaikan langsung atau melalui pesan singkat. Ancaman atau percobaan perkosaan termasuk kategori ini.

Ketiga, pelecehan seksual. Ini adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik atau nonfisik dengan sasaran organ seksual korban. Komnas Perempuan memasukkan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, dan menunjukkan materi pornografi ke dalam kategori ini.

Keempat, eksploitasi seksual, yakni tindakan penyalahgunaan kekuasaan yang timpang, atau penyalahgunaan kepercayaan, untuk tujuan kepuasaan seksual, atau untuk memperoleh keuntungan. Bentuk yang kerap terjadi adalah menggunakan kemiskinan keluarga perempuan untuk memasukkannya ke dalam prostitusi atau bisnis pornografi.

Kelima, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, meliputi tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim memindahkan, atau menerima seseorang dengan paksaan atau rayuan untuk tujuan prostitusi atau ekspolitasi seksual lainnya.

Keenam, prostitusi paksa, adalah situasi dimana korban mengalami tipu daya, ancaman, atau kekerasan untuk menjadi pekerja seks.

Ketujuh, perbudakan seksual, adalah situasi dimana pelaku merasa menjadi ‘pemilik’ atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau cara lain.

Kedelapan, pemaksaan perkawinan. Pernikahan dini atau pernikahan yang dipaksakan kepada orang yang belum dewasa karena di dalamnya akan ada pemaksaan seksual. Cerai gantung termasuk juga dalam kategori ini.

Kesembilan, pemaksaan kehamilan. Situasi ketika perempuan dipaksa untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia inginkan. Misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan.

Kesepuluh, pemaksaan aborsi, yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan karena adanya tekanan, ancaman, atau paksaan dari pihak lain.

Kesebelas, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Disebut pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi atau pelaksanaan sterilisasi tanpa persetujuan utuh dari pasangan, mungkin karena minim informasi atau karena belum cakap secara hukum untuk memberi persetujuan. Bisa menimpa perempuan yang terkena HIV/AIDS.

Keduabelas, penyiksaan seksual, adalah tindakan khusus menyerang organ atau seksualitas korban, yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat.

Ketigabelas, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual. Masuk kategori kekerasan sesual karena cara menghukum yang menyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yang luar biasa. Termasuk di dalamnya hukuman cambuk atau hukuman lain yang mempermalukan.

Keempatbelas, praktek tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. Kebiasan masyarakat, kadang ditopang alasan agama dan tradisi, yang bernuansa seksual, yang dapat menimbulkan cedera fisik, psikologis atau seksual pada korban dimasukkan Komnas Perempuan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.

Kelimabelas, kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama. Pandangan yang menuduh perempuan sebagai penyebab kekerasan seksual menjadi landasan untuk mengendalikan seksual perempuan.
Tags: