Hanya Tiga Hari Bagi Capres untuk Lengkapi Dokumen
Berita

Hanya Tiga Hari Bagi Capres untuk Lengkapi Dokumen

KPU perlu mengatur pendaftaran pasangan capres-cawapres dengan baik.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Hanya Tiga Hari Bagi Capres untuk Lengkapi Dokumen
Hukumonline
Kalau tidak aral melintang, pada 1 Juni mendatang nomor urut pasangan capres-cawapres sudah ditetapkan. Sebelumnya, pasangan harus sudah mendaftarkan diri dan melengkapi semua persyaratan yang diminta. Jika tak lengkap, KPU masih memberikan waktu tiga hari bagi tim pasangan calon untuk melengkapi berkas dimaksud.

Persyaratan dan tata cara pendaftaran capres-cawapres sudah disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menegaskan parpol atau gabungan yang mengusung pasangan capres-cawapres wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Melihat hasil perolehan suara parpol dalam Pemilu legislatif (Pileg) 2014 Husni mengatakan tidak ada satupun yang berhasil meraih suara nasional 25 persen atau mendapat 20 persen kursi DPR. Mengacu kondisi itu yang paling memungkinkan untuk mengusung pasangan calon adalah gabungan parpol. KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka sejak 18-20 Mei 2014. Selaras hal itu Husni berharap koalisi parpol mendaftarkan pasangan capres-cawapres di hari pertama.

“Kami senang parpol atau gabungan, mendaftarkan calonnya pada hari pertama,” kata Husni saat memimpin kegiatan sosialisasi di gedung KPU RI di Jakarta, Jumat (16/5).

Husni menjelaskan tidak ada ancaman bagi parpol yang tidak mendaftarkan pasangan calonnya pada hari pertama pembukaan pendaftaran. Namun, jika hal itu bisa dilakukan maka KPU akan terbantu karena dapat menata proses pendaftaran lebih baik.

Sebab, Husni yakin ketika mendaftar, pasangan capres-cawapres akan membawa massa yang cukup besar. Sehingga berpotensi memenuhi gedung KPU. Oleh karenanya KPU mengupayakan agar antar pasangan calon tidak menyambangi KPU pada waktu yang sama. “Itu dilakukan agar kita lebih nyaman di KPU dan proses pendaftarannya berjalan lancar,” ucapnya.

Dengan sosialisasi tersebut Husni berharap perwakilan parpol yang hadir dapat mempersiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga ketika datang ke KPU tidak ada lagi persyaratan administratif yang belum terpenuhi. KPU tidak ingin ada pasangan calon yang terganggu pencalonannya karena masalah administratif pendaftaran.

Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menyebut pendaftaran dibuka pada pukul 8 pagi sampai 4 sore. Ia menyarankan agar tim pasangan calon berkomunikasi dengan KPU ketika sebelum mendaftar. Agar KPU dapat mengatur jadwal pendaftaran untuk setiap pasangan calon. “Kami membatasi rombongan pasangan calon yang bisa masuk ke ruang pendaftaran hanya 20 orang,” tukasnya.

Setelah persyaratan yang diserahkan lengkap Hadar mengatakan KPU akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen itu lengkap maka KPU akan memberikan surat pengantar kepada calon pasangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke rumah sakit (RS) yang ditunjuk. Berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto digunakan sebagai rujukan.

Hadar menjelaskan, KPU akan memeriksa dokumen paling lama empat hari sejak dokumen persyaratan diterima. Jika ada dokumen yang kurang, KPU akan mengingatkan tim dari pasangan calon yang bersangkutan. KPU memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen. Proses verifikasi perbaikan dokumen diberikan pada 26-29 Mei 2014. Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dokumen dibuka pada 28-30 Mei 2014, kemudian penetapan nama-nama pasangan calon 31 Mei 2014 dan pengambilan nomor urut pasangan 1 Juni 2014.

Laporan kekayaan
Pelaksana tugas Direktur Direktorat Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN) KPK, Budi Waluya, menjelaskan salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan calon adalah melaporkan harta kekayaan. Ketentuan itu termaktub dalam UU Pilpres. Jika telah melapor pasangan calon akan mendapat surat tanda terima.

Budi menjelaskan pelaporan itu dilaksanakan dengan mengisi formulir LHKPN. Formulir itu dapat diperoleh langsung di KPK, membuat salinan, atau mengunduh di laman KPK. KPK berharap berkas isian dikembalikan langsung ke KPK.

Aua jenis formulir LHKPN. Formulir KPK-A bagi orang yang belum pernah melaporkan harta kekayaan kepada KPK, atau yang belum mendapatkan nomor harta kekayaan (NHK). Formulir KPK-B bagi orang yang sudah memiliki NHK. “Untuk para calon, masing-masing mengisi laporan harta kekayaan per Mei 2014. Nanti dalam kolom jabatan ditulis capres atau cawapres periode 2014-2019,” tandasnya.

Budi mengingatkan para calon harus melengkapi laporannya dengan dokumen pendukung seperti sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan tanah dan BPKB atau STNK untuk kendaraan bermotor. Setelah formulir diisi dan diserahkan KPK akan melakukan verifikasi apakah formulir yang digunakan sudah tepat dan sesuai atau belum.

KPK akan melakukan klarifikasi terhadap masing-masing calon. Klarifikasi itu dilakukan untuk menjelaskan asal usul dokumen yang dilampirkan dalam formulir. “Kami akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap harta (pasangan calon,-red). Kami akan cek ke lapangan, bisa jadi kami akan melakukannya apakah itu sepengetahuan calon atau tidak,” urainya.

Setelah itu, KPK akan membuat naskah yang diumumkan oleh masing-masing calon kepada publik. Pembacaan pengumuman itu difasilitasi KPU. “Pengumuman laporan harta kekayaan tersebut dilaksanakan 1 Juli 2014,” pungkas Budi.
Tags:

Berita Terkait