Forum Hukum BUMN:
Wadah Berkumpulnya Head Legal BUMN
Komunitas

Forum Hukum BUMN:
Wadah Berkumpulnya Head Legal BUMN

Bercita-cita ingin memberi bantuan hukum kepada pegawai dan pejabat BUMN yang bermasalah dengan hukum.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Forum Hukum BUMN: <br>Wadah Berkumpulnya <i>Head Legal</i> BUMN
Hukumonline
Sejumlah kepala biro hukum perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkumpul di sebuah hotel di Jakarta. Mereka sejatinya sedang menggelar workshop seputar “Kedudukan BUMN dalam Sistem Keuangan Negara”, sebuah perdebatan yang masih tak kunjung usai. Mengingat peliknya masalah hukum di BUMN, mereka tak hanya menggelar workshop, tetapi juga sebuah forum  

Ya, hari itu, Jumat, 31 Agustus 2012 resmi lahir Forum Hukum BUMN. Sebagaimana dilansir buletin BUMN, pembentukan Forkum BUMN ini dibidani oleh Herman Hidayat yang kala itu menjabat sebagai Inspektur Kementerian BUMN.

“Ini penting, karena sudah tertunda lima tahun,” ujarnya kala itu.

Pihak Kementerian BUMN berharap agar kehadiran forum hukum ini bukan sekadar menambah jumlah forum di BUMN, tetapi juga memperkaya dan memperkuat BUMN secara bottom up. Forkum BUMN diharapkan bisa berkontribusi untuk memberi saran agar aturan main di bisnis BUMN semakin baik dari sudut hukum.

Kini, dua tahun sudah, Forkum BUMN berdiri. Para pengurus dan anggota menggelar Rapat Umum Tahunan Anggota Tahunan di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta, Senin (28/5) untuk menyusun agenda mereka ke depan.

Ketua Umum Forum Hukum BUMN Gunawan mengatakan wadah berkumpulnya para kepala biro hukum BUMN se-Indonesia ini berniat untuk berperan lebih besar dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan BUMN.

“Kami harapkan (Forkum BUMN) jadi organisasi profesi yang profesional. Fokus pada upaya-upaya melakukan kontribusi penyampaian aspirasi BUMN sehubungan dengan RUU yang sedang disusun,” ujarnya di sela-sela Rapat Umum Anggota Tahunan kepada hukumonline.

Selain itu, Gunawan mengatakan forum akan melakukan edukasi atau menggelar/menginformasikan seminar-seminar baik dalam maupun luar negeri yang berkaitan dengan kegiatan BUMN, terutama di bidang hukum.

Salah satu wujud upaya meningkatkan forum ini menjadi organisasi profesi adalah menyerahkan kepengurusan kepada para anggota, yakni para kepala biro hukum atau head legal masing-masing BUMN. Pengurus yang menjabat di Kementerian BUMN tak lagi dilibatkan. 

“Memang ada kebijakan organisasi bahwa kementerian sebagai institusi mengeluarkan larangan untuk pejabat kementerian yang ex officio di Forum Hukum BUMN diminta mundur,” ungkapnya menjelaskan beberapa pengurus yang tak lagi di forum ini.

Kini, lanjut Gunawan, para pengurus benar-benar berasal dari head legal BUMN yang ada di Indonesia. “Kepengurusan tiga tahun. Saya diangkat pertama pada 2013 sebagai Wakil Ketua. Kemarin, dengan pengunduran diri beberapa anggota khususnya dari kementerian, akhirnya posisi wakil ketua diminta naik menjadi ketua hingga 2016,” ujarnya.

Gunawan menjelaskan Forum Hukum BUMN ini memiliki 140 anggota. Mereka adalah para head legal atau kepala biro hukum BUMN di Indonesia. “Semua BUMN secara otomatis ikut forum ini. Tetapi, anak perusahaan dan perusahaan yang terafiliasi harus melewati proses pendaftaran bila ingin bergabung dengan forum ini,” ujarnya. 

Judicial Review
Salah satu gebrakan yang pernah oleh Forum Hukum BUMN adalah mengajukan judicial review sejumlah undang-undang berkaitan keuangan negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berharap agar kekayaan BUMN ditafsirkan terpisah sebagai keuangan negara.

Langkah ini menimbulkan tantangan dari sejumlah pihak. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan tegas-tegas meminta agar permohonan judicial review ini dicabut, karena dikhawatirkan akan menimbulkan posisi yang berhadapan antara BUMN dengan DPR, BPK, KPK, Kejaksaan yang menggunakan tafsir kekayaan BUMN adalah bagian dari keuangan negara.

Akhirnya, berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Forum Hukum BUMN secara legowo mencabut permohonan tersebut.

Lalu, apakah Forkum BUMN di bawah pengurusan Gunawan cs akan ada gebrakan-gebrakan seperti ini?

Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan lebih fokus memberi masukan-masukan kepada pembahasan undang-undang yang berkaitan dengan BUMN. “Kami sudah sering berkumpul dan menggelar seminar, seperti membahas RUU Pertanahan atau memberi masukan RUU Outsourcing,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Gunawan, masih ada cita-cita forum hukum BUMN yang masih terus digodok, yakni memberi bantuan hukum kepada pegawai atau pejabat BUMN yang bermasalah dengan hukum. “Kami cita-citanya ke sana,” ujarnya.

Gunawan menuturkan cita-cita tersebut belum bisa direalisasikan saat ini karena memang forum belum mempunyai sumber daya yang cukup. Ia menuturkan para anggota di forum ini merupakan orang-orang yang sangat sibuk. Bantuan hukum tak bisa dilakukan secara part-time.

“Kami rencananya memang ingin menunjuk direktur eksekutif (Forum Hukum BUMN) yang sifatnya full time dan profesional,” pungkasnya.
Tags: