UU Aparatur Negara, Quo Vadis Pemberantasan Korupsi
Kolom

UU Aparatur Negara, Quo Vadis Pemberantasan Korupsi

Seandainya para hakim ad hoc itu benar bukan pejabat Negara, lalu predikat apa yang tepat diberikan kepada mereka? Hakim swasta?

Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Diundangkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada tanggal 15 Januari 2014, untuk kesekian kalinya menampar dengan keras wajah lembaga pemberantasan korupsi. Sebaris anak kalimat “kecuali hakim ad hoc” tiba-tiba saja menempel di ujung Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tanpa terlebih dahulu memberi penjelasan apa yang dimaksud dengan “hakim ad hoc”, yang merupakan persyaratan legal drafting yang baik.

Di dalam pasal tersebut, dirinci siapa saja yang termasuk dalam jajaran “Pejabat Negara”. Disebutkan bahwa semua hakim adalah Pejabat Negara terkecuali Hakim ad hoc. Kabarnya, frasa “kecuali hakim ad hoc” itu di sidang pleno DPR sudah di-drop, tetapi pada saat akan disahkan berhasil dicangkokkan kembali oleh invisible hand.

Harus diakui, kehadiran para hakim ad hoc yang antara lain bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan kita, tidaklah disambut dengan kedua belah tangan terbuka. Tidak kurang pula yang justru menepiskannya, baik mereka yang datang dari luar maupun dari dalam dunia peradilan sendiri.

Sebelumnya, keberadaan para hakim ad hoc Tipikor dan institusi KPK digoyang dengan keras dengan cara judicial review UU No. 30 Tahun 2002. Pengadilan ad hoc Tipikor nyaris sirna manakala Pasal 53 berhasil dicopot dari UU No. 30 Tahun 2002. Riwayat pemberantasan korupsi di Indonesia pasti akan berbeda kalau saja pada hari-hari terakhir UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor tidak berhasil diundangkan setelah jangka waktu tiga tahun sebagai smooth transition nyaris terlampaui.

Bukan terbatas pada tataran undang-undang saja kehadiran para hakim ad hoc hendak ditampik tetapi juga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Senantiasa ditumbuhkan dikotomi antara hakim karier dan hakim ad hoc kendatipun menurut undang-undang tiada perbedaan di antara mereka.

Bukan Pejabat Negara ?
Walaupun Pasal 31 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadi payung undang-undang di lingkungan kekuasaan  Kehakiman dengan tegas menyatakan “ Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung”, pengecualian tiba-tiba saja diciptakan oleh pembentuk undang-undang dengan mencangkokkan frasa kecuali hakim ad hoc di ujung kalimat Pasal 122 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang merupakan penggantian UU No. 43/1999 tentang Perubahan UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sehingga sebenarnya hanya mengatur soal-soal kepegawaian di bidang pemerintahan dalam arti sempit yakni bidang eksekutif saja.

Seandainya para hakim ad hoc itu benar bukan pejabat Negara, lalu predikat apa yang tepat diberikan kepada mereka? Hakim swasta? Bukankah nestapa turut mereka jatuhkan kepada seseorang yang bersalah, bersama-sama hakim karier yang lain, untuk dan atas nama Negara? Tidaklah mungkin mereka merampas kemerdekaan seseorang untuk dan atas nama pribadi. Kalau itu yang terjadi kejahatan namanya.

Sejak para Hakim ad hoc berkiprah 10 tahun yang lalu, sudah ratusan koruptor yang berhasil mereka masukkan ke dalam bui. Bersama-sama dengan hakim karier yang duduk dalam satu majelis yang padu, mereka berhasil mengembalikan kerugian negara lebih dari satu trilliun rupiah sebagaimana pernah di klaim oleh KPK. Karena selain menjatuhkan pidana penjara mereka juga mengenakan denda dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai uang rakyat yang dikorup.

Lalu, mengapa tiba-tiba status mereka sebagai pejabat negara kembali diusik? Bahkan “kepakaran” mereka dipersoalkan? Bukankah yang melakukan fit and proper test adalah Mahkamah Agung? Jadi telunjuk harus diarahkan kepada yang melakukan seleksi, bukan kepada para Hakim ad hoc yang terbukti di antaranya justru berhasil menjadi Hakim Agung setelah melalui fit and proper test yang sama dengan para hakim karier di Komisi Yudisial dan Dewan Perawakilan Rakyat kendatipun tanpa duduk terlebih dahulu di Pengadilan Tinggi.

Kesimpulan
Kemurkaan para koruptor terhadap para hakim ad hoc adalah suatu hal yang wajar. Terlontar julukan bahwa para hakim ad hoc adalah algojo. Penjatuhan hukuman, mereka lakukan karena balas dendam. Semua dianggap salah, semua dihukum! Bersekutu dengan mereka yang ujung-ujungnya hendak mengucilkan bahkan menghilangkan keberadaan para hakim ad hoc ini adalah sekelompok para pengacara yang merasa tidak pernah memenangi perkara korupsi yang ditanganinya. Selain itu, para pakar yang sering diminta menjadi ahli di persidangan dan last but not least dari kalangan sendiri yang merasa kepentingannya terusik.

Karena itu mempersoalkan apakah hakim ad hoc pejabat Negara atau bukan, adalah suatu pekerjaan yang tidak produktif. Karena seluruh undang-undang -terkecuali tentu saja UU ASN- paling tidak secara tersirat menyatakan mereka sebagai pejabat negara.

Apabila ada ketentuan lain  yang menganggap mereka bukan pejabat negara maka yang paling bersuka cita adalah para lawyer yang segera dapat menggunakan jurus ampuh mengajukan eksepsi tentang kewenangan mereka memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Masa perkara korupsi, dan juga perkara hubungan industrial, perkara illegal fishing diperiksa,diadili dan diputus oleh Hakim swasta?  How can?

*Guru Besar Ilmu Hukum dan Hakim Agung Ad Hoc Tipikor
Tags:

Berita Terkait