Mempertanyakan Komitmen HAM Capres-Cawapres
Berita

Mempertanyakan Komitmen HAM Capres-Cawapres

Indonesia tak akan maju kalau belum menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Marzuki Darusman ketika memberikan kuliah umum tentang arah HAM pasca pemilu di Jakarta, Rabu (21/5). Foto: RES
Marzuki Darusman ketika memberikan kuliah umum tentang arah HAM pasca pemilu di Jakarta, Rabu (21/5). Foto: RES
Menjelang Pemilu Presiden (Pilpres) berbagai pihak berharap pemerintahan ke depan mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Menurut Pelapor Khusus PBB untuk situasi HAM di Korea Utara, Marzuki Darusman, hal itu dapat tercapai jika Presiden ke depan dapat memimpin pemerintahannya untuk pemajuan HAM. Karena itu, penting meminta bakal calon presiden dan wakilnya (capres-cawapres) untuk berkomitmen pada HAM.

“Sebelum mereka terpilih menjadi Presiden lebih baik masyarakat meminta komitmennya untuk pemajuan HAM. Ketika mereka terpilih nanti tinggal ditagih komitmen itu,” kata mantan Jaksa Agung itu kepada wartawan usai memberikan kuliah umum di Jakarta, Rabu (21/5).

Marzuki berpendapat Jokowi-JK dan Prabowo-Hatta punya peluang yang sama untuk memajukan HAM di Indonesia. Tapi ia mengingatkan kepada pasangan capres-cawapres yang nanti terpilih agar tidak larut dalam kepentingan birokrasi, administrasi ekonomi dan hukum dalam pemerintahan. Sebab, untuk pemajuan HAM dibutuhkan gerakan baru.

Misalnya, Marzuki melanjutkan, belakangan ini marak tindakan diskriminasi dan intoleransi terhadap umat beragama tertentu. Padahal, dalam HAM kebebasan orang untuk meyakini dan menjalankan keyakinannya adalah suatu prinsip penting. Oleh karenanya, capres-cawapres harus punya visi dan misi yang implementatif untuk menuntaskan berbagai masalah HAM yang ada dalam rangka pemajuan HAM.

Begitu juga dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Marzuki mengatakan salah satu cara yang dapat ditempuh oleh pasangan capres-cawapres terpilih adalah membentuk pengadilan HAM ad hoc. Tapi antar lembaga pemerintahan harus aktif agar mampu merealisasikan hal tersebut. “Negara ini tidak akan maju kalau pelanggaran HAM masa lalu tidak dituntaskan,” ucapnya.

Bagi Marzuki, masalah HAM masa lalu yang dialami Indonesia juga terjadi pada negara lain yang beralih dari pemerintahan otoriter ke demokrasi. Sebab pemerintahan pada masa otoriter menyisakan masalah pelanggaran HAM yang harus dituntaskan pemerintahan transisi.

Penyelesaian kasus HAM menurut Marzuki tidak melulu diselesaikan lewat mekanisme yudisial. Ada mekanisme lain yang dapat ditempuh untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat. Seperti komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya ia mengingatkan agar dipikirkan konsep lain yang lebih tepat dengan kondisi di Indonesia untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. “Kalau ingin memajukan HAM harus dilakukan paralel, bukan hanya upaya hukum,” urainya.

Walau begitu Marzuki mengakui tidak mudah bagi pemerintahan ke depan untuk mewujudkan pemajuan HAM. Sebab prosesnya membutuhkan waktu lebih dari lima tahun. Namun, dengan komitmen yang kuat pasangan capres-cawapres yang nanti terpilih setidaknya dapat meletakan dasar-dasar menuju pemajuan HAM di Indonesia. Diantaranya menggelar pengadilan HAM ad hoc untuk menuntaskan sebagian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Komisioner Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan saat ini ruang penegakan HAM sangat terbuka ketimbang masa orde baru. Begitu pula dengan tafsir bagaimana HAM diterapkan. Walau begitu ia mengakui ruang yang lebar untuk menafsirkan pelaksanaan HAM itu bisa menimbulkan dampak negatif. Seperti banyaknya peraturan daerah yang tidak selaras dengan HAM karena terlalu lebar dalam menafsirkan HAM.

Komisioner yang biasa disapa Roi itu tetap mempertahankan ruang penegakan dan pemajuan HAM tersebut. Sebab jika dipersempit akan membahayakan proses demokrasi dan HAM yang sedang dibangun. Apalagi ada Mahkamah Konstitusi (MK) yang berperan menyelaraskan penafsiran antara UU dengan HAM yang termaktub dalam konstitusi. “Saya harap siapapun Presidennya nanti tidak menutup ruang itu,” tukasnya.

Roi mengatakan yang penting bagi pemerintahan ke depan membentuk sistem kekuasaan yang tidak membuka peluang bagi seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM berat seperti yang pernah terjadi di masa lalu. Walau sistem kekuasaan yang ada mempersempit peluang itu karena tidak ada kekuasaan yang terpusat, tapi ia tidak yakin.

Sebab, Roi menandaskan, sampai sekarang belum ada sistem yang menjamin pemegang kekuasaan untuk tidak bertindak melampaui kewenangannya dan melakukan kejahatan HAM. “Maka itu sangat penting menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu untuk membangun sistemnya,” paparnya.

Roi mengatakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tidak harus ditempuh lewat jalur hukum. Seperti kasus 1965-1966 yang sebagian tidak dapat diselesaikan lewat pengadilan HAM ad hoc. Oleh karenanya perlu dibicarakan kembali konsep apa yang tepat digunakan Indonesia untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak selesai lewat mekanisme yudisial.

Hingga kini Komnas HAM sudah selesai menyelidiki 10 kasus pelanggaran HAM berat. Dari jumlah itu tiga diantaranya yaitu kasus Tanjung Priuk, Timor-Timor dan Abepura sudah melewati proses pengadilan walau hasilnya tidak sesuai harapan. Sedangkan tujuh kasus lainnya mandek di Kejaksaan Agung yaitu Tragedi 1965-1966, Penembakan Misterius (Petrus), Talang Sari, Kerusuhan Mei 1998, Trisakti dan Semanggi I-II, Penghilangan Paksa dan Wasior-Wamena.
Tags:

Berita Terkait