Akademisi dan Praktisi Sambut Baik RUU Hak Cipta
Berita

Akademisi dan Praktisi Sambut Baik RUU Hak Cipta

RUU Hak Cipta lebih komprehensif dan melindungi pencipta daripada UU Hak Cipta.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Kantor Direktorat Jenderal HKI. Foto: SGP.
Kantor Direktorat Jenderal HKI. Foto: SGP.
Akademisi Hukum Hak Kekayaan Intelektual asal Universitas Trisakti, Simona Bustani mengatakan rancangan undang-undang hak cipta (RUUHC) adalah sebuah kemajuan yang signifikan.

“Ada kemajuan yang cukup baik dan signifikan dari RUU Hak Cipta ini,” tutur Simona dalam seminar nasional Efektivitas Perlindungan Hak Cipta dan Perbandingan UU Nomor 19 Tahun 2002 dengan RUU Hak Cipta di Universitas Trisakti, Rabu (21/5).

Salah satu pasal RUU Hak Cipta yang menarik perhatiannya adalah Pasal 2 RUU Hak Cipta. Ketentuan inilah yang dinilai Simona sebagai kemajuan yang cukup baik ketimbang UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

RUU Hak Cipta
Pasal 2
  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan dalam bentuk nyata.
  2. Hak eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas hak ekonomi dan hak moral.
UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Pasal 2
  1. Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Menurut Simona, dengan dipangkasnya kalimat-kalimat dalam Pasal 2 UUHC, fungsi dari hak cipta semakin tegas dan lugas, yaitu memberikan hak eksklusif kepada para pencipta berupa hak ekonomi dan hak moral. Sebelumnya, dalam UUHC ketentuan mengenai hak ekonomi baru dijumpai pada Pasal 24 UUHC.

Praktisi Hukum Hak Kekayaan Intelektual Gunawan Suryomucitro juga mengungkapkan kegembiraan yang sama. Bahkan, Gunawan terkesan tak sabar menunggu disahkannya RUUHC ini menjadi UUHC yang baru menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002. Sebab, ia melihat beberapa keunggulan dari RUU ini.

Beberapa keunggulan RUU ini, lanjut Gunawan, adalah adanya kejelasan yang baik mengenai definisi, diantaranya tentang hak cipta, ciptaan, pencipta, pemegang hak cipta, fiksasi, fonogram. Hal ini dapat menghindari penafsiran hukum yang berbeda. “Terminologi yang jelas dapat menghindari persepsi atau penafsiran hukum yang berbeda,” ucapnya dalam kesempatan yang sama.

Definisi hak cipta dalam RUUHC, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbedaan ini cukup signifikan dibandingkan dengan definisi Hak Cipta di UUHC.

Jangan Banyak Omong
Simona dan Gunawan juga menyorot mengenai aturan RUUHC yang menegaskan ciptaan yang tidak akan dilindungi oleh RUUHC. Aturan ini tercantum dalam Pasal 17 RUUHC.

Beberapa ciptaan yang tidak dilindungi adalah hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk yang nyata; tidak dilindunginya kreasi tentang gambar, tulisan atau tanda-tanda yang digunakan sebagai merek; setiap ide, prosedur, sistem, metode, operasi, konsep, prinsip, penemuan, atau data sekalipun diungkapkan atau dinyatakan, digambarkan, diperjelas, atau digabungkan dalam sebuah ciptaan; alat, benda atau produk yang diciptakan semata-mata untuk memecahkan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Atas aturan ini, Simona menekankan agar setiap orang lebih berhati-hati dalam berbicara. Bisa saja saat berbicara, ia mengeluarkan seluruh ide-ide briliannya kepada orang lain dan orang lain tersebut mewujudkan ide-de itu menjadi bentuk yang nyata.

“Biasakan untuk mengunci mulut. Tahan keluar ide itu tapi wujudkan,” pungkas Simona.
Tags:

Berita Terkait