Kampanye Jahat Menimpa Kedua Pasangan Capres
Berita

Kampanye Jahat Menimpa Kedua Pasangan Capres

Sudah sampai merendahkan martabat kemanusiaan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Kampanye Jahat Menimpa Kedua Pasangan Capres
Hukumonline
Kampanye jahat terus bermunculan menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014. Kampanye jahat pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan citra buruk terhadap bakal calon presiden atau wakil presiden (capres-cawapres) tertentu. Tujuan akhirnya menurunkan elektabilitas calon yang diserang.

Sejak pelaksanaan Pemilu legislatif (Pileg) ia merasa kampanye jahat mulai beredar di berbagai media seperti media sosial dan massa. Ray Rangkuti, Direktur Lingkar Madani, berpendapat kampanye jahat sudah ada sejak pemilu legislatif, dan kian terlihat menjelang pilpres. Padahal, kata dia, UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tegas-tegas melarang kampanye jahat, dan ada ancaman pidana bagi yang terbukti melakukannya.

Ray mengimbau agar seluruh masyarakat waspada terhadap kampanye jahat. Untuk tim sukses dan pendukung capres-cawapres diminta aktif menggalakan kampanye positif kepada masyarakat.  Misalnya, menjabarkan visi dan misi calon secara jelas apa yang mau dilakukan lima tahun ke depan untuk membangun Indonesia. Penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu didesak untuk aktif mencegah dan melakukan tindakan jika mendapat laporan atau menemukan kampanye jahat. Begitu pula dengan aparat kepolisian diminta tegas mengusut kampanye hitam karena masuk ranah pidana. Jika tidak ada tindakan tegas, ia khawatir kampanye jahat dapat memicu kerusuhan di masyarakat.

Ray menyebut Jokowi paling banyak diserang kampanye jahat. Sedangkan Prabowo lebih banyak mendapat kampanye jahat di masa Pileg. “Jokowi paling banyak mendapat kampanye jahat. Sementara kampanye jahat yang menyasar Prabowo banyak muncul sebelum Pilpres,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/5).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, berpendapat saat ini banyak ruang yang berpotensi digunakan sebagai ajang kampanye jahat, seperti media sosial dan media massa. Namun, ia melihat kampanye jahat lebih banyak dilakukan lewat media sosial. “Kalau media massa itu relatif tersensor,” urainya.

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator, Rustika Herlambang, mengatakan kampanye jahat di tahun 2014 lebih banyak menimpa Jokowi. Sejak 9 Maret-9 April 2014 dari 4.565 berita berkaitan dengan kampanye jahat, sebanyak 31,3 persen menyerang Jokowi dan PDIP. Tapi tekanan kampanye jahat 60,2 persen menyasar Jokowi ketimbang PDIP. Sementara 20,2 persen mengarah ke Gerindra dan Prabowo. Namun, Prabowo hanya disasar 40,2 persen kampanye jahat.

Dari data itu kampanye jahat yang menyerang Jokowi menurut Rustika berkaitan dengan isu Jokowi effect, Jokowi mundur dari jabatan Gubernur, Busway karatan dan capres boneka. Sementara pemberitaan bernada negatif tentang Prabowo bersinggungan dengan isu pelanggaran HAM dan penculikan aktivis 1998. “Di tahun 2014 kampanye jahat lebih banyak menyasar Jokowi sebagai capres,” urainya.

Menurut anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, harus dibedakan antara informasi yang berkembang di media massa dan sosial. Namun berita di media massa yang berkaitan dengan kampanye jahat adalah berita yang menyajikan informasi bohong atau fiktif. Berita itu yang membuat suasana di ruang publik menjadi tidak nyaman. Oleh karenanya ia mengimbau media massa agar tidak terpancing informasi yang marak beredar di media sosial.

Jika media massa tidak berhati-hati dalam memberikan informasi kepada masyarakat Agus khawatir bakal berdampak buruk terhadap penyelenggaraan Pilpres 2014. Sebab, jika berita yang dibaca masyarakat tergolong bohong atau fiktif maka bisa membuat pembaca mendapat informasi yang salah. Kemudian berpengaruh terhadap pilihan mereka saat pemungutan suara Pilpres. “Media massa harus menghadirkan informasi yang valid dan benar tentang capres-cawapres, baik pemberitaan yang menekankan sudut negatif atau positif,” paparnya.

Selain itu Agus mengimbau semua pihak untuk aktif membantu masyarakat agar mampu menghadapi kampanye jahat. Sebab, masyarakat kerap menganggap segala informasi yang disajikan media massa dan sosial sebagai kebenaran. Padahal itu sekedar informasi. Oleh karenanya, masyarakat dituntut kritis dan rasional menyikapi pemberitaan negatif atau kampanye jahat. “Jangan menelan mentah-mentah informasi yang berkembang, terutama di media sosial,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, mengingatkan kepada masyarakat jangan menggunakan istilah kampanye hitam (black campaign) tapi kampanye jahat. Menurutnya, kampanye hitam berkonotasi diskriminatif dan menyudutkan etnis tertentu.

Secara umum Sandra menilai kampanye jahat tak selaras dengan konstitusi dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Terutama pada ketentuan yang berkaitan dengan martabat kemanusiaan. Menurutnya, kampanye jahat merendahkan martabat kemanusiaan. Perlindungan dan pemenuhan hak itu merupakan kewajiban negara. Dalam rangka Pilpres, tugas tersebut ada di tangan Bawaslu dan kepolisian. “Mereka yang bertugas menindak penyebar berita bohong. Dan prosesnya harus dibuka ke publik serta menggunakan mekanisme yang benar,” tandasnya.

Walau begitu Sandra menilai sebuah kampanye bisa dianggap negatif bagi capres-cawapres tertentu tapi positif untuk masyarakat. Sebab masyarakat mendapat informasi penting tentang capres-cawapres yang bersangkutan. Tapi yang jelas pemberitaan yang bernuansa negatif itu harus memenuhi etika jurnalistik yang berlaku. Seperti berimbang dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. “Masyarakat juga berhak mendapat informasi tentang rekam jejak capres-cawapres,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait